Patologi Elektoral: Gelanggang Demokrasi Semu Lima Tahunan7 min read

Sebentar lagi negara Indonesia akan di meriahkan dengan hadirnya pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), di mana dalam Pilkada tersebut rakyat diberikan kesempatan untuk memilih kandidat terbaiknya untuk memimpin daerah mereka, begitu ungkap politisi.

Namun benarkah rakyat yang menjadi pelaku aktif dalam “demokrasi” lima tahunan tersebut? Apakah ungkapan politisi itu hanya cuitan semu nan membahayakan lagi penuh tipu muslihat? Ataukah persis seperti judul yang saya kemukakan bahwa terdapat patologi (penyakit) dalam urusan pilih memilih dalam konteks demokrasi di Indonesia?

Beberapa pertanyaan tersebut menukik tajam di atas kepala saya, mengingat tahun ini akan dilakukan uji ketahanan para yang berkuasa (modal dan popularitas) kandidat yang akan bertarung dimasing-masing daerah. Selain itu, judul yang saya kemukakan ini, bukan hanya digunakan dalam momentum Pilkada dan Pemilihan Presiden-Legislatif  semata, namun juga merefleksikan kontestasi demokrasi “semu” lima tahunan yang sudah dilakukan di Indonesia sejak pasca reformasi.

Pada bulan Mei 2020, tepatnya tanggal 4 disahkan kebijakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.

Kebijakan tersebut pada dasarnya merevisi pelaksanaan pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada. Perubahan kebijakan tersebut dikarenakan peristiwa pandemi Covid-19, seharusnya Pilkada dilaksanakan pada 23 September 2020, namun diundur menjadi bulan Desember 2020 tepatnya pada tanggal 9.

Sementara ditengah badai pandemi Covid-19 yang masih belum reda dan dapat dikatakan “normal”, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan surat permohonan penambahan anggaran sebesar 4,7 triliun rupiah, jumlah yang fantastis untuk menyelenggarakan sebuah pesta “demokrasi”!.

Setidaknya dalam sejarah di Indonesia, Pilkada telah dilakukan sejak tahun 2005 di masing-masing daerah, dan di tahun 2015 Pilkada berubah mekanismenya dengan dilakukan secara serentak secara langsung, dan begitu halnya dengan yang akan berlangsung di tahun 2020 ini.

Gelanggang Demokrasi “Semu”

Jika kita melihat kontestasi Pilkada yang dilakukan, sama halnya seperti di dalam “gelanggang petarungan” di mana orang bertarung satu sama lainnya, selain untuk menarik perhatian penonton juga untuk menarik dukungan agar dipilih oleh juri sebagai seorang pemenang.

Namun sesederhana itukah proses tersebut dilakukan? Ternyata tidak.

Dalam sejarah politik, kontestasi tersebut selalu mempunyai posisi politik kelas yang jelas. Dahulu ketika Revolusi Prancis abad 17 ketika feodalisme digulung dan membangkitkan kaum saudagar (borjuis) yang kemudian menumbuhkan kebudayaan baru dalam berpolitik, yang semasa feodalisme pemerintahan ibarat “sisik ular” kemudian berganti kulit menjadi bernuansa penguasa/raja baru dengan darah yang sama, sementara ketika kaum saudagar telah menjadi kelas baru, yakni kelas borjuis (kapitalis) dalam masa transisi tersebut menciptakan politik elektoral (pilihan) atau di mana dia bisa terlibat aktif dalam urusan politik dan kebijakan dalam kekuasaan, serta bisa memilih rekan sekawannya untuk menetapkan keputusan agar dapat menjamin kepentingan kelompoknya terakomodir.

Kemunculan gagasan Eksekutif, Legislatif, hingga Yudikatif (Trias Politika) yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesqiue juga tidak terlepas dari kekuasaan kelas borjuis, yang sudah menggrogoti tatatan raja feodal Prancis yang sudah kehilangan kepercayaan publik dan berada diujung tanduk.

Sederhananya, kue-kue keuasaan diambil alih untuk para kela borjuis dari seorang raja (feodal). Karena menurutnya, kekuasaan ditangan raja cenderung tidak efektif dan efisien serta tidak dapat memberikan kemajua pada usaha (pasar dan modal). Hingga saat ini gagasan tersebut masih dipertahankan (Trias Politika), meskipun dengan sistem pemerintahan yang berbeda-beda. Termasuk juga Indonesia, gagasan tersebut sampai saat ini masih dipertahankan dengan beberapa modifikasinya.

Namun, mengapa saya kemudian menyebutkan bahwa demokrasi bersifat “semu”, riwayat singkat sebelumnya telah dikemukakan bahwa bentuk kebudayaan politik baru itu tidak bebas kepentingan (bebas nilai), selalu mempunyai irisan politik yang bernafas dengan kepentingan “kelas” siapa yang mewakili siapa.

Kata semu sendiri bermakna sebagai sebuah keadaan yang kelihatannya benar, namun dasarnya penuh dengan ketidakbenaran. Itulah mengapa ketika Lenin dalam sebuah karyanya “Revolusi Proletariat dan Kautsky Si Penghianat”, menulis kritik yang ditujukan kepada Kautsky yang juga dahulu merupakan gurunya membela demokrasi “murni”, seakan-akan demokrasi berdiri diatas kepala dan tidak memihak.

Namun pada kenyataan malah sebaliknya, dimana kelas berkuasa (borjuis) terlibat aktif dalam memanfaatkan demokrasi untuk kepentingan pribadi dan sekutunya. Barang kali ada yang berkeberatan, “namun tidak dapat disederhanakan, buktinya rakyat bisa mempunyai hak memilih dan dipilih” ungkap kelompok Pluralis dengan corak berfikir moderatnya.

Untuk itu akan dikemukakan, dalam kajian ilmu pengetahuan sosial bawa memilih untuk “bebas nilai” sama halnya dengan memilih untuk terus menerus mempercayai satu keburukan untuk menambal keburukan yang lain. Atau ketika rakyat mempercayai penguasa, namun disaat yang bersamaan rakyat tersebut diinjak lehernya oleh penguasa! Sungguh naif orang-orang yang berpandangan demikian. Ilmu pengetahuan sudah sepantasnya selalu beririsan dengan kekuasaan, karena jika ilmu mengabdi untuk ilmu sama saja dengan kemubaziran, tidak mempunyai manfaat.

Hingga kini, rakyat dipertontonkan dengan patologi lima tahunan yang terus-menerus dilakukan tanpa mempunyai efek yang siginifikan bagi kemajuan, perkembangan ilmu, kebudayaan, hingga kesadaran rakyat.

Sama halnya dengan penyakit, demokrasi lima tahunan tersebut hanya meninggalkan borok yang semakin lama semakin membusuk. Kita lihat, pasca berlangsungnya kegiatan tersebut lingkungan hidup kita semakin mengalami kerusakan, pengangguran tidak terselesaikan, pendidikan-kesehatan semakin mahal, upah buruh semakin ditekan, petani mengalami penggusuran lahan, orang-orang dimanjakan dengan politik uang, kontrak-kontrak politik bertebaran.

Olehkarenanya tidak heran, jika politisi tersebut terpilih mereka akan berlaku jika dia bukan sebagai pengusaha dia akan membuat kebijakan yang memperkaya dirinya, dan atau jika dia sekaligus pengusaha dia akan membuat kebijakan yang bukan hanya memperkaya dirinya, namun juga memperkuat kekuasaannya, membangun aliansi dengan kelas yang sama dengannya.

Politik Versus Politik

“Jika anda mau terlibat dalam kontestasi, harus siapkan “mahar” agar didukung oleh partai kami.”

Begitulah semboyan politik di Indonesia, Politik kita mahal kawan. Dalam penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Tahun 2016) menyebutkan bahwa rata-rata calon Wali kota atau Bupati mengeluarkan ongkos politik sebesar 20-30 miliar rupiah. Ongkos untuk menjadi Gubernur kurang lebih 100 miliar rupiah, jangan tanyakan berapa ongkos untuk jadi Presiden, tentu berkali-kali lipat dari sebelumnya.

Konsekuensi dari hal tersebut, kelas bermodalah yang memungkinkan masuk dalam perhelatan kontestasi tersebut, atau jika tidak, kelas bermodal berfungsi untuk mengkontrol kebijakan sebagai donator calon.

Betapa buruknya demokrasi semacam ini!. Memang, menurut saya ada berapa hal yang menjadi masalah dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Pertama, berkaitan dengan tidak berfungsinya partai politik sebagai wadah membangun kemandirian ekonomi. Partai sekarang kurang lebih seperti kambing, yang makannya diberikan oleh pengembala. Ini berbeda jika kita melihat konsepsi Partai yang menjadi wadah selain sebagai tempat pengorganisasian, juga sebagai wadah untuk meyakinkan kader bahwa “tidak ada kedaulatan politik, tanpa kemandirian ekonomi”, yang berartian bergerak dan majunya partai atas dasar kantong-kantong kader itu sendiri bukan dari konglomerat, pejabat, dan aparat yang sarat kepentingan.

Kedua, disfungsinya organisasi politik dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Hal ini telah dikemukakan dalam tulisan Basawira Sandayuhan[1] terkait dengan fungsi partai dalam upaya pendidikan sekaligus solidaritas kader.

Ketiga, permasalahan kebudayaan politik yang sebelumnya telah dikemukakan. Bahwa lembaga-lembaga politik tersebut memperlihatkan watak kelas yang sesungguhnya, yakni mempunyai posisi tawar yang tinggi terhadap kelas pemodal.

Lalu kemudian, ada yang membantah dengan argumen “lu punya solusi apa, taunya kritik saja!”,

anggap saja pernyataan tersebut sebagai penyegar ingatan kita. Jika kita minimal mempelajari berbagai sistem politik. hingga kebijakan politik dunia yang tidak terbatas hanya ke-Indonesiaan saja, ada banyak pelajaran-pelajaran penting yang dapat kita adopsi untuk memperbaiki kontestasi politik di Indonesia kini.

Jika kita pernah mempelajari sistem politik negara di Venezuela, yang diboikot dan di embargo oleh Imprialis Amerika Serikat dan sekutu, namun tetap dapat bertahan, terdapat pelajaran-pelajaran berharga yang bisa kita petik.

Ditengah keterbatasannya Venezuela berhasil membangun rumah murah dan gratis sebanyak 3 juta rumah, dan perancang rumah itu 60% dikendalikan oleh pemilik rumah. Venezuela merupakan negara dengan tingkat literasi tertinggi di Amerika Latin, sebanyat 95,4% rakyat Venezuela dapat membaca dan menulis. Venezuela memberikan jaminan kesehatan dan gratis sebanyak 60% kepada rakyatnya, dan masih banyak lagi.

Namun dari sisi politik, apa yang dapat kita pelajari? Sejak pemerintahan Chaves terpilih pada 1998 hingga 2019 dalam jangka waktu 21 tahun itu, sebanyak 24 kali dilakukan pemilihan umum. Artinya dalam setahun selalu mengadakan pemilihan rakyat. Sementara kebudayaan politiknya memberikan jaminan kekuasaan politik bagi kelas buruh dan rakyat. Pembentukan organisasi dewan komunal, organisasi akar rumput yang melibatkan banyak rakyat, serta dewan-dewan rakyat yang dijamin hak politiknya untuk mengambil keputusan serta bertanggungjawab secara kolektif (bersama) untuk menjalankan keputusan tersebut[2] .

Pelajaran-pelajaran tersebut sangat berharga untuk masa depan rakyat di Indonesia, yang memungkinkan untuk membangun sebuah kebudayaan politik yang berguna untuk kepentingan banyak orang, bukan hanya segelitir orang.

Namun ada yang menyangkal “Indonesia terlalu luas untuk bisa sama dengan Venezuela!”.

Tentu dengan luasnya dan banyaknya sumber daya yang ada, dapat memungkinkan kita lebih berhasil dari Venezuela, dengan memaksimalkan sumber daya yang ada serta dikerahkannya sepenuh-penuhnya untuk kebutuhan semua orang, bukan si penguasa dan pemilik modal yang memanfaat demokrasi lima tahunan untuk terus-terusan dan semakin memperkaya keuntungan dan kekuasaannya.

Saat ini kita perlu merumuskan ulang konsepsi “demokrasi”, membangun peradaban dan kebudayaan politik baru, di mana seluruh rakyat (kelas buruh, kaum tani, kaum muda, cendekiawan) dikerahkan tenaga dan kreativitasnya agar dapat mencapai cita-cita keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia (bukan Investor :D).


[1] https://mengeja.id/2020/05/29/partai-solidaritas-sosialita-indonesia/

[2] “Menolak Hoax Jusuf Kalla soal Venezuela” Arah Juang Edisi 63 I-II April 2019.

Mahasiswa Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Mulawarman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like