Perjuangan dan Tantangan Komnas Perempuan4 min read

Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) didirikan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1998 sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak untuk menanggulangi isu kekerasan terhadap perempuan. Ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan kesetaraan hak asasi manusia dan memberikan perlindungan kepada perempuan di Indonesia. Inisiatif ini muncul dari tuntutan aktivis perempuan Indonesia yang menyoroti urgensi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang meningkat selama kerusuhan tahun 1998, khususnya pemerkosaan massal dan kekerasan seksual terhadap perempuan Tionghoa.

Kejadian tragis tersebut memotivasi masyarakat untuk mendesak pemerintah agar segera membentuk lembaga negara yang fokus pada isu kekerasan seksual. Pembentukan Komnas Perempuan diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 2005, sebagai respons pemerintah atas desakan tersebut.

Komnas Perempuan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan memperkuat penegakan hak asasi manusia bagi perempuan di Indonesia. Lembaga ini berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, serta memastikan perlindungan hak-hak perempuan.

Komnas Perempuan diberikan kewenangannya untuk menyebarkan kesadaran tentang berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan sebagai langkah pencegahan, melakukan kajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk instrumen internasional yang berkaitan dengan hak asasi perempuan.

Lembaga ini juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif, dan organisasi terkait untuk mencapai tujuan-tujuannya, serta mengembangkan kerja sama regional dan internasional untuk meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Berbeda dari beberapa lembaga serupa yang memiliki kantor perwakilan di berbagai daerah, Komnas Perempuan beroperasi tanpa perwakilan daerah di seluruh Indonesia. Sebaliknya, lembaga ini memperluas jaringannya baik di tingkat nasional maupun internasional.

Meskipun tidak secara eksplisit mandat untuk memberikan pendampingan kasus langsung, Komnas Perempuan telah menginisiasi Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR) pada tahun 2005 untuk menangani pengaduan dari korban atau pendamping mereka. Unit ini dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi seperti telepon, surat, faksimili, dan email. Setelah menerima pengaduan, Komnas Perempuan mengembangkan sistem rujukan dan dukungan yang termasuk advokasi untuk korban kekerasan terhadap perempuan.

Data menunjukkan bahwa dari tahun 2006 hingga 2016, terdapat peningkatan dalam laporan kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan berkomitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam semua operasinya, termasuk melaporkan hasil kerja mereka dalam forum publik dan menyampaikan laporan keuangan yang diaudit. Laporan kinerja juga disampaikan secara tertulis kepada presiden. Untuk memastikan efektivitas dan relevansi strategi kerjanya, Komnas Perempuan secara berkala mengundang tim evaluasi independen untuk melakukan penilaian dan peningkatan strategi.

Komnas Perempuan terus berperan sebagai pusat pengetahuan utama mengenai hak-hak perempuan dan isu kekerasan terhadap perempuan, berkontribusi dalam pembentukan profil dan pemantauan situasi. Melalui penerbitan karyanya, terutama Laporan Tahunan (CATAHU), Komnas Perempuan secara aktif mengeksplorasi pola, tren, dan isu terkini terkait kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan menjadi perhatian banyak pihak, termasuk institusi pemerintah, dan dalam kegiatan akademis serta penelitiannya, Komnas Perempuan menyoroti perbedaan dalam kebijakan yang berdampak pada perlindungan hak asasi manusia perempuan. Terdapat peningkatan dalam kebijakan yang mendukung hak-hak perempuan, namun secara paralel, kebijakan diskriminatif juga bertambah, yang berkontribusi pada pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan dari kelompok agama minoritas.

Pengumpulan data untuk Laporan Tahunan dilakukan melalui berbagai metode. Komnas Perempuan menerima dan mengikuti laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dari berbagai institusi sosial dan organisasi pemerintah di seluruh provinsi Indonesia, serta melalui pengaduan langsung ke Unit Pengaduan dan Rujukan (UPR) atau melalui email resmi Komnas Perempuan.

Salah satu sumber data utama adalah kerja sama dengan Badan Pengadilan Agama (BADILAG), yang menyediakan data tentang perceraian berdasarkan hukum negara dan hukum Islam, memberikan wawasan tentang kasus perceraian yang dipicu oleh kekerasan berbasis gender dalam perkawinan. Metode lain termasuk penyebaran kuesioner kepada lembaga-lembaga terkait dan masyarakat sipil yang terdampak atau menyaksikan kekerasan berbasis gender, serta pengolahan langsung pengaduan yang masuk baik melalui kantor maupun platform online.

Komnas Perempuan telah mengimplementasikan berbagai strategi dalam menjalankan perannya sebagai lembaga negara yang bertujuan untuk mengatasi kekerasan seksual. Salah satu pendekatan utamanya adalah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak terkait. Sebagai contoh, pada tanggal 30 November 2018, Komnas Perempuan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk membahas potensi kerjasama dalam kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Komnas Perempuan juga aktif menyelenggarakan serangkaian pelatihan. Ini termasuk pelatihan untuk aparat penegak hukum tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan peradilan, serta pengembangan modul pelatihan khusus untuk meningkatkan keahlian aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Komnas Perempuan menerapkan berbagai strategi dalam menjalankan misinya, tetapi masih menghadapi sejumlah tantangan terkait dengan posisinya dalam struktur hukum dan keuangan. Meskipun berstatus sebagai lembaga independen, Komnas Perempuan belum memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Institusi Nasional Hak Asasi Manusia, yang membuatnya lebih rentan terhadap intervensi. Meskipun independen, pendanaan Komnas Perempuan masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mengharuskannya mengikuti aturan administratif dan keuangan negara yang ketat.

Salah satu tantangan utama yang dihadapi Komnas Perempuan adalah terkait dengan efektivitas dan efisiensi organisasi, termasuk keterbatasan dalam sumber daya manusia dan anggaran. Dibandingkan dengan lembaga negara lainnya, karyawan Komnas Perempuan seringkali menghadapi kesulitan untuk memenuhi standar biaya hidup. Isu akuntabilitas juga menjadi perhatian, yang merupakan kunci dari efektivitas institusional.

Komnas Perempuan secara rutin melaporkan kinerja dan aktivitasnya kepada Presiden sebagai bagian dari tanggung jawabnya, namun terbatas pada pelaporan pelanggaran HAM terhadap perempuan. Selain itu, Komnas Perempuan belum memiliki sistem pelaporan yang standar, baik secara internal maupun eksternal, yang berdampak pada kurangnya optimalisasi dalam sistem akuntabilitas publiknya. Ini menunjukkan bahwa sementara Komnas Perempuan berupaya memenuhi mandatnya, lembaga ini masih perlu mengatasi berbagai tantangan struktural dan operasional untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitasnya.

Seorang sarjana ilmu politik berusia 21 tahun yang memiliki minat pada gender politik. Penulis memulai perjalanan menulisnya sejak dibangku sekolah dan dilanjutkan hingga di masa perkuliahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like