Sejarah Konsep Ideologi: Sebuah Refleksi untuk Pancasila24 min read

Beberapa hari yang lalu kita mendapat suguhan hangat mengenai kisruh RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mulai dari pernyataan penolakan secara tegas oleh MUI dan ormas islam seperti NU dan Muhammadiyah hingga demontrasi penolakan yang didalamnya terjadi pembakaran bendera atribut salah satu partai yang diduga sebagai pengusung utama dari RUU HIP. Peristiwa tersebut kemudian disambut dengan demontrasi di berbagai daerah oleh anggota dan pengurus partai “korban” yang menuntut proses hukum atas peristiwa tersebut. Polemik dalam RUU tersebut diantaranya adalah terkait dengan klausul trisila dan ekasila pada pasal 7 dengan memuat 3 ayat, sedangkan menurut Menkopolhukam, substansi polemiknya terletak pada tidak dimuatnya TAP MPRS nomor XXV tahun 1966 yang mengatur larangan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme sebagai konsideran undang-undang.

Antara klausul trisila-ekasila dan tidak dimuatnya TAP MPRS XXV tahun 1966 dinilai saling berkaitan dan merupakan signal kuat dari kembali bangkitnya ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme dengan PKI-nya. Signal ini menjadi semakin bias seiring dengan stigma negatif atas sejarah kelam masa lalu yang terus didendangkan setiap tahunnya (atau bahkan memang sepertinya dilestarikan), apalagi menjelang bulan September atau momen pemilu, yang akhirnya menimbulkan rasa kecurigaan antar masyarakat (pro, kontra dan apatis).

Terbaginya masyarakat inilah yang menjadi sarana identifikasi atas identitas sosial politik masyarakat, dengan begitu partai politik dapat mengembangkan basis massa loyalis dan menentukan strategi politik. Pada titik inilah, perdebatan RUU HIP dinilai masih berada dipermukaan, belum masuk keranah perdebatannya sebagai rancangan produk hukum itu sendiri. Hanya sedikit media massa sebagai corong informasi yang memainkan peran mengarahkan perdebatan kearah tersebut (RUU HIP sebagai produk hukum) apalagi menariknya hingga ke dalam diskursus ideologi.

Jika kita runut dalam bentang sejarah, trisila-ekasila adalah tawaran perasan dari gagasan “jika tak sepakat dengan pancasila” yang disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 sebagai jawaban atas pertanyaan dr Rajiman Wedyodiningrat tentang filosofische grondslag Indonesia dalam rapat BPUPKI. Selain Soekarno, sedikitnya ada 2 tokoh yang juga menyampaikan gagasannya yakni M Yamin pada 30 Mei 1945 dan Dr Soepomo pada 31 Mei 1945. Secara mendasar semua pihak sebenarnya memiliki pandangan yang seragam mengenai landasan falsafah negara dengan 3 point penting yakni ketuhanan, kebangsaan dan kesejahteraan sosial. Usulan-usulan tersebut kemudian didiskusikan oleh Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan rancangan UUD dan landasan falsafah negara Indonesia termasuk naskah proklamasi yang kemudian hasilnya dikenal sebagai Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 Piagam Jakarta tersebut oleh PPKI (pengganti BPUPKI) kemudian didiskusikan kembali sebelum disahkan sebagai point-point dalam pembukaan UUD. Frase kalimat terkait kewajiban menjalankan syariat islam akhirnya disepakati untuk dihapus dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kesepakatan itulah hingga kini kita kenal dengan Pancasila. Pancasila sebagai nama dari gagasan yang diusulkan oleh Soekarno dapat dikatakan lahir sejak 1 Juni 1945. Namun, sebagai landasan falsafah negara yang disepakati bersama maka tepat kiranya sebagian kalangan menilai tanggal 18 Agustus 1945 adalah waktu kelahiran Pancasila sesuai pengesahan PPKI.

Pancasila sebagai hasil konsensus tersebut diatas menunjukkan adanya pergumulan erat dengan kepentingan berbagai golongan politik di masa itu. Setidaknya terlihat pada susunan Panitia Sembilan yang mewakili 3 golongan politik mayoritas kala itu yakni islam, komunis dan nasionalis, meskipun ada pula yang mewakili agama minoritas. Dorongan untuk menyematkan cita-cita ataupun ajaran khusus yang dimiliki oleh masing-masing golongan tidak dapat dipungkiri bahkan jauh sebelum “pintu gerbang kemerdekaan” terlihat. Hasrat tersebut setidaknya dipendam sejenak dengan melebihutamakan persiapan proklamasi kemerdekaan. Pada tahun 1950-an, sejalan dengan penilaian bahwa UUD ’45 masih sangat terbatas karena dikerjakan dalam waktu singkat, tuntutan untuk merumuskan UUD yang lebih permanen dan konsepsi ideologi negara, kembali diperdebatkan melalui Majelis Konstituante sebagai hasil dari Pemilihan Umum pertama di Indonesia tahun 1955, hingga akhirnya dibubarkan secara sepihak oleh Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan mengembalikan UUD ’45 sebagai dasar negara Indonesia.

Tampaknya untuk mengakhiri perdebatan itulah, sejak tahun-tahun itu pula Pancasila mulai digeser menjadi ajaran baku dibawah ramuan Nasakom. Bagi Soekarno, Nasakom adalah pengejawantahan Pancasila dan UUD ‘45 namun ide tersebut begitu sulit diterima masing-masing golongan, seperti Hatta sebagai presentasi golongan Islam yang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Untuk menopang kekuatan politiknya, kemudian Soekarno memilih persekutuan antara PNI dengan PKI sehingga benar-benar terkesan anti islam.

Nasakom adalah gagasan lama dari Soekarno yang dikumandangkannya sekitar tahun 1926 melalui surat kabar Soeloeh Indonesia Moeda. Pada surat kabar itu Soekarno menyatakan bahwa Nasionalisme, Islam dan Marxisme adalah asas-asas yang dipegang teguh oleh pergerakan-pergerakan rakyat di seluruh Asia termasuk di Indonesia. Soekarno sepertinya berkaca pada gerakan kaum Bolshevik yang terjadi di wilayah jajahan kerajaan Rusia tahun 1917.

Menurut Jhon T Sidel, pada 1910-1920an kekuatan mobilisasi islam menarik perhatian aktivis komunis. Kaum Bolshevik yang tidak memiliki infrastruktur organisasi di wilayah mayoritas Islam membangun aliansi dengan kalangan reformis islam dan membentuk sayap organisasi dibawah pimpinan Mirsaid Sultan-Galiev, seorang Bolshevik dari suku Tartar. Aliansi tersebut kemudian berlanjut ke hasrat membentuk “komunisme Islam”di penjuru Kaukasus dan Asia Tengah.

Proyek aliansi antara Komunisme dan Islam tidak terjadi baik di Indonesia maupun negeri lainnya, salah satu penyebabnya adalah perbedaan pandangan dalam menjalankan kekuasaan. Komunisme dalam bingkai ideologi berarti obsesi merebut kekuasaan baik secara radikal ataupun kompromistik (termasuk persekutuan dengan islam, nasionalis atau bahkan dengan kapitalis) dengan tujuan akhir adalah pemusatan kendali atas semua aspek kehidupan masyarakat termasuk agama. Sedangkan islam masih memiliki ruang yang dinamis dan basis yang luas karena keragaman kelompok-kelompok didalamnya. Kalangan reformis Islam, sejak periode perjuangan telah merumuskan kesesuaian antara ajaran islam dengan ide sosialisme (sebagai ide awal Komunisme), diantaranya adalah HOS Tjokroaminoto, pemimpin Sarekat Islam. Perbedaan pandangan diinternal SI, akhirnya melahirkan Partai Sarekat Islam (PSI) pada tahun 1923 dan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1924 setelah sebelumnya bernaung dalam Sarekat Rakyat dan Perserikatan Komunis de Indie.

PSI dibubarkan pada 1943 dan oleh pemerintah Jepang kemudian diwadahi dengan Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), bukan hanya untuk menarik simpati tetapi juga untuk membatasi gerakan perjuangan dalam 1 gerbong saja. Masyumi menjadi partai sejak 1945 melalui Maklumat Presiden Soekarno nomor X namun kemudian dilarang sejak 1968 karena dianggap terlibat pada pemberontakan PPRI Permesta. Sejak saat itu aktivitas politik islam cenderung terbendung dalam gerakan namun disisi lain justru menumbuhsuburkan gagasan konservatif yang membawa impian negara Islam. Sedangkan PKI dibubarkan dan dilarang sejak tahun 1966 setelah peristiwa berdarah 1965, seperti gerakan islam, gagasan sosialis-komunis dianggap masih ada bahkan terus mencoba bangkit. Tampaknya baik islam maupun komunisme dipandang oleh pengampu kekuasaan sebagai kekuatan politik potensial yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Dari bentangan sejarah diatas lahirlah 2 cara pandang terkait Pancasila yakni sebagai filosofische grondslag Indonesia dan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila sebagai  filosofische grondslag Indonesia lebih tepat dimaknai sebagai world view atau weltanshauung atau pandangan dunia. Sebagai pandangan dunia, Pancasila adalah ruh kehidupan bangsa (kepercayaan-kepercayaan dasar atau kesadaran pengetahuan dasar atau living spirit) dalam menafsirkan dirinya dan kondisi masyarakatnya (realitas duniawi) sehingga merupakan konstruksi tatanan nilai masyarakat yang hidup sebenar-benarnya dalam masyarakat itu sendiri, bukan citra atau gambaran dari masyarakat lain. Pancasila adalah penjelasan atas alasan eksisnya Indonesia.

Tulisan ini mencoba melihat apakah tepat jika Pancasila dimaknai sebagai ideologi negara. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hal yang paling mendasar terlebih dahulu kita perjelas adalah konsep ideologi itu sendiri.

Ideologi adalah satu dari sekian banyak konsep yang paling ekuivokal (meragukan) dan elusif (sukar ditangkap), yang terdapat dalam ilmu-ilmu pengetahuan sosial, tidak hanya karena beragamnya pendekatan teoritis yang menunjukkan arti dan fungsi yang berbeda-beda, akan tetapi karena ideologi adalah konsep yang syarat dengan konotasi politik dan digunakan secara luas dalam kehidupan sehari-hari. Karena itulah pada kesempatan ini, kita akan batasi dalam lingkup kesejarahan konsep ideologi itu sendiri. Rujukan utama mengenai sejarah konsep ideologi dalam tulisan ini adalah karya Jorge Larain yang berjudul The Concept of Ideology karena menyuguhkan secara ringkas dan padat mengenai perkembangan historis konsep ideologi melalui berbagai pendekatan. Dikesempatan lainnya, kita akan mencoba melihat perkembangan-perkembangan ideologi.

Istilah ideologi mula-mula digunakan oleh Antoine Destutt de Tracy, seorang filsup Prancis, pada akhir abad ke-18. Ideologi berasal dari kata idéo yang berarti ide atau gagasan dan Logie yang mengacu pada kata Logos dalam bahasa Yunani yang berarti penalaran atau ilmu, sehingga ideologi dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji tentang asal-usul dan hakikat ide atau gagasan. Namun jika dilihat dari pengertian awalnya maka ideologi telah direnungkan jauh sebelum istilah tersebut digunakan (preokupasi), dalam pengertian dasar ini, ideologi bukanlah fenomena baru dalam sejarah umat manusia. Sebagai ilmu yang mengkaji asal-usul dan hakikat ide atau gagasan, maka ideologi berkaitan dengan legitimasi intelektual dari dominasi sosial dan pengetahuan atas realita itu sendiri seperti gagasan terkait mitos yang dilegitimasi oleh cendikia, penguasa ataupun agama. Meskipun demikian, analisa dan studi sistematis berkaitan ideologi muncul seiring dengan pencapaian manusia abad pertengahan. Perkembangan awal ideologi sebagai konsep otonom dimulai selama abad ke-19 seiring meningkatnya kajian-kajian terhadap interaksi sosial terutama yang digagas oleh Marx melalui karyanya The German Ideology dan menjadi perhatian selanjutnya oleh banyak kalangan baik dalam rangka mengembangkan ataupun menolaknya.

Sebab itulah, ideologi sangat erat hubungannya dengan sikap kritis modern dan penentangan terhadap belenggu “kebenaran” yang selama ini disuguhkan oleh penguasa ataupun agama kepada masyarakat. Ada semacam pertautan antara sikap kritis dan politik penguasa. Rancangan pendidikan nasional Prancis yang digagas Destutt de Tracy awalnya disetujui oleh Napoleon, namun belakangan menyalahkan gagasan itu sebagai penyebab kekalahan tentaranya. Gagasan untuk merubah nasib dibawah feodalis kerajaan menuju republik pun mengalir deras dari perdebatan ini.

Niccolo Machiavelli, seorang diplomat awal kaum borjuis (mantan Sekretaris Departemen II Republik Firenze), kelahiran Italia pada tahun 1469, barangkali adalah pengarang pertama yang membicarakan soal-soal yang secara langsung berhubungan dengan fenomena ideologi. Penelitiannya yang dalam terkait praktek politik para raja (pangeran), pada umumnya memenuhi perkembangan konsep ideologi selanjutnya, meskipun dia tidak menggunakan istilah ideologi terutama ketika dia, pertama, menghubungkan kecondongan penilaian manusia dengan selera dan kepentingan. Bagian lain yang juga penting (kedua) adalah caranya menghubungkan agama dengan kekuasaan dan dominasi.

“…. Agama kita lebih memuliakan orang-orang yang rendah hati dan perenung (tafakur), daripada orang-orang yang bekerja. Agamalah yang menetapkan kebaikan tertinggi manusia dengan kerendahan hati, pengorbanan diri dan sikap memandang rendah hal-hal keduniawian. Pola hidup ini, karenanya, tampak membuat dunia itu lemah, dan menyerahkan diri sebagai mangsa bagi mereka yang jahat, yang menjalankannya dengan sukses dan aman, karena mereka itu sadar bahwa orang-orang yang menjadikan surga sebagai tujuan pada umumnya beranggapan bertahan (menerima keadaan) lebih baik daripada membalas dendam, terhadap perbuatan mereka yang tak adil.”

Ketiga, gagasan Machiavelli yang terkait ideologi adalah pertimbangan-pertimbangannya mengenai penggunaan kekuatan dan tipu daya untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, para raja/penguasa (pangeran jika merujuk karya Il Principe) harus belajar mempraktekkan tipuan, karena kekuatan fisik saja tidak pernah mencukupi.

Menurut Franz Magnis-Suseno, Machiavelli memberi legitimasi sikap kejam, tidak takut bohong, bersedia membunuh, ingkar janji ataupun kesediaan untuk mempertahankan kekuasaan dengan sarana apapun yang efektif termasuk yang tidak bermoral. Meskipun demikian, lanjutnya, untuk mengerti Il Principe dengan tepat, kita harus memperhatikan 2 hal. Pertama, konteks waktu Machiavelli menulisnya, Italia sedang menjadi rebutan antara Spanyol dan Prancis dan daerah-daerahnya dibuat tidak aman oleh condotieri-condotieri (kepala pasukan liar). Kedua, adalah terkait motivasi Machiavelli untuk mengembalikan kekuatan dan kedaulatan Italia sehingga ia mengacu pada perkasaan Republik Roma kuno. Minat sebenarnya Machiavelli bukanlah kemantapan kekuasaan melainkan kemantapan negara republik yang hanya dapat dibangun sesudah kekacauan berakhir.

Lebih lanjut lagi, menurut Franz Magnis-Suseno, terdapat beberapa defisit serius dalam konsepsi Machiavelli, setidaknya 3 defisit paling gawat adalah pertama, dengan memfokuskan seluruh perhatian pada kemampuan penguasaan, penguasa menjadikan ketakutan masyarakat sebagai syarat paling dasar stabilitas kekuasaannya, yang luput sekali dari perhatiannya adalah bahwa kekuasaan yang sebenarnya tidak berdasarkan rasa takut melainkan berdasarkan pengakuan masyarakat terhadap penguasa.

Kedua, kalaupun kekerasan, penipuan, kekejaman dan pembunuhan hanya dipakai untuk merebutkan kekuasaan pada permulaan, namun hal tersebut juga berarti penguasa memberi isyarat yang fatal yakni bahwa untuk mempertahankan kekuasaan, ia akan memakai segala cara, dengan demikian segala konflik politik otomatis harus memakai cara-cara itu juga.

Yang ketiga, Machiavelli mereduksikan seni berpolitik pada rekayasa kekuasaan. Ia sepertinya acuh terhadap struktur dan institusi-institusi, terutama pelembagaan kontrol dan mekanisme-mekanisme korektif yang merupakan penentu kemantapan sistem politik.

Gagasan-gagasan Machiavelli kemudian menjadi pelengkap berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan praktek politik. Relasi ilmu pengetahuan dan praktek kekuasaan melahirkan gagasan mengenai faktor-faktor penghambat ilmu pengetahuan itu sendiri, yang menjadi bagian dari konsep awal ideologi. Diantara tokoh yang mengurai persoalan-persoalan tersebut adalah Bacon dengan karyanya Novum Organon (terbit 1620) dan Descartes dengan karya Discourse de la Methode (terbit 1637). Keduanya berkaitan dengan kebutuhan untuk pencarian metodologi baru yang dapat mengatasi kekurangan pemikiran Aristoteles. Descartes (Rǽne De’kart atau dikenal juga sebagai Renatus Cartesius dalam literatur Latin, kelahiran La Haye, Prancis pada 1596, seorang filsup dan matematikawan yang sering disebut sebagai Bapak Filsafat Modern atau Bapak Matematika Modern yang mempengaruhi filsup kontemporer dan matematikawan di Eropa pada periode setelah kematiannya 1650 terutama terkait temuannya tentang koordinat Kartesius yang mempengaruhi perkembangan kalkulus modern) memilih nuansa filosofis dan deduktif (dengan ungkapan “Cogito Ergo sum” yang secara harfiah diartikan dengan “aku berpikir maka aku ada” sedangkan bagi penulis lebih tepatnya dimaknai dengan “pikirankulah yang eksis/ada” yang menjadi sandaran pemikiran skeptisnya terhadap hadirnya pengetahuan atas realitas). Sedangkan Bacon menekankan peranan observasi dari ilmu pengetahuan.

Bagi Bacon (Francis Bacon adalah seorang filsup kelahiran Strand, Inggris pada tahun 1561, peletak empirisme modern. Ia meninggal dunia pada 1626 karena pneumonia saat melakukan percobaan pengawetan daging melalui proses pembekuan menggunakan salju), pengetahuan alam yang observasional tidak dapat dihasilkan sebelum faktor-faktor irrasional tertentu yang menutupi pikiran manusia, seperti pemujaan-pemujaan, dihilangkan. Dalam hal ini ada 4 golongan idola atau hal-hal yang dipuja atau didewa-dewakan, yakni: idola atau pemujaan terhadap suku bangsa (asal-usul rasial), idola terhadap goa atau tempat tinggal (kedaerahan), idola terhadap pasar (interaksi sosial) dan idola terhadap teater atau seni (nilai-nilai tradisional). Dua idola yang pertama itu adalah bawaan internal, mereka tidak dapat dihapus secara sederhana dalam proses kognisi atau pengamatan sehingga pengetahuan manusia dapat menyerupai cermin yang memutar balik dan memburukkan citra realitas. Distorsi yang dibawa oleh idola suku bangsa dan idola terhadap gua dari tiap individu tersebut ditentukan oleh sifat, pendidikan dan predisposisinya (keadaan mudah terpengaruh).

Dalam idola suku bangsa ada dua hal yang menarik perhatian yang pertama adalah kecenderungan terhadap alam atau natural trend yang menerima proposisi-proposisi (pernyataan-pernyataan) yang ditetapkan, tanpa membuat pemeriksaan kritis seperti halnya mekanisme takhayul. Takhayul adalah sumber distorsi yang merugikan pengetahuan ilmiah karena dia dapat menundukkan pikiran hingga pada ujungnya menimbulkan kekuatan-kekuatan yang tidak dapat dikendalikan, akibatnya diskusi rasional dikorbankan untuk kepentingan tingkah yang semau-maunya. Bacon berpendapat bahwa kekacauan skolastik antara filsafat dan teologi sangat merusak ilmu pengetahuan padahal batas-batas antara pengetahuan agama dan filsafat sudah begitu jelas. Dengan demikian persoalan yang dikemukakan Machiavelli dengan segala efek sosialnya terhadap agama diperluas oleh Bacon dari lapangan praktek politik sampai lapangan ilmu pengetahuan.

Yang kedua dari sisi idola suku bangsa yang pantas disebutkan adalah pengaruh tentang nafsu. Bagi Bacon, pengertian manusia tidak dapat dijelaskan oleh komponen-komponen intelektual saja tetapi juga ditentukan oleh perasaan dan nafsu. Penilaian negatif terhadap efek perasaan dan nafsu ditambah representasi agama dan takhayul dalam pengetahuan manusia, mempunyai pengaruh yang kuat terhadap konsep ilmu pengetahuan yang dikembangkan oleh positivisme. Hal ini juga berkaitan dengan pengertian ideologi seperti aspek-aspek pikiran manusia yang tidak rasional yang mengganggu pengetahuan ilmiah. Dengan demikian perlawanan antara ideologi dan pengetahuan rasional menjadi sangat kacau.

Kemudian idola terhadap pasar, yakni faktor penting dalam membangun konsep ideologi yang dibentuk oleh pergaulan dan asosiasi antara satu orang dengan orang lain. Pada pasar inilah terjadi interaksi antar sesama manusia seperti perdagangan dan pertukaran informasi. Identifikasi Bacon terhadap idola pasar adalah salah satu dari pengakuan ideologi yang pertama sebagai distorsi yang ditentukan masyarakat, secara lebih umum ini menimbulkan pertanyaan tentang penetapan pengetahuan oleh masyarakat.

Idola terhadap teater atau seni adalah idola yang timbul dari sifat otoritatif dan dogmatis dari teori-teori tradisional. Orang cenderung melihat dunia melalui kacamata sistem filsafat yang dulu, yang penuh dengan dogma-dogma dan aturan-aturan palsu, seperti permainan sandiwara menciptakan dunia-dunia khayal. Bacon ingin membebaskan pengetahuan dari ketaatan buta kepada pendapat-pendapat otoritas-otoritas yang dulu. Semua pengalaman yang tidak berasal dari sebab harus ditolak. Orang-orang hanya dapat menguasai alam dengan menaati hukum-hukumnya, untuk mencapai itu, pengertian yang baik tentang alam mutlak diperlukan. inilah sebabnya mengapa ilmu pengetahuan harus membersihkan pikiran idola sehingga dapat mencapai kebenaran. Dengan demikian ilmu pengetahuan dapat muncul seperti refleksi atau bayangan realita yang tidak dihalangi oleh prasangka, takhayul, perasaan, nafsu-nafsu dan ajaran-ajaran kuno.

Bagi Bacon, ilmu pengetahuan yang berasal dari idola-idola tersebut tidaklah rasional namun dapat diatasi dengan metode logika baru yang benar. Namun demikian ada beberapa elemen-elemen kontradiksi tertentu dalam pikiran Bacon tersebut, diantaranya adalah jika idola-idola bawaan atau alamiah tersebut dapat mendistorsi realitas maka ia tidak cocok digunakan untuk mencermati alam. Pada kenyataannya idola pembawaan tersebut memiliki sisi logis sehingga dapatlah dibicarakan pada tingkat pengamatan, namun, idola yang bergantung pada pergaulan manusialah yang tidak mudah dihindari tanpa merubah pergaulan itu sendiri.

Bacon memang tidak mendiskusikan hubungan antara dua golongan idola tersebut (internal dan eksternal) dan juga tidak melihat kesulitan dalam membahas idola yang berasal dari pergaulan sosial dengan sarana intelektual. Perenungannya lebih banyak ditekankan pada bagaimana menjaga pengetahuan rasional dari berbagai gangguan. Pengaruh Bacon jelas terlihat pada filsafat abad 17 dan ke-18, kemudian Marx mengakui Bacon sebagai bapak ilmu pengetahuan modern dan bapak matrealisme Inggris. Konsep idola bahkan menjadi dasar prasangka bagi sebagian besar ahli-ahli filsafat diabad pencerahan walaupun mereka lebih berpusat pada sumber-sumber prasangka yang irrasional yaitu representasi agama tradisional, salah satunya terlihat jelas pada pemikiran Hobbes.

Bagi Hobbes (Thomas Hobbes adalah filsup Inggris kelahiran 1588, sempat bekerja pada kesekretariatan Bacon sekitar tahun 1616), orang-orang hanya dapat membayangkan apa yang mula-mula dilihat dengan inderawi. Karena itulah, hanya hal-hal materi dan terbatas dapat dimengerti oleh intelek manusia, tidak mungkin ada ide atau konsepsi terhadap hal-hal yang tidak terbatas.

“…. Penyelidikan yang serba sedikit, atau tidak sama sekali terhadap penyebab-penyebab alamiah suatu benda, namun karena rasa takut yang berasal dari kebodohan (ketidaktahuan) itu sendiri, baik yang menimbulkan kebaikan atau kerugian, cenderung untuk menduga, dan mendalihkan pada mereka sendiri, beberapa macam kekuatan ghaib; dan merasa segan pada imajinasi mereka sendiri. Dan rasa takut akan hal-hal yang abstrak adalah suatu kewajaran, yang disebut oleh setiap orang dengan istilah agama.”

Rasa takut dan kebodohan adalah akar dari setiap kepercayaan agama. Dengan demikian, Hobbes menarik kesimpulan yang lebih radikal daripada empirisme yang pernah dilakukan oleh Bacon. Akar kepercayaan itu pula kemudian menjadi dasar legitimasi kekuasaan mutlak dari perpaduan agama dan raja-raja otokratis yang pada akhirnya dianggap mampu mewujudkan kebahagian dan kedamaian bersama. Pada posisi ini, Hobbes secara fundamental memiliki kesamaan prinsip dengan Machiavelli terutama berkaitan dengan ketakutan dan kebodohan masyarakat sebagai dasar stabilitas kekuasaan.

Konsepsi Hobbes tentang agama diikuti secara luas oleh para ahli filsafat abad ke-18. Lebih jauh kemudian, agama dianggap sebagai sumber takhayul, kesalahpahaman dan berbagai prasangka. Helvétius (Claude Adrien Helvétius, seorang filsup kelahiran Paris pada 1715 dan wafat pada 1771, merupakan salah satu dari banyak murid John Locke) dan Holbach (Baron Paul von Holbach atau dikenal juga sebagai Paul-Hendri d’Holbach, seorang filsup kelahiran Jerman pada 1723 dan wafat pada 1789) mengemukakan tentang teori kebohongan agamawan (priestly deccit) dengan kesimpulan bahwa para pendeta (tokoh agama) berupaya untuk tetap membuat orang-orang senantiasa dalam kebodohan agar mereka dapat mempertahankan kekuasaan dan kekayaannya. Hanya dengan pendidikanlah wajah agama yang menyembunyikan kepentingan-kepentingan kekuasaan dapat ditangkal atau dihancurkan. Pendidikan adalah metode yang dapat digunakan untuk mereformasi masyarakat. Orang-orang yang dibimbing oleh pendidikan tidak lagi membutuhkan ganjaran surga untuk mengetahui kebajikan.

Helvétius menilai manusia memiliki potensi alami yang sama sehingga memiliki kemampuan belajar yang sama pula. Keutamaan (kekuasaan besar) pendidikan harus dipahami dalam ide-idenya tentang kesetaraan alamiah dari kecerdasan manusia dan erat hubungannya dengan “atmosfer” lingkungan yang ada. Ini berarti bahwa pendidikan diakui secara prinsipil dapat merubah kondisi masyarakat begitu pula sebaliknya, kondisi masyarakat dapat menyuguhkan pendidikan palsu ketika terjadi dominasi masyarakat superior yang aktif.

Konsep ideologi pada periode ini mulai terlihat meskipun samar seiring dengan semakin dalamnya kajian terhadap pertentangan hubungan sosial masyarakat. Pencerahan Prancis mengemukakan bahwa pendeta (agamawan) dan pendidik sebagai agen-agen ideologi eksternal dan yang merawat ideologi itu sendiri.

Tradisi pemikiran inilah yang sedikit banyak mempengaruhi Destutt de Tracy sebagai tokoh pertama yang menggunakan istilah ideologi. Destutt de Tracy (Antoine Louis Claude Destutt de Tracy adalah seorang aristokrat dan filsup pencerahan Prancis kelahiran 1754. Pemikirannya sangat dipengaruhi de Condillac dan John Locke sehingga membuatnya meninggalkan ilmu kealaman untuk belajar filsafat) menekankan pada upaya penyusunan ilmu pengetahuan baru, ilmu tentang asal muasal gagasan-gagasan, ia menyebutnya “ideologi”. Jika dilihat dari periode munculnya istilah tersebut dimana arah baru kemasyarakatan sedang berjalan, ideologi dimaksudkan sebagai upaya untuk menghindari ide-ide palsu yang menghalangi kemajuan ilmu pengetahuan termasuk didalamnya adalah mekanisme prasangka-prasangka metafisika dan agama.

De Tracy yang juga memilih jalan pendidikan, ingin supaya bukunya Element d’idéologie menjadi semacam mata pelajaran bagi para pemuda dan mengakui motivasinya untuk membuat undang-undang baru yang memperkenalkan pendidikan rakyat. De Tracy dan rekan-rekannya dalam Institut de France, yang awalnya mendapat dukungan Napoleon, merancang sistem pendidikan nasional yang mereka yakini akan mengubah Prancis menjadi masyarakat yang rasional dan ilmiah.

Dengan demikian, ideologi pada mulanya mempunyai konotasi positif, yakni ilmu pengetahuan yang mencoba untuk mengatasi prasangka-prasangka terutama dari agama dan metafisika (ilmu pengetahuan tradisional), yang dapat berguna sebagai basis baru pendidikan rakyat. Konotasi negatif bermula dari kekecewaan Napoleon kepada Institut de France yang tidak dapat menerima perbuatan-perbuatannya yang despotik (lalim), kemudian memusuhi dan menyebut mereka itu “ideologists”, yang diartikan sebagai penghinaan untuk sekumpulan tokoh intelektual yang tidak realistis dan doktriner, tidak tahu praktik politik (yang membenarkan segala cara untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan termasuk memfungsikan agama sebagai alat pemupukan stabilitas), biang kekalahan pasukannya. Napoleon berpikir bahwa tindakannya sebagai penguasa harusnya mendapat legitimasi atau pembenaran dari kalangan ideolog, sedangkan yang terjadi adalah sebaliknya kalangan ideolog mencita-citakan tujuan-tujuan ideal bagi masyarakat setelah revolusi seperti demokrasi, egaliterian dan liberal melalui perubahan konstitusi secara fundamental.

Sampai disini, dapat dikemukakan bahwa ideologi memiliki setidaknya elemen dasar yang menyusun kerangka atau konsepnya yakni pendidikan, praktik politik dan sistem nilai. Sebagai elemen dasar, ketiganya saling berpautan dan tidak dapat saling dilepaskan. Ideologi pada awalnya melihat ketimpangan yang terjadi akibat praktik politik didukung oleh “kebenaran” sistem nilai yang disuguhkan oleh agama dan metafisika abstrak. Keduanya dapat ditanggalkan melalui pendidikan ilmiah. Namun, kenyataannya pendidikan ilmiah juga tidak lepas dari orientasi-orientasi tertentu. Ideologi akhirnya menjadi semacam pengakuan kebenaran atas pandangan terhadap realitas menurut pengusungnya. Distorsi inilah yang menyebabkan absurditas ideologi, “Kebenaran” atas realitas ini kemudian menjadi legitimasi dominasi terhadap pandangan lain. Atas dasar ini, ideologi tidak akan memberi ruang terhadap pemikiran kritis karena kritik berarti menggugat, gugatan berarti pelemahan dominasi dan pelemahan dominasi berarti penggulingan kekuasaan. Dengan alasan stabilitas, ideologi datang nenawarkan kemapanan sistem sosial dengan menyembunyikan kecenderungan anti gugatan melalui berbagai elemen kehidupan termasuk seni, informasi dan agama.

Ideologi karenanya dianggap sebagai kompas sistem nilai (ekonomi, politik, budaya, seni dll) yang diyakini pengusungnya sehingga ia akan bergerak dinamis dan selalu dapat membentuk dirinya disetiap keadaan. Pada posisi inilah kita dapat penjelasan terkait sifat ideologi yang radikal maupun kompromistik. Ideologi akan menjadi radikal seiring dengan kemantapan praktik politik yang diusungnya tetapi juga tidak menutup pintu kompromi terhadap ideologi lainnya sebagai jalan untuk memantapkan praktik politiknya itu sendiri. Ideologi, dengan kenyataan tersebut, dapat juga berfungsi sebagai alat labelisasi untuk menjatuhkan atau meningkatkan popularitas atau kredibilitas orang, kelompok ataupun gagasan lainnya seperti pelekatan label “aku Pancasila”, “anti Pancasila”, “antek PKI”, “antek neo-lib”, “anti islam” ataupun “antek khilafah” yang selalu santer terdengar di Indonesia.

Gerak dinamis ideologi ini juga berarti bahwa ideologi yang ada saat ini mengambil bentuk persilangan dari bentuk-bentuk baku ideologi lama, tidak ada lagi Kapitalisme 100%, begitu juga tidak ada lagi Sosialisme 100% sehingga sebenarnya tidak mudah melekatkan label ideologi kepada orang atau kelompok tertentu. Butuh sikap kritis dan penelaahan yang dalam agar orientasi pada golongan ideologi dapat terlihat jelas (sebagaimana ungkapan Deng Xio Ping, “tidak peduli kucing hitam atau putih, yang penting dapat menangkap tikus”).

Pada era Soekarno, Pancasila diejawantahkan secara tegas melalui persilangan ideologi nasionalis, agama dan komunis dengan pelekatan figur Soekarno sendiri sebagai sentralnya sehingga melahirkan “Presiden seumur hidup, pemimpin besar revolusi Indonesia” yang diusulkan oleh kalangan militer melalui ketetapan MPRS nomor III/MPRS/1963 (sebagian kalangan menilai bahwa hal ini dilakukan untuk membendung kekuatan PKI yang berpotensi menang di pemilu selanjutnya). Selanjutnya, Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai filosofische grondslag dan disederhanakan/diseragamkan melalui pendidikan Pedoman, Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) kemudian dinyatakan sebagai asas tunggal sejak 1985. Dalam menjalankan kekuasaannya, Orde Baru mempersilangkan ideologi otoritarianisme pada praktik politik dengan kapitalisme pada praktik trilogi pembangunannya hingga melahirkan sebutan “bapak pembangunan”. Melalui pendidikan P4 itulah, Pancasila menjadi tameng yang menyembunyikan ideologi yang dianut Orde Baru, sedangkan melalui asas tunggal, Pancasila menjadi alat untuk membatasi kekuatan politik lainnya. Saat gagasan menuntut reformasi politik mulai bergulir, Soeharto menilai bahwa banyak orang kurang memahami struktur dan sistem kenegaraan Indoensia sehingga memberi pendapat yang simpang siur. Baik Orde lama dan Orde Baru, keduanya memusatkan spektrum politik pada partai pemerintah dan menilai penyeragaman (uniformitas) sebagai modal dasar stabilitas. Dengan demikian, Pancasila yang merupakan konsensus bersama dengan pengakuan dasar atas kemajemukan bangsa menjadi terdistorsi dan menjadi alat praktik politik penguasa.

Era Reformasi dengan semangat pembaharuan dan penguburan sejarah lama (yang mengekang kebebasan dan mengebiri demokrasi) mengusung kebebasan dan pemerataan pembangunan dimana partisipasi masyarakat menjadi ruh penggeraknya. Berkaca pada sejarah masa lalu yang meletakkan Pancasila sebagai alat praktik politik penguasa, Era Reformasi cenderung mengesampingkan bahkan abai terhadap Pancasila hingga sekarang terlihat samar-samar pengejawantahannya sebagai ideologi. Sepertinya saat ini yang terjadi tampak adalah bahwa pergantian kepemimpinan akan serta merta menggantikan kebijakan pemerintah sebelumnya (visi-misi seringkali bertolak belakang dengan RPJPN atau sebelumnya GBHN), Pemenang konstestasi politik menjadi pemegang hak sementara penafsir Pancasila dan “bebas” memposisikannya.

Berkaca dengan kenyataan itu, kemudian melihat dengan segala kemajemukan yang ada di Indonesia, jika Pancasila ingin ditempatkan sebagai ideologi (lebih tepatnya adalah turunan dari Pancasila sebagai filosofische grondslag) maka kita memerlukan pendekatan yang canggih, komprehensif, konsisten dan multikompleks bukan sekedar racikan comot sana-sini dari ideologi dunia yang ada, apalagi secara terang-terangan ingin menyederhanakan dan menafsirkannya dalam 1 persfektif saja. Pancasila sebagai ideologi harus dikaji, disusun dan disepakati seluruh elemen anak bangsa (bukan hanya BPIP yang sesuai RUU HIP mempersilahkan TNI/Polri untuk menjabat didalamnya), memperhatikan dengan seksama falsafah dasarnya, sehingga tidak menjadi multitafsir ataupun menjadi alat diskriminasi. Tanpa memapankan Pancasila sebagai ideologi (dengan tidak menyederhanakannya), sangat mudah bagi semua kalangan untuk mengklaim diri paling Pancasila, dan saling mendiskreditkan kalangan lain.

Pancasila sebagai ideologi harus wujud dalam kebijakan ekonomi, politik, sosial, hukum dan budaya bukan hanya sebatas teroritis dan konsepsi sehingga bermuara pada perputaran roda puncak kepemimpinan yang tidak akan menggeser orientasi pembangunan negara secara fundamental. Ideologi Pancasila harus mampu menjawab apakah kenaikan iuran BPJS sesuai dengannya, apakah penerapan pajak progresif sesuai dengannya, apakah pencabutan subsidi sesuai dengannya, bagaimana Pancasila memandang Hak Masyarakat Adat, bagaimana Pancasila menilai praktik politik para elite, bagaimana Pancasila menilai Kartu Prakerja, bagaimana Pancasila memandang KKN atau bagaimana ideologi Pancasila memberikan solusi atas persoalan Papua,  dan banyak hal lain yang harus dijawabnya. Pendek kata Pancasila sebagai ideologi harus kita tuntut dalam implementasi bukan retorika saja demi tercapainya cita-cita bernegara.   

Sementara kita berusaha semaksimalnya untuk kembali menemukan rasa ke-kita-an demi memantapkan Pancasila sebagai ideologi melalui diskursus dan perjuangan demokrasi, mendesak kiranya fungsi 4 institusi pilar demokrasi Indonesia kita dorong sepenuhnya untuk memastikan proses kehidupan bernegara tetap pada jalurnya.

Dari 4 institusi pilar demokrasi Indonesia, pers adalah yang saat ini paling kita butuhkan peranannya di garda terdepan dalam peningkatan kualitas partisipasi masyarakat melalui kedalaman informasi yang disuguhkan. Menurut Habermas dalam membahas public sphere, kehidupan politik saat ini dinilainya sebagai masa yang ideal karena setiap orang sebagai warga negara dapat dengan bebas membicarakan persoalan-persoalan publik yang dihadapinya. Dengan begitu, pers sebagai media informasi dapat menjadi jantung pendidikan politik bagi masyarakat namun, kebebasan pers yang mengiringi reformasi juga menjadi semacam pisau tajam dikedua sisinya bisa sangat bergantung kepada siapa pemegang pisau tersebut. Kita telah melihat bagaimana mobilisasi masyarakat dengan mudah dilakukan menggunakan pesan berantai yang menyulut emosi atau sentimental (rasial, keagamaan dan lainnya) di media sosial, tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap berita hoax, sementara kredibilitas media mainstream disinyalir cenderung berpihak (terdekontekstualisasi, dramatisasi dan trivialisasi).

Atas dasar itu, media informasi (media massa) diposisikan berada dilintas silang yang bersinggungan langsung dengan pemerintah dan yang diperintah (masyarakat). Dengan posisi tersebut, media informasi dapat berfungsi: pertama, menjadi ruang diskursus bagi masyarakat membahas berbagai isu publik sehingga mampu merefleksikan keanekaragaman politik dan kultural demi terwujud partisipasi masyarakat sebagai penerima kebijakan. Kedua, sebagai pengawas pemerintah atau lembaga-lembaga publik dengan tuntutan akuntabilitas, transparansi dan penyerapan aspirasi masyarakat secara adil. Ketiga, sebagai alat mobilisasi dukungan massa (politik media dan pertarungan wacana) terhadap posisi politis baik yang dinilai merugikan ataupun menguntungkan masyarakat.

Referensi:

  1. Herman, Edward. S dan Noam Chomsky, Manufacturing Consent : the Political Economy of the Mass Media, Pantheon Book, New York: tanpa tahun 
  2. Larain, Jorge, Konsep Ideologi, LKPSM, Yogyakarta: 1996
  3. Magnis-Suseno, F, Mencari Makna Kebangsaan, Kanisius, Yogyakarta: 1998
  4. https://m.mediaindonesia.com/read/detail/323114-menyoal-kisruh-ruu-hip, diakses 06 Juli 2020
  5. https://m.mediaindonesia.com/read/detail/320669-perlukah-haluan-ideologi?, diakses 03 Juli 2020  
  6. https://www.britannica.com/biography/Karl-Marx, diakses 19 Juni 2020
  7. https://www.google.com/amp/s/rumahfilsafat.com/2012/03/03/empat-pilar-demokrasi-untuk-indonesia/amp/, diakses 08 Juli 2020
  8. https://www.mengeja.id/2020/06/16/noam-chomsky-sosialisme-asli-dan-palsu/, diakses 16 Juni 2020
  9. https://www.nytimes.com/2017/10/09/opinion/muslim-communism/, diakses 19 Juni 2020
  10. https://soeharto.co/menpen-alwi-dahlan-pak-harto-tidak-nyatakan-siap-mundur-pak-harto-setiba-di-tanah-air/, diakses 09 Juli 2020
  11. https://soeharto.co/tak-perlu-reformasi-politik/, diakses 09 Juli 2020

Pemuda kelahiran Samarinda 36 tahun silam. Disela-sela kesibukannya sebagai karyawan sebuah perusahaan milik pemerintah daerah Kalimantan Timur masih menyempatkan diri untuk menuliskan pandangan terutama menyangkut budaya, seni, sosiologi, politik, filsafat dan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like