Menjaga Kuat untuk Demokrasi Sehat8 min read

Gelaran Pemilu tahun 2019 telah usai, namun kita pasti tidak akan lupa meninggalnya penyelenggara ditingkat adhoc. Berdasar data yang dilansir harian Kompas (22/1/2020), sebanyak 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dan 5.175 petugas KPPS mengalami sakit.

Begitu juga di jajaran Pengawas Pemilu. Berdasarkan data yang dimuat harian Kompas (23/4/2019), di jajaran pengawas Pemilu, sebanyak 33 orang meninggal dunia, 117 mengalami kecelakaan, 160 menjalani rawat inap, serta 273 orang menjalani rawat jalan pada masa tugas pengawasan Pemilu.

Data tersebut di atas menunjukkan potret pilu penyelenggara pemilu dibalik suksesnya Pemilu serentak tahun 2019. Pemilu 2019 ini bisa dikatakan berhasil, sebab semua permasalahan dapat ditangani dengan baik oleh penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu telah mengantarkan Presiden dan Anggota Legislatif duduk di kursi mereka masing-masing. Walau pasca Pemilu masih muncul beberapa permasalahan etik yang menimpa penyelenggara Pemilu. Bahkan dua anggota KPU RI diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tahapan Pemilu pada Pemilu 2019 memang cukup panjang. Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019, tahapan terbagi menjadi dua bagian. Pertama tahapan persiapan dan kedua tahapan pelaksanaan.

Dalam tahapan pelaksanaan ini di antaranya, penyelenggara Pemilu menyusun perencanaan, program, anggaran serta pembuatan peraturan. Tahapan berikutnya adalah tahapan pelaksanaan. Tanggal 17 Agustus 2017 merupakan tahapan awal yang disebutkan dalam PKPU tersebut. Rentetan tahapan ini tentunya banyak menguras energi penyelenggara Pemilu.

Tahapan perencanaan merupakan tahapan penguatan internal untuk kelembagaan penyelenggara Pemilu sebelum memasuki tahapan pelaksanaan yang sifatnya teknis. Pada tahapan teknis, penyelenggara Pemilu akan bekerja lebih ekstra. Kita perhatikan mulai tahapan pendaftaran, peserta Pemilu tahun 2019, pada ayat 27.

Pasal 1 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum disebutkan bahwa “Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”.

Memperhatikan pasal tersebut, bahwa tahapan awal pelaksanaan adalah, tahapan pendaftaran partai politik. Dalam pendaftaran partai politik ini, penyelenggara telah disibukkan dengan aktivitas verifikasi administrasi kelembagaan sampai pada verifikasi faktual kebenaran keberadaan kantor, kepengurusan dan anggota partai politik.

Hiruk-pikuk dan lika-liku tahapan Pemilu dilalui oleh penyelenggara Pemilu, khususnya di tingkat RI, Provinsi dan Kabupaten Kota. Karena pada tahapan verifikasi kepesertaan Pemilu dilakukan secara menyeluruh. Gelaran Pemilu ini merupakan gelaran pesta demokrasi secara nasional, maka semua aktivitas awal dimulai dari pusat.

Kita tengok pada tahapan pelaksanaan hari pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019. Maka kalau ditotal secara keseluruhan tahapan membutuhkan waktu kurang lebih 20 bulan. Tahapan tersebut belum lagi dihitung pada masa tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi, ketika peserta tidak puas dengan perolehan suara.

Tahapan yang Bertumpuk

Tidak semua masyarakat mengetahui keseluruhan tahapan teknis pelaksanaan Pemilu, sehingga dalam peraturan kepemiluan diatur mekanisme sosialisasi. Sosialisasi terhadap berlangsungnya tahapan Pemilu ini bukan hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pemerintah juga melalui instansi terkait melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Biasanya sosialisasi tersebut seputaran tahapan Pemilu dan hari pemungutan suara. Sosialsiasi merupakan upaya penyampaian informasi terkait kepemiluan kepada warga negara terkhusus yang memiliki hak pilih.

Dari beberapa tahapan yang telah disebutkan di atas, ada beberapa tahapan yang saling beririsan dan tumpang tindih. Tahapan yang sangat panjang adalah tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pada kegiatan pemutakhiran data pemilih ini, KPU selaku penyelenggara teknis memutakhirkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

KPU melalui jajarannya membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang bertugas untuk mendata dan mencocokkan DP4 dengan keberadaan masyarakat yang memiliki hak pilih. Tentunya, pada tahapan yang panjang ini akan beririsan dengan pendaftaran peserta Pemilu, pencalonan, kegiatan kampanye dan kegiatan pengadaan logistik.

Pada Pemilu 2019 ini, memiliki tahapan pemutakhiran data yang rumit, bahkan setelah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih ada tahapan lanjutan DPT Hasil Perubahan (DPThp), yang membuat KPU harus melakukan koreksi ulang dan mengakomodir daftar pemilih yang belum masuk dalam DPT.

Pemilu 2019 merupakan Pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih calon legislatif dengan jumlah 575 DPR dan 136 DPD yang akan menduduki kursi di Senayan. Pada Pemilu 2019 ini masyarakat dituntut untuk mengikuti 5 jenis Pemilu dalam satu waktu. Di antaranya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Pemilu DPD. Dalam Pemilu ini, penyelenggara pemilu menyediakan lima kotak suara dalam satu waktu.

Selesai masa tahapan peserta dan pencalonan, kemudian memasuki tahapan kampanye. Dalam tahapan kampanye ini juga beririsan dengan pemutakhiran daftar pemilih. Selain pemutakhiran daftar pemilih, kegiatan kampanye ini juga bersinggungan dengan kegiatan produksi dan distribusi logistik untuk hari pemungutan suara.

Kegiatan kampanye juga berlaku secara berjenjang. Mulai kampanye untuk peserta pemilu level nasional dengan peserta Calon Presiden dan Wakil Presiden, pemilu untuk kepesertaan level Provinsi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi serta kampanye dilakukan oleh peserta di level kabupaten/kota untuk pemilu DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk mempermudah kegiatan kampanye, KPU membuat jadwal secara detail terkait kegiatan kampanye. Kampanye juga dibagi ke dalam beberapa jenis kampanye. Di antaranya, Penyebaran Bahan Kampanye (BK), pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, serta kampanye lainnya yang telah diatur dalam peraturan KPU. Irisan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, kampanye dan pengadaan logistik serta distribusinya ini, merupakan tahapan yang sangat padat serta menguras tenaga dan pikiran.

Kita akan perhatikan tahapan di tingkat adhoc khususnya di tingkat TPS. Penyelenggara Pemilu di tingkat TPS terdiri dari KPPS selaku penyelenggara teknis dan Pengawas TPS yang memiliki tugas mengawasi tahapan pungut hitung di TPS. Kedua penyelenggara di tingkat TPS ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Pendeknya masa kerja penyelenggara di tingkat adhoc juga menjadi salah satu kendala terhadap kesiapan penyelenggara Pemilu di tingkat TPS. KPPS dan pengawas TPS memiliki masa kerja kurang lebih 1 bulan atau 30 hari. Masa kerja yang pendek tersebut, diharapkan penyelenggara Pemilu untuk cepat beradaptasi dengan tahapan, beban kerja penyelenggara Pemilu di tingkat TPS ini saling beririsan dan bertumpuk.

Mulai dari pembekalan serta harus belajar dan memahami petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan suara, tentu tidak cukup waktu satu hari kalau membaca dan memahami peraturan teknis pungut hitung. Tugas KPPS bukan hanya pada saat hari pemungutan suara, mereka memiliki tugas untuk menyampaikan undangan pemilih kepada para pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut. Kemudian mereka juga memiliki tugas untuk mendirikan TPS.

Tugas berikutnya melakukan pendataan undangan memilih yang tidak terbagi dan mengembalikan ke PPS. Tentunya tugas ini akan membutuhkan tenaga ekstra. Jumlah KPPS tujuh orang ini kemudian harus menjaga keutuhan logistik yang telah didistribusikan ke TPS satu hari menjelang hari pemungutan suara. Kita pasti akan menjumpai para KPPS ini bergadang sampai larut untuk menyiapkan TPS yang akan digunakan esok hari.

Memasuki hari pemungutan suara. Tepat pukul 07.00 waktu setempat, TPS sudah harus dibuka. Tentunya para petugas KPPS ini datang lebih awal untuk melakukan persiapan dan sumpah jabatan, pemungutan suara berlangsung hingga pukul 13.00 waktu setempat. Selesai tahapan pemungutan suara, kini memasuki tahapan perhitungan suara.

Kegiatan penghitungan suara dan menulis salinan hasil perhitungan suara ini memiliki waktu yang panjang. Bahkan ada yang sampai tengah malam. Proses penghitungan suara juga belum selesai. Pada Pemilu tahun 2019, MK memutuskan bahwa dilakukan penambahan waktu 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Waktu yang semula harus selesai pada pukul 24.00 kemudian berlanjut sampai pukul 12.00 esok harinya.

Begitu juga Pengawas TPS, yang hanya 1 orang, diberikan kewajiban dan tugas untuk mengawasi aktivitas KPPS yang berjumlah 7 orang. Tugas pengawasan di tingkat TPS ini menjadi tanggung jawab Pengawas TPS, hingga usai pemungutan suara dan penghitungan suara.

Panjangnya waktu hari pemungutan suara ini sangat menguras tenaga dan pikiran penyelenggara Pemilu. Maka tak heran kalau banyak penyelenggara Pemilu mengalami kelelahan tubuh dan pikiran setelah menyelesaikan tugas tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Kelelahan yang kemudian mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh.

Korban jiwa juga bermunculan akibat kelelahan yang memicu penyakit bawaan si penyelengaga Pemilu, bahkan banyak juga penyelenggara Pemilu yang sudah berumur yang menjadi korban. Semangat mengabdi untuk berlangsungnya pesta demokrasi perlu dijadikan tauladan dan perlu diberikan penghargaan sebagai pahlawan demokrasi bagi penyelenggara Pemilu yang gugur setelah menjalankan tugas pungut hitung di TPS.

Menjaga Daya Tahan Tubuh

Isu terkait permainan suara di tingkat TPS juga menjadi isu yang selalu muncul pada tiap Pemilu. Banyak peserta Pemilu yang menuding penyelenggara Pemilu di tingkat TPS memainkan perolehan suara, menggeser perolehan suara dari satu Caleg ke Caleg lainnya.

Kecurangan yang muncul bukan tanpa sebab. Godaan uang dari para peserta Pemilu terhadap penyelenggara Pemilu membuat penyelenggara Pemilu ‘masuk angin’. Istilah ini merujuk pada pemberian uang agar penyelenggara pemilu mengikuti keinginan peserta Pemilu. Peningkatan imunitas penyelenggara Pemilu perlu di tingkatkan. Mulai dari peningkatan daya tahan tubuh terhadap godaan uang dan daya tahan tubuh untuk menghadapi tahapan yang padat.

Deretan peristiwa di atas menjadi catatan khusus, tahapan lanjutan Pilkada Serentak di tahun 2020 yang saat ini telah dimulai. Kondisi bangsa ini masih terselimuti wabah Covid-19. Tentunya semua harus waspada dan tetap menjaga diri agar tidak terjangkit.

Pelaksanaan Pilkada yang disertai dengan protokol pencegahan Covid-19 menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan, agar Pikada tidak menjadi klaster baru yang bisa menjadi gambaran buram demokrasi di Indonesia. Penyelenggara Pemilu merupakan kunci suksesnya pesta demokrasi di bangsa ini.

Integritas penyelenggara pemilu juga menjadi kunci utama terciptanya Pemilu yang bersih, Pemilu tanpa kecurangan, juga bukan hanya sebuah jargon yang selalu didengungkan oleh para pemangku kepentingan. Terciptanya Pemilu yang bersih juga harus lahir dari pertarungan yang sehat dari peserta Pemilu, serta penyelenggara Pemilu yang profesional dalam menjalankan kerja-kerja teknis dan pengawasan.

Galeh Akbar Tanjung adalah Anggota Bawaslu Kalimantan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like