Wahabi Lingkungan vs. Waham Pembangunan

Pernyataan Ulil Abshar Abdalla – Ketua PBNU yang akrab dipanggil Gus Ulil – menuai kontroversi ketika ia melabel para pegiat lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi sebagai “wahabi lingkungan.”[1] Label ini muncul dalam debat panas di televisi nasional, saat Gus Ulil beradu argumen dengan Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. Maksud Gus Ulil: para aktivis dianggap terlalu puritan dan ekstrem menjaga ekosistem – diibaratkannya bak Wahhabisme yang kaku menjaga kemurnian ajaran.

Alih-alih menjawab tantangan Iqbal untuk menyebut satu saja tambang di Indonesia yang mampu dipulihkan utuh ekosistemnya, Gus Ulil justru berkelit dengan analogi pertambahan penduduk yang konon juga merusak lingkungan[2]. Logika yang cukup kreatif: seakan-akan dampak manusia secara alami sama dengan alat berat excavator yang menggunduli hutan. Tak pelak, Iqbal menegaskan analogi itu tidak sepadan – “Excavator bisa menebang ribuan hektare dalam sehari. Ini soal skala kerusakan,” bantahnya tajam. Singkat kata, ulah industri ekstraktif tak bisa disamakan dengan populasi warga biasa.

Tidak berhenti di situ, Gus Ulil melontarkan istilah “wahabi lingkungan” untuk menyindir sikap para aktivis yang dianggap “menolak total” penambangan. Label ini justru mengaburkan inti masalah dan terkesan arogan secara intelektual. Kritik pun berdatangan. Banyak pihak menilai Gus Ulil gagal paham esensi perjuangan lingkungan dan mereduksi kekhawatiran ekologis menjadi semacam fanatisme sempit.

Tokoh muda NU, Roy Murtadho, secara sarkastis menyoroti kebiasaan elit tertentu yang gemar memberi cap “wahabi” kepada siapa pun yang tak sejalan. “Intinya, semua yang berbeda dicap wahabi. Padahal Greenpeace dan Walhi jelas-jelas punya kontribusi besar dalam mengungkap kerusakan lingkungan akibat deforestasi dan proyek-proyek tambang besar,” tegas Roy. Artinya, aktivis yang dicap “wahabi” itulah yang justru selama ini mengungkap fakta-fakta lapangan tentang hutan yang digunduli dan tanah ulayat yang dijarah. Ironis, bukan?

Retorika “wahabi lingkungan” ini bukan saja menyesatkan, tapi juga berbahaya. Ia mengecilkan urgensi kerusakan ekologis menjadi seolah-olah cuma soal puritanisme ideologis. Seakan-akan memperjuangkan hutan lestari dan menolak tambang perusak itu sikap berlebihan yang membahayakan masyarakat. Padahal, yang “membahayakan” rakyat sesungguhnya adalah bencana ekologis dan konflik agraria akibat eksploitasi ugal-ugalan – persis hal yang diingatkan para aktivis.

Dengan menyematkan label peyoratif, Gus Ulil justru terkesan mengabaikan fakta dan memilih menyerang karakter. Sarkasmenya mengenai “aktivis terlalu ekstrem” justru mengundang tanya: Apakah menjaga lingkungan harus setengah-setengah agar dianggap moderat? Haruskah kita memejamkan sebelah mata saat hutan dibabat dan sungai dicemari, demi disebut tidak “ekstrem”?

Panggung publik yang digunakan Gus Ulil untuk menyerang gerakan ekologis alih-alih mendorong dialog konstruktif patut disesalkan. Tak hanya aktivis, warganet pun ramai mengecam sikap yang dianggap meremehkan perjuangan menjaga lingkungan hidup – perjuangan yang ironisnya selama ini diabaikan banyak pemangku kebijakan.

Jika tokoh sekaliber Ketua PBNU justru mengerdilkan isu lingkungan, jangan heran jika publik makin skeptis. Label “wahabi” mungkin terdengar nyeleneh, namun dampaknya serius: ia dapat mendelegitimasi advokasi lingkungan yang sebenarnya berbasis data dan empati pada nasib rakyat kecil. Inilah yang disebut Roy Murtadho sebagai kecenderungan anti-kritik: “Semua yang gak sejalan dicap wahabi,” ujarnya. Alih-alih menjawab substansi, kritik dibalas stigma.

Menariknya, Gus Ulil sendiri mengakui bahwa industri ekstraktif memang punya risiko dan bahaya[3]. Pernyataan ini sesungguhnya mengafirmasi argumen aktivis: bahwa pertambangan dan proyek serupa memang membawa dampak buruk. Hanya saja, ia merasa para pegiat lingkungan tak mau “menoleransi” risiko tersebut demi dalih kemaslahatan.

Di sinilah letak waham (delusi) pembangunan versi Gus Ulil: keyakinan bahwa eksploitasi sumber daya alam selalu bisa membawa manfaat asal kita tidak “terlalu ekstrem” menolaknya. Pertanyaannya, manfaat untuk siapa? Sebelum menjawabnya, mari tengok data kerusakan yang terjadi akibat tambang, deforestasi, dan konflik agraria di negeri ini.

Tambang: Maslahat atau Mudarat?

Lokasi penambangan batubara ilegal disegel oleh Satpol PP Kota Balikpapan di RT 045 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa 16 November 2021.

Gus Ulil berujar bahwa eksplorasi tambang tidak selamanya buruk, bahkan dapat menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat luas, asalkan yang dihindari adalah praktek “bad mining”[4]. Ia menilai tidak adil bila aktivitas tambang dilarang sama sekali, apalagi Indonesia dianugerahi kekayaan sumber daya alam.

Sepintas terdengar masuk akal: siapa yang tak mau kekayaan mineral mengalirkan kesejahteraan? Namun, realitas di lapangan berkata lain. Kerusakan yang dihasilkan tambang di Indonesia sudah terlampau besar, mendalam, dan terlalu sering dimaklumi. Jauh sebelum istilah “wahabi lingkungan” muncul, publik disuguhi pemandangan lubang-lubang tambang menganga, air asam beracun, dan debu batu bara yang mengotori desa-desa sekitar konsesi. Jika itu bukan “bad mining,” lantas apa?

Ambil contoh konkret: satu pun nyaris tak ada wilayah bekas tambang yang ekosistemnya berhasil dipulihkan utuh. Tantangan Iqbal Damanik kepada Gus Ulil untuk menunjukkan satu contoh saja lahan tambang yang bisa kembali seperti sediakala tak terjawab. Bukti di lapangan justru sebaliknya – lubang bekas galian dibiarkan menjadi danau beracun yang merenggut korban jiwa.

Di Kalimantan Timur, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat 51 orang meninggal tenggelam di lubang tambang periode 2011–2024, mayoritas adalah anak-anak yang tak sengaja terperosok[5]. Hingga Agustus 2023 saja, jumlah lubang tambang menganga di Kaltim mencapai 44.736 titik menurut catatan JATAM[6]. Tragisnya, pemerintah dan korporasi kerap saling lempar tanggung jawab soal reklamasi lahan-lahan ini. Apakah ini yang dimaksud maslahat? Bagi siapa – mungkin bagi segelintir pemilik modal, tapi jelas bukan bagi warga sekitar yang kehilangan lahan produktif dan anggota keluarga.

Aktivitas penambangan batubara dengan metode tambang terbuka di Kalimantan. Kerusakan ekosistem akibat pertambangan seperti ini kerap disebut “dampak sampingan” pembangunan, walau faktanya meninggalkan ribuan lubang menganga dan pencemaran di berbagai daerah.

Para pembela tambang sering berdalih: yang salah itu oknum, hanya “bad mining”. Teorinya, kalau ditambang secara “baik” dan sesuai aturan, kerusakan bisa diminimalkan. Sayangnya, aspirasi good mining ini bagai pungguk merindukan bulan di tengah regulasi yang lemah. Jika sejak awal sistem perizinan, pengawasan, dan penegakan hukumnya rapuh, maka “bad mining” bukan lagi penyimpangan – ia menjelma pola baku. Inilah yang disampaikan legislator Daniel Johan menanggapi pemikiran Gus Ulil.

Faktanya, kasus demi kasus menunjukkan pola serupa: pelanggaran lingkungan oleh perusahaan tambang jarang berujung sanksi tegas; yang “nakal” terus beroperasi, yang patuh justru kalah saing. Realitanya, eksplorasi tambang belum pernah terbukti mensejahterakan masyarakat secara inklusif jika dibandingkan kerusakan jangka pendek dan panjang yang ditimbulkannya.

Paling banter, tambang hanya memperkaya segelintir orang secara eksklusif. Sementara masyarakat sekitar meninggali lanskap Mars: tanah mengering, air tercemar logam berat, udara penuh debu. Janji kemakmuran malah berbuah kemiskinan struktural – warga tergusur dari sumber nafkah lestari, dikriminalisasi saat protes, hidup melarat di lumbung tambang.

Lihatlah misalnya kawasan pesisir dan pertanian. Ketika air tanah tercemar limbah logam berat, sawah tak lagi produktif; ketika laut disesaki sedimentasi tambang, nelayan kehilangan tangkapan. Hutan digusur alat berat, masyarakat adat pun kehilangan sumber penghidupan sekaligus identitas budaya. Semua ini bukan fiksi aktivis belaka, melainkan testimoni dari berbagai daerah.

Di Kalimantan, masyarakat Dayak mengeluhkan sungai keramat mereka keruh dan beracun akibat emas dan batubara. Di pesisir Sulawesi dan Maluku, terumbu karang rusak oleh limbah nikel. Bahkan di Papua yang jauh nun di timur, sungai Aikwa dialiri limpahan tailing tambang besar hingga membentuk “pulau-pulau” sedimen beracun. Tak ada yang ekstrem dalam mempersoalkan ini – yang ekstrem justru kerusakannya.

Gus Ulil sempat berdalih, “pertambangan itu baik, yang tidak baik adalah bad mining.” Pernyataan ini terdengar seperti pepatah not all men, alias upaya menggeneralisir kebaikan dari beberapa contoh ideal. Namun, di mana contoh good mining di bumi pertiwi? Raja Ampat yang notabene surga biodiversitas laut dunia saja nyaris disusupi kepentingan tambang – izin usaha pertambangan bahkan sempat terbit di kawasan konservasi kelas dunia tersebut.

Untungnya, setelah protes keras, pemerintah pusat membatalkan empat izin tambang di Raja Ampat demi menyelamatkan terumbu karang. Tapi kalau Raja Ampat saja bisa kecolongan, apatah lagi ratusan wilayah lain? Daniel Johan mengingatkan, masih banyak izin tambang lain di kawasan tangkapan air, hutan produksi rakyat, dan pesisir yang menjadi penyangga pangan – semuanya terancam nasib serupa. Jadi masalahnya bukan satu-dua oknum bad mining; pola ekspansi tambanglah yang sistemik buruk.

Aktivis lingkungan kerap dituding “anti-pembangunan” ketika menolak tambang. Namun data empiris menunjukkan alasan penolakan mereka sangat masuk akal. Tambang membawa mudarat jangka panjang yang kerap melebihi maslahat jangka pendeknya. Pada 2020, misalnya, Indonesia sempat mencatat rekor defisit lingkungan: lubang tambang batubara yang ditinggalkan di Kaltim menjadi petaka tahunan, sementara janji reklamasi tinggal janji.

Walhi mencatat di berbagai daerah, tak sampai 50% lubang bekas tambang batubara yang direklamasi sesuai rencana; sisanya dibiarkan menjadi bom waktu pencemaran dan kecelakaan. Lebih jauh lagi, Walhi menyoroti fenomena eksploitasi pulau-pulau kecil untuk pertambangan mineral – puluhan pulau telah dikapling tambang, menyempitkan ruang hidup masyarakat pesisir dan mengancam ekosistem laut sekitarnya[7]. Apakah mempersoalkan hal-hal tersebut sesuatu yang “ekstrem”? Atau justru sikap masuk akal demi mencegah kerugian lebih besar?

Singkatnya, jika “maslahat” tambang yang dibayangkan Gus Ulil adalah peningkatan ekonomi, realitanya yang kita lihat justru biaya sosial dan ekologis yang luar biasa tinggi. Alih-alih kemaslahatan umat, yang muncul adalah kemashalatan oligarki – keuntungan menumpuk pada segelintir investor, sementara rakyat sekitar menanggung mudarat. Dalam konteks ini, “wahabi lingkungan” hanyalah pepesan kosong. Yang diperjuangkan para aktivis bukan kemurnian ideologi, melainkan kemurnian air minum, udara, dan tanah agar tetap layak dihuni manusia. Jika itu disebut fanatisme, barangkali kita perlu lebih banyak “fanatik” semacam ini – fanatik pada kelestarian bumi tempat kita berpijak.

Deforestasi, Papua, dan Proyek Strategis Nasional

Isu lingkungan bukan hanya soal tambang; deforestasi besar-besaran dan proyek pembangunan infrastruktur pun menyumbang kerusakan tak kalah parah. Roy Murtadho menyinggung, Greenpeace dan Walhi punya segudang riset soal kerusakan hutan akibat deforestasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN)[8]. Riset semacam itu agaknya luput dari radar Gus Ulil dan kalangan yang menganggap aktivis “terlalu ekstrem”. Mari tengok faktanya: Di era Jokowi (2014-2024), pemerintah jor-joran mendorong PSN – mulai dari pembangunan jalan trans, food estate, bendungan, kawasan industri, hingga pemindahan ibu kota negara.

Semua diklaim demi pembangunan dan maslahat nasional. Namun, dampak ekologisnya nyata berupa percepatan deforestasi dan degradasi lingkungan. Walhi menilai PSN justru mempercepat kerusakan dan menuju kebangkrutan ekologis di tengah krisis iklim[9]. Ibu Kota Nusantara (IKN) misalnya, digadang-gadang sebagai “kota hutan” yang akan mereboisasi Kalimantan, tetapi citra satelit mementahkan klaim itu – yang terlihat justru perubahan kawasan secara masif akibat pembukaan lahan besar-besaran. Janji “hijau” berkilau di atas kertas, tetapi di lapangan hutan tumbang demi istana baru.

Deforestasi Indonesia sempat dilaporkan menurun pada 2019-2020 – Kementerian LHK mengklaim angka terendah sekitar 115 ribu hektare per tahun[10]. Sekilas kabar baik. Namun, penurunan itu terjadi bersamaan dengan selesainya gelombang ekspansi kebun sawit di Sumatra/Kalimantan dan faktor ekonomi (harga sawit sempat lesu). Greenpeace mencatat pemerintah tak bisa bertepuk dada atas penurunan tersebut, karena bukan hasil reformasi kebijakan, melainkan efek dinamis pasar. Celakanya, kini harga sawit melonjak lagi dan korporasi pemilik landbank hutan di Papua Barat siap tancap gas membuka lahan. “A disaster is poised to unfold,” tulis Greenpeace – bencana ekologis siap terjadi jika hutan Papua digunduli demi kebun sawit[11]. Sejak tahun 2000, hampir 1 juta hektare hutan Papua telah dialihkan untuk konsesi perkebunan – luas yang hampir dua kali Pulau Bali[12].

Bayangkan, bentang alam perawan yang menyimpan karbon 71 juta ton kini di ujung tanduk jika ekspansi berlanjut. Komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris bakal sulit tercapai bila carbon sink sebesar itu lepas ke atmosfer. Janji moratorium hutan dan moratorium sawit pun terbukti ompong di Papua – regulasi dilanggar sistematis, oligarki politik bersekongkol dengan perusahaan, dan hak masyarakat adat diabaikan. Tak satu pun hutan adat Papua diakui resmi hingga hari ini; tanah ulayat justru dibagi ke korporasi tanpa persetujuan suku pemiliknya. Inikah “pembangunan berkelanjutan” yang digadang-gadang?

Data terbaru mengkonfirmasi tren mengkhawatirkan. Walhi memprediksi laju deforestasi Indonesia bisa melonjak kembali hingga 600 ribu hektare pada tahun 2025[13]. Pasalnya, celah hukum semakin terbuka lebar bagi perusahaan mengkonversi hutan, termasuk hutan lindung dan konservasi, demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Revisi aturan seperti UU Cipta Kerja telah mengobral perizinan: perlindungan hutan dipreteli, kewajiban analisis dampak lingkungan dipermudah, dan sanksi bagi pelaku pelanggaran malah diputihkan.

Rezim regulasi baru memungkinkan izin multiusaha dalam kawasan hutan – artinya satu korporasi bisa sekaligus menebang kayu, menambang mineral, dan membuka perkebunan dalam satu konsesi. Ini karpet merah untuk deforestasi. Tak heran Walhi menyebut kita mengalami kemunduran dalam perlindungan lingkungan di era pembangunan infrastruktur ini. Alih-alih Indonesia Emas 2045, yang tampak di depan mata justru “Indonesia Cemas 2045” bila tren ini terus berlanjut.

Papua menjadi contoh gamblang paradoks pembangunan vs lingkungan. Di satu sisi, Papua disebut “paru-paru terakhir” Nusantara karena tutupan hutannya yang masih luas. Di sisi lain, kawasan ini kini diincar sebagai frontier proyek raksasa. Lihat saja rencana food estate pemerintah di Merauke, Papua Selatan, seluas 3 juta hektare untuk sawah dan tebu[14]. Tiga juta hektar hutan-savanna akan dibabat demi ambisi swasembada pangan, meski masyarakat adat Malind setempat menjerit mempertahankan tanah leluhur.

Februari 2021, terungkap pula megaproyek Tanah Merah di Papua: salah satu proyek kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas konsesi ratusan ribu hektare, yang izinnya bermasalah dan melibatkan investor abu-abu. Proyek ini sampai dijuluki “carbon bomb” karena potensi emisi karbonnya yang dahsyat jika seluruh hutan gambut perawan di sana dibuka. Semua mengatasnamakan investasi dan pembangunan.

Dampak deforestasi tidak cuma soal angka hektare hilang, tapi juga bencana ekologis dan iklim. Dari 2015 hingga 2022, negara mengalami kerugian Rp101,2 triliun akibat bencana hidrometeorologi yang dipicu perubahan lanskap hutan[15]. Banjir bandang, longsor, kekeringan – frekuensi dan skalanya meningkat seiring hutan yang kian gundul. Walhi mengingatkan, jika rencana membuka 20 juta hektar hutan untuk proyek pangan-energi nekat dijalankan, kerugian negara bisa mencapai Rp3.000 triliun akibat hilangnya tegakan pohon dan jasa ekosistem. Angka fantastis ini jelas kontras dengan klaim manfaat ekonomi proyek-proyek tersebut.

Belum lagi, deforestasi masif menodai komitmen iklim Indonesia di panggung global. Slogan FoLU Net Sink 2030 (di mana sektor hutan-lahan diharap menyerap lebih banyak karbon daripada emisinya) terancam jadi pepesan kosong jika jutaan hektar hutan dibabat. IPCC dalam laporan terbarunya juga menegaskan bahwa perlindungan hutan adalah kunci menahan laju krisis iklim; tanpa itu, target menjaga kenaikan suhu 1,5°C mustahil dicapai. Jadi, ketika aktivis lingkungan berteriak soal deforestasi di Papua atau Kalimantan, itu bukan fanatisme, melainkan alarm dini agar kita tidak tergelincir lebih jauh menuju bencana iklim.

Pada titik ini, terang sudah betapa keliru melabel “terlalu menjaga lingkungan” sebagai sikap negatif. Yang negatif justru abai lingkungan. Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap dijalankan dengan mengabaikan kajian lingkungan dan partisipasi publik, hasilnya mempercepat kehancuran ekologis. Pembangunan tidak seharusnya berarti menggunduli hutan dan mengorbankan lingkungan demi infrastruktur.

Pembangunan sejati adalah yang berkelanjutan, yang maslahat-nya tak cuma dinikmati satu generasi dengan mengorbankan generasi selanjutnya. Bila Gus Ulil dan pendukungnya berbicara soal maslahat nasional, data deforestasi dan krisis ekologis di atas justru mempertanyakan: di mana maslahatnya jika hutan habis, bencana merajalela, dan yang menikmati hasilnya segelintir investor?

Pembangunan yang Mengorbankan Rakyat

Di balik angka-angka kerusakan lingkungan, tersembul kisah pilu konflik agraria. Inilah dimensi yang sering luput dari logika “pembangunan untuk kemaslahatan”. Faktanya, pembangunan versi PSN dan ekspansi industri ekstraktif telah memicu gelombang konflik lahan, pelanggaran hak asasi, dan kekerasan terhadap warga lokal. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 154 konflik terkait PSN sepanjang 2020–2024, melibatkan 103 ribu keluarga dan 1 juta hektare lahan yang disengketakan.

Proyek-proyek berlabel strategis nasional – mulai jalan tol, waduk, tambang, pabrik, hingga kawasan food estate – acap kali menggusur paksa masyarakat dari tanahnya. Bahkan Komnas HAM menerima 114 pengaduan konflik PSN dalam 2020–2023 yang sarat dugaan penggusuran paksa, kekerasan terhadap warga penolak proyek, perusakan lingkungan, hingga kriminalisasi aktivis dan jurnalis[16]. Jadi, ketika ada yang berkata aktivis lingkungan “terlalu ekstrem menolak tambang dan proyek”, perlu diingat: penolakan itu muncul karena rakyat di akar rumput menjadi korban nyata.

Mari lihat Papua sebagai contoh lagi. Proyek food estate di Merauke (Papua) yang dicanangkan pemerintah melibatkan lahan adat suku Malind. Dalam dialog masyarakat adat di Merauke Maret 2025, lebih dari 250 perwakilan komunitas lokal menuntut penghentian PSN yang mereka sebut merampas tanah, memicu kekerasan, dan melucuti hak-hak mereka. “Kami menuntut penghentian total Proyek Strategis Nasional dan proyek berkedok kepentingan nasional lain yang jelas mengorbankan rakyat,” demikian bunyi deklarasi mereka.

Seorang perwakilan Malind, Vincen Kwipalo, bercerita menghadapi intimidasi dan ancaman kekerasan karena menolak menjual tanah ulayatnya. Ada pula kisah perpecahan internal komunitas akibat sebagian dipaksa menyerahkan lahan sementara lainnya berjuang mempertahankan. Celakanya, pejabat yang datang ke dialog tersebut tak menawarkan solusi konkret. Seorang peneliti senior pemerintah malah memperingatkan, jika ekspansi PSN di Papua terus dipaksakan, konflik sosial-ekologis akan kian meruncing, menambah bara rasa kecewa terhadap Jakarta dan bisa berujung gejolak besar. Artinya, model pembangunan semacam ini bukan membawa maslahat, melainkan menanam bibit disintegrasi.

Papua bukan satu-satunya. Konflik agraria menjalar dari Sabang sampai Merauke. Kasus Rempang Eco-City di Kepulauan Riau tahun 2023 menampakkan dengan telanjang wajah pembangunan yang mengorbankan rakyat. Demi proyek industri dan pariwisata di Pulau Rempang (yang berstatus PSN), aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah warga Orang Melayu dan Orang Darat yang menolak relokasi dari kampung leluhurnya. Sekolah-sekolah kena imbas gas; anak-anak trauma. Semboyan “investasi untuk pertumbuhan” seolah menjadi mandat membenarkan kekerasan negara. Komnas HAM turun tangan menyelidiki pelanggaran dalam insiden itu. Begitu pula di berbagai daerah lain: di Wadas, Jawa Tengah, warga penolak penambangan quarry ditangkap; di Kulon Progo, DIY, petani pesisir dikriminalisasi karena melawan tambang pasir besi.

Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan kini marak bak jamur di musim hujan. Walhi mencatat kemunduran demokrasi lingkungan: pasal-pasal karet UU digunakan untuk membungkam warga yang menolak proyek ekstraktif. Nelayan, petani, dan masyarakat adat yang bersuara justru diposisikan sebagai “pengganggu investasi”. Sementara investor dan pengembang yang mengganggu ruang hidup rakyat difasilitasi karpet merah.

Situasi timpang ini terangkum dalam briefing paper koalisi masyarakat sipil baru-baru ini: Rencana pemerintah membuka 20 juta hektar hutan untuk proyek pangan & energi (food/energy estate) dikecam sebagai legalisasi deforestasi terbesar dalam sejarah, yang tak hanya merusak lingkungan tapi juga berpotensi memicu konflik agraria luas dan pelanggaran HAM. “Selama ini rakyat terus menjadi korban kriminalisasi saat konflik agraria berlangsung,” tulis Walhi dalam dokumen itu.

Benar saja, alih-alih mengutamakan dialog dan persetujuan masyarakat lokal, keputusan terkait PSN acap diambil sepihak. PSN dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat atas informasi dan partisipasi[17]. Dengan dalih “strategis nasional”, evaluasi lingkungan dipermudah dan konsultasi publik sering jadi formalitas belaka. Pemerintah bahkan bisa memakai UU khusus untuk mengambil alih lahan (domein verklaring) tanpa prosedur musyawarah bermakna. Ini jelas resep konflik.

Angka konflik agraria nasional tiap tahun konsisten tinggi. KPA melaporkan ratusan kasus baru per tahun, dengan ribuan kepala keluarga terdampak – mulai konflik perkebunan sawit, konflik tambang, sampai sengketa lahan infrastruktur. Sektor perkebunan dan tambang mendominasi. Banyak konflik berujung kekerasan fisik maupun hukum: aparat mengamankan kepentingan perusahaan, sementara petani diseret ke penjara dengan tuduhan pidana mengada-ada (pencurian buah, perusakan tanaman, dll.).

Komnas HAM sendiri pada 2022 membentuk Tim Pemantau untuk sektor SDA saking banyaknya aduan sengketa lahan. Mereka mendapati pola militerisasi proyek – misal, di Papua, proyek sawit dan logging besar kerap dibarengi operasi aparat yang menekan penduduk lokal. Laporan Komnas HAM tahun 2023 menggarisbawahi agrarian conflict sebagai isu HAM utama di Indonesia, terutama di Papua dan wilayah marginal lainnya. Ini menegaskan: problem lingkungan tak terpisahkan dari problem HAM. Ketika hutan dibabat dan tambang diekspansi tanpa kontrol, yang hilang bukan cuma pepohonan atau mineral, tapi juga hak-hak rakyat atas tanah, pangan, air bersih, dan rasa aman.

Menjadi aktivis lingkungan di Indonesia pun penuh risiko. Selain stigma “anti-pembangunan” seperti dilontarkan Gus Ulil, nyata pula ancaman kekerasan. Sudah ada aktivis yang dikriminalisasi karena mengkritik pabrik perusak lingkungan, bahkan ada yang tewas dibunuh oleh oknum terkait bisnis tambang ilegal. Ibaratnya, membela lingkungan hidup kini butuh nyali seperti membela HAM di era otoriter. Menghadapi situasi ini, pantaslah publik marah ketika ada tokoh menyamakan aktivisme lingkungan dengan fanatisme buta.

Justru loyalitas buta pada “pembangunan” tanpa peduli aspek keberlanjutan-lah yang mencerminkan fanatisme sempit. Warga lokal di Merauke, di Kendeng, di Rempang – mereka bukan ideolog radikal, melainkan orang-orang biasa yang mempertahankan tanah dan lingkungan demi anak cucu. Kalau mereka dilabel “wahabi” hanya karena tak mau menyerahkan hutan dan ladang ke korporasi, betapa terjungkirnya nalar keadilan kita.

Maslahat untuk Siapa?

Di titik ini, kita patut mengajukan pertanyaan kunci: maslahat pembangunan ini untuk siapa? Gus Ulil berbicara seolah-olah “kemaslahatan masyarakat luas” akan terjamin dengan mengeksplorasi tambang dan melonggarkan proteksi lingkungan. Namun, data dan pengalaman empiris menunjukkan gambaran berbeda. Tambang, perkebunan masif, dan PSN sejauh ini lebih banyak membawa manfaat bagi korporasi besar dan kroni politik dibanding rakyat jelata. Bahkan laporan resmi pemerintah mengakui hal tersirat ini.

Selama 2016-2024, terdapat 233 proyek PSN digelontorkan senilai US$378 miliar, tetapi manfaatnya timpang[18]. Ketika rezim baru melanjutkan PSN dengan tambahan puluhan proyek (fokus pada pangan, energi, air, dan hilirisasi tambang), kritik menyeruak: penunjukan PSN kerap digunakan untuk memotong regulasi, mempercepat izin tanpa kajian mendalam, dan memberi hak eminent domain untuk menggusur komunitas. Banyak proyek PSN terutama menguntungkan korporasi besar dan bisnis berafiliasi politik alih-alih komunitas lokal, meskipun pemerintah berdalih proyek-proyek itu mendongkrak ekonomi. Imbasnya, masyarakat setempat justru sering tersisih dari “pertumbuhan” yang dijanjikan.

Kita kembali pada istilah “waham pembangunan.” Dalam khazanah bahasa, waham berarti keyakinan atau khayalan yang tidak berdasar realitas. Waham pembangunan adalah anggapan bahwa selama sesuatu berlabel pembangunan, ia pasti membawa kebaikan, sehingga siapa pun yang mengkritik berarti anti-kebaikan. Ini jelas sesat pikir.

Pembangunan yang menciptakan kemiskinan baru, merusak lingkungan, dan memicu konflik sosial tidak bisa disebut membawa kemaslahatan hakiki. Kemaslahatan bukan diukur dari berapa banyak tambang dibuka atau berapa tinggi gedung pencakar langit menjulang, melainkan dari sejauh mana kesejahteraan rakyat terwujud tanpa merusak tatanan ekologi penopang kehidupan.

Jika Gus Ulil menilai aktivis lingkungan “terlalu ekstrem” karena tak mau berkompromi dengan perusakan alam, barangkali beliau lupa bahwa alam pun tak bisa berkompromi dengan kerusakan. Banjir bandang tidak peduli berapa banyak lapangan kerja yang dijanjikan tambang di hulu sungai; ia akan datang ketika hutannya hilang. Krisis air bersih tak peduli seberapa besar royalty pemasukan negara; ia melanda saat daerah aliran sungai digunduli. Perubahan iklim pun tak memandang apakah yang menebang hutan itu wahabi atau bukan; ia akan menghukum siapa saja yang abai. Inilah esensi yang diperjuangkan aktivis lingkungan: mencegah kehancuran yang tak pandang bulu korbannya. Bukan karena fanatik doktrin, tapi karena cinta tanah air secara harfiah – tanah air tempat rakyat hidup.

Akhirnya, mari renungkan: siapa sebenarnya “ekstremis” dalam perdebatan ini? Apakah para aktivis yang menyerukan kehati-hatian agar hutan dan alam lestari, atau justru para pembela eksploitasi yang rela menyingkirkan apa saja demi mengejar pertumbuhan ekonomi sesaat? Ketika ada tokoh menyindir “peduli lingkungan oke, menjadi lingkungan jangan,” hal itu justru menunjukkan ironi: seolah-olah menjaga lingkungan dianggap berlebihan, tapi merusaknya dianggap wajar.

Sikap seperti ini hanya memperlihatkan waham pembangunan di benak sebagian elit – keyakinan berlebih bahwa eksploitasi sumber daya pasti baik, dan protes moral atas kerusakan dianggap gangguan. Padahal, sebagaimana telah diuraikan dengan data dan fakta, penyeimbangan pembangunan dengan pelestarian lingkungan adalah syarat mutlak agar bangsa ini benar-benar maju dan sejahtera di masa depan.

Walhasil, label “wahabi lingkungan” yang dilontarkan Gus Ulil justru terpental oleh kenyataan. Alih-alih melekat pada aktivis, label itu lebih cocok bagi mereka yang fanatik pada jalan pembangunan eksploitatif tanpa peduli rambu ekologis. Para pegiat lingkungan bukan malaikat tak bersalah, tetapi kontribusi mereka nyata: mengingatkan kita akan biaya tersembunyi dari setiap kebijakan ekonomi yang abai lingkungan. Mereka mungkin keras dalam bersuara, tetapi itu karena kerusakan di depan mata memang sudah keterlaluan.

Seperti kata pepatah, di negeri buta, siapa yang bermata satu dianggap aneh. Demikian pula dalam isu lingkungan: di tengah apatisme, siapa yang lantang memperingatkan bahaya justru dicap ekstrem. Namun waktu akan membuktikan, kebenaran ada di pihak siapa. Apakah di pihak “wahabi lingkungan” yang berjuang menjaga warisan alam, atau di pihak penyebar waham yang menafikan kerusakan dengan dalih kemajuan? Sejarah kelak akan mencatat – dan semoga pada saat itu hutan kita belum habis, sungai kita belum kering, dan masyarakat kecil tak lagi jadi tumbal atas nama pembangunan.

Rujukan

[1] Ulil Abshar Abdalla, Ketua PBNU, dalam debat di Kompas TV (15 Juni 2025) menyebut pegiat lingkungan “terlalu ekstrem” layaknya Wahhabisme karena menolak total pertambangan. Pernyataan ini muncul setelah ia berdebat dengan Iqbal Damanik (Greenpeace) yang menantang Ulil menyebut satu saja bekas tambang di Indonesia yang mampu direklamasi utuh ke ekosistem awal.

[2] https://www.kabarmojokerto.id/peristiwa/1091357217/gus-ulil-dikecam-usai-labeli-aktivis-lingkungan-sebagai-wahabi#:~:text=Tokoh%20muda%20NU%2C%20Roy%20Murtadho%2C,kepada%20pihak%20yang%20tidak%20sejalan

[3] https://seru.co.id/200663-kontroversi-pernyataan-gus-ulil-soal-wahabi-lingkungan-direspon-tokoh-muda-nu#:~:text=%E2%80%9CWahabisme%20itu%20artinya%20menjaga%20kemurnian,punya%20risiko%20dan%20bahaya%2C%E2%80%9D%20katanya

[4] https://voi.id/berita/489244/gus-ulil-nilai-tambang-maslahat-dpr-yang-ada-justru-kemiskinan-struktural#:~:text=Dalam%20argumennya%2C%20Gus%20Ulil%20pun,dan%20Walhi%20sebagai%20wahabi%20lingkungan

[5] https://nomorsatukaltim.disway.id/read/47564/temuan-jatam-kaltim-51-korban-lubang-tambang-berguguran-mayoritas-anak-anak#:~:text=tambang%20di%20Kalimantan%20Timur%20%28Kaltim%29

[6] https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/11/05/44000-lebih-lubang-hingga-45-nyawa-melayang-di-kaltim-terkait-tambang-ilegal

[7] https://environment-indonesia.com/krisis-lingkungan-2025-4-catatan-walhi-yang-harus-diketahui/#:~:text=2,Pertambangan

[8] https://seru.co.id/200663-kontroversi-pernyataan-gus-ulil-soal-wahabi-lingkungan-direspon-tokoh-muda-nu#:~:text=Padahal%2C%20kata%20Roy%2C%20Greenpeace%20dan,menurutnya%2C%20PBNU%20seakan%20tak%20peduli

[9] https://mongabay.co.id/2024/04/20/walhi-sebut-tantangan-lingkungan-makin-berat-menuju-indonesia-cemas-2045/#:~:text=,itu%2C%20te%20tapi%20citra%20satelit

[10] https://www.antaranews.com/berita/2025528/klhk-penurunan-deforestasi-bukti-komitmen-pemerintah-turunkan-emisi#:~:text=KLHK%3A%20Penurunan%20deforestasi%20bukti%20komitmen,angka%20115%2C46%20ribu%20ha

[11] https://www.greenpeace.org/international/press-release/47064/planned-deforestation-threatens-indigenous-land-forest-landscapes-in-west-papua/#:~:text=Moratorium%20and%20the%20Oil%20Palm,disaster%20is%20poised%20to%20unfold

[12] https://www.greenpeace.org/international/press-release/47064/planned-deforestation-threatens-indigenous-land-forest-landscapes-in-west-papua/#:~:text=Jakarta%20%E2%80%93%20%E2%80%98Licence%20to%20Clear%2C%E2%80%99,intact%20for%20now%2C%20so%20reversing

[13] https://environment-indonesia.com/krisis-lingkungan-2025-4-catatan-walhi-yang-harus-diketahui/#:~:text=1,600%20Ribu%20Hektar

[14] https://news.mongabay.com/2025/03/indigenous-communities-in-indonesia-demand-halt-to-land-grabbing-government-projects/#:~:text=million%20hectares%20%282,expansion%20in%20Papua%20could%20escalate

[15] https://www.radarsuara.com/berita/1750135082/walhi-soroti-risiko-dari-rencana-pembukaan-20-juta-hektar-hutan-untuk-proyek-pangan-dan-energi#:~:text=berlangsung%2C%E2%80%9D%20lanjut%20isi%20briefing%20paper,tersebut

[16] https://news.mongabay.com/2025/03/indigenous-communities-in-indonesia-demand-halt-to-land-grabbing-government-projects/#:~:text=According%20to%20the%20Agrarian%20Reform,degradation%2C%20and%20attacks%20on%20journalists

[17] https://www.radarsuara.com/berita/1750135082/walhi-soroti-risiko-dari-rencana-pembukaan-20-juta-hektar-hutan-untuk-proyek-pangan-dan-energi#:~:text=Radarsuara.com%20,untuk%20kebutuhan%20pangan%20dan%20energi

[18] https://news.mongabay.com/2025/03/indigenous-communities-in-indonesia-demand-halt-to-land-grabbing-government-projects/#:~:text=use%2C%20ostensibly%20to%20fast,and%20environmental%20and%20social%20impacts

Mengeja Indonesia adalah sebuah gerakan yang otonom dan nirlaba, mengangkat isu-isu fundamental bangsa.

One thought on “Wahabi Lingkungan vs. Waham Pembangunan

  • Memberikan stempel ” Wahabi” kepada yang tidak sejalan, itu sama dengan memberikan cap ” PKI” kepada pihak yang tidak mendukungnya….diksi yang tidak relevan, konteksnya adalah lingkungan hidup, kenapa capnya kepada sekte Agama?

Tinggalkan Balasan ke sastra adiguna Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like