Membongkar Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998

Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang meremehkan laporan pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 ibarat menabur garam di atas luka sejarah. Dalam sebuah wawancara Real Talk di kanal YouTube IDN Times baru-baru ini, ia menyebut tidak ada bukti kuat atas kekerasan seksual tersebut, bahkan mengklaim tragedi itu “hanyalah rumor” belaka dan “hanya cerita” tanpa rekam jejak dalam buku sejarah[1]. Ucapan “tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita” yang dilontarkan Fadli Zon sontak menyulut kemarahan publik. Pernyataan semacam ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berbahaya karena berpotensi membungkam kebenaran yang telah diakui secara nasional.

Reaksi keras segera bermunculan. Sejumlah aktivis perempuan, sejarawan, dan perwakilan komunitas Tionghoa-Indonesia mengecam pernyataan Fadli Zon tersebut. Mereka menilai sang menteri tengah melakukan distorsi sejarah dan melecehkan penderitaan korban. “Ketika pejabat pemerintah berkata pemerkosaan itu tidak terjadi, hati kami terluka dalam,” ujar Diyah Wara Restiyati dari Perhimpunan Tionghoa Indonesia, menekankan betapa perihnya penyangkalan negara atas kekerasan yang dialami perempuan Tionghoa pada 1998.

Historikus sekaligus aktivis Ita Fatia Nadia bahkan menyebut Fadli Zon melakukan “dusta publik” yang menyakiti penyintas dan keluarga korban. Ia menuntut Fadli menarik ucapannya serta meminta maaf secara terbuka. Tidak kalah pedas, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas (gabungan 252 organisasi dan 547 individu) mengecam pernyataan Fadli Zon sebagai bentuk manipulasi dan pengaburan sejarah yang nirempati terhadap korban[2]. Alih-alih memahami sensitivitas kekerasan seksual, Fadli justru dinilai gagal memahami bahwa perempuan – khususnya perempuan Tionghoa – menjadi target kekerasan sistematis dalam peristiwa kelam itu.

Ironisnya, pembelaan Fadli Zon atas ucapannya justru mengukuhkan kesan bahwa ia abai akan fakta sejarah. Ia berdalih bahwa “sejarah harus bersandar pada bukti hukum dan fakta teruji,” seakan-akan ratusan kesaksian korban dan pendamping pada 1998 tak cukup baginya. Fadli menyoroti laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan pemerintah pasca-kerusuhan “hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid, seperti nama korban, waktu, lokasi, atau pelaku”, seolah karena tak ada nama lengkap tertulis maka tragedinya boleh dianggap mitos belaka. Logika semacam ini jelas menyesatkan. Dalam kasus kekerasan seksual massal, identitas korban kerap dirahasiakan demi keamanan dan privasi; perlindungan ini bukan tanda ketiadaan peristiwa, melainkan konsekuensi dari trauma mendalam dan stigma sosial yang dihadapi para korban.

Lebih jauh, narasi “tidak ada bukti” yang diusung Fadli Zon menggemakan pola penyangkalan usang yang dulu sempat dilontarkan segelintir pejabat Orde Baru pasca-1998. Kala itu, karena tak satu pun korban yang melapor resmi ke polisi (dapat dimaklumi mengingat trauma dan takut), sejumlah petinggi berdalih tidak terjadi apa-apa dan menuduh laporan NGO hanya isapan jempol. Human Rights Watch pada September 1998 sampai mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah Indonesia agar menghentikan upaya mendiskreditkan laporan pemerkosaan terhadap perempuan Tionghoa, karena penyangkalan tersebut justru menghalangi penyelidikan. “Para pejabat menuduh kelompok non-pemerintah mengarang data. Tuduhan seperti itu hanya akan makin membuat saksi enggan memberi kesaksian,” tulis HRW kala itu. Dua dekade berlalu, kini Fadli Zon seolah menghidupkan kembali damaging debate yang mencederai upaya pengungkapan kebenaran. Upaya menyangkal tragedi dengan dalih “belum terbukti” bukanlah langkah meluruskan sejarah, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran sejarah itu sendiri.

Tak kalah mencengangkan, Fadli Zon berdalih peristiwa pemerkosaan massal “tidak pernah dicatat dalam buku sejarah” resmi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh para sejarawan. Faktanya, Buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid 6 halaman 609 justru mencatat secara eksplisit bahwa dalam pergolakan politik Mei 1998 terjadi pemerkosaan massal terhadap sejumlah perempuan Tionghoa di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Solo[3]. Artinya, peristiwa ini diakui dalam literatur sejarah arus utama. Jika sang menteri luput membaca halaman tersebut, tentu itu bukan alasan untuk menyebut sejarah sebagai “cerita yang nggak ada buktinya”. Klaim ahistoris semacam ini hanya menodai kredibilitasnya sebagai “Menbud” (Menteri Kebudayaan) sekaligus melukai ingatan kolektif bangsa.

Jejak Kekerasan Seksual 1998

Pernyataan Fadli Zon bahwa tragedi pemerkosaan massal 1998 hanyalah rumor tak berdasar sungguh kontras dengan data dan dokumen resmi yang tersedia. Sejumlah laporan investigasi independen maupun pemerintah justru mengukuhkan kebenaran pahit tersebut. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden B.J. Habibie pada Juli 1998 mencatat secara jelas adanya rangkaian kekerasan seksual selama kerusuhan Mei 1998 di Jakarta, Medan, Surabaya, dan sekitarnya. Laporan akhir TGPF (23 Oktober 1998) merinci berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi – mulai dari perkosaan, perkosaan disertai penganiayaan, penyerangan seksual, hingga pelecehan seksual – yang berlangsung di berbagai tempat, dari dalam rumah hingga di jalanan dan tempat usaha[4]. Temuan mereka bukan sekadar angka kosong; setiap kasus didukung keterangan saksi dan korban, meski identitas dirahasiakan demi keselamatan.

Berikut adalah ringkasan data temuan TGPF terkait kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998[5]:

Jenis Kekerasan Seksual Jumlah Kasus
Perkosaan 52 kasus
Perkosaan disertai penganiayaan 14 kasus
Penyerangan/Penganiayaan seksual 10 kasus
Pelecehan seksual 9 kasus
Total (korban kekerasan seksual)** 85 kasus

Catatan: Angka di atas adalah kasus yang terverifikasi oleh TGPF hingga akhir masa kerjanya. Mayoritas kasus perkosaan yang terungkap bersifat gang rape – korban diperkosa bergiliran oleh beberapa pelaku sekaligus – dan banyak yang dilakukan di hadapan orang lain. Fakta ini kian menegaskan betapa brutal dan terstrukturnya kekerasan tersebut, jauh dari sekadar “isu liar” seperti klaim Fadli Zon.

Selain 85 kasus yang berhasil didokumentasikan TGPF, data lapangan menunjukkan kemungkinan korban yang lebih besar. Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun hingga awal Juli 1998, terdapat sekitar 168 korban[6] kekerasan seksual selama kerusuhan Mei. Rinciannya, 152 korban di Jakarta dan sekitarnya, serta 16 korban di Solo, Medan, Palembang, dan Surabaya. Perbedaan angka 85 vs 168 ini menggambarkan banyaknya kasus yang tidak terlaporkan secara formal kepada tim investigasi, meski diketahui oleh jaringan relawan dan kelompok masyarakat sipil. Faktanya, dari sekitar 168 korban tersebut, hanya 52 kasus yang berhasil didokumentasikan secara mendalam oleh TGPF dengan kesaksian langsung korban atau bukti medis. Kekosongan data detail (nama, waktu, dll) pada puluhan kasus lainnya bukan berarti peristiwanya fiktif, melainkan karena korban-korban tersebut memilih bungkam atau tidak terjangkau tim investigasi akibat trauma dan ketakutan (suatu hal yang lumrah dalam tragedi semacam ini).

Bukti-bukti sejarah lain turut menegaskan kebenaran tragedi ini. Laporan Komnas HAM dan berbagai organisasi internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International sejak awal telah mengafirmasi adanya kekerasan seksual sistematis dalam kerusuhan 1998. Amnesty mencatat temuan mengejutkan TGPF bahwa sebagian besar kekerasan tersebut disengaja menyasar perempuan Tionghoa sebagai target[7]. Salah satu kesaksian bahkan mengungkap seorang gadis nyaris diperkosa namun “diselamatkan” ketika sang ibu (pribumi) berhasil meyakinkan pelaku bahwa putrinya bukan Tionghoa. Artinya, identitas etnis korban menjadi faktor yang sengaja dibidik oleh pelaku – sebuah indikasi kuat bahwa kejahatan ini bukan kriminalitas acak, melainkan kekerasan rasial terencana di tengah amuk massa.

Lebih jauh, Presiden B.J. Habibie selaku Kepala Negara saat itu secara resmi mengakui terjadinya pemerkosaan massal tersebut. Menurut penuturan Ita F. Nadia (anggota TGPF), ketika laporan tim diserahkan, Habibie menyatakan: “Saya percaya dan saya menerima bahwa terjadi perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa pada bulan Mei 1998. Sekarang apa yang harus saya lakukan?”[8]. Pernyataan ini menunjukkan bahwa level tertinggi pemerintahan Indonesia tidak pernah menganggap kasus ini sekadar rumor. Habibie bahkan segera mengambil langkah nyata dengan menerbitkan Keppres No. 181/1998 yang melahirkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Lahirnya Komnas Perempuan pada Oktober 1998 adalah monumen hidup pengakuan negara atas tragedi tersebut – ironi pahit bagi Fadli Zon yang kini justru menyangkal alasan berdirinya lembaga itu. Seperti dikatakan sejarawan Insan Praditya, “Jika tidak ada kekerasan seksual dan perkosaan tahun 1998 maka Komnas Perempuan tidak akan didirikan. Hal tersebut juga sudah diakui oleh Presiden BJ Habibie.”. Dengan kata lain, eksistensi Komnas Perempuan menjadi bukti institusional bahwa negara mengakui pemerkosaan massal 1998 sebagai fakta sejarah yang harus ditindaklanjuti.

Perlu ditekankan pula, berbagai laporan kredibel menunjukkan akibat tragis dari kekerasan seksual Mei 1998. Hingga 3 Juli 1998 saja, tercatat 20 korban meninggal dunia akibat kekejian ini. Bahkan, saksi mata melaporkan banyak jenazah korban perkosaan tergeletak di jalanan pasca-kerusuhan 14 Mei 1998. Fakta-fakta memilukan ini terang benderang adanya – ia terekam dalam dokumen negara, kesaksian korban, juga ingatan kolektif publik. Menutup mata dari semua bukti tersebut hanya akan menjerumuskan kita pada pengingkaran sejarah. Maka, pernyataan bahwa “tidak ada bukti, hanya angka tanpa nama” justru mengaburkan inti masalah: bukan absennya bukti, melainkan absennya keberpihakan terhadap kebenaran dan korbanlah yang patut disesalkan.

Penderitaan Penyintas dan Beban Diam

Satu hal yang luput – atau sengaja diabaikan – dalam narasi “tak ada bukti” versi Fadli Zon adalah realitas penderitaan para penyintas (survivors) kekerasan seksual 1998. Selama lebih dari 25 tahun, banyak korban hidup dalam senyap, terbungkam oleh trauma psikologis, rasa malu, dan ketakutan akan stigma. Budaya patriarkal dan diskriminasi rasial membuat korban perkosaan massal 1998 menghadapi beban berlapis: selain harus memulihkan diri dari luka batin dan fisik, mereka juga dihantui ancaman dan ejekan jika berani bicara. Tidak sedikit korban yang memilih meninggalkan Indonesia setelah peristiwa itu, demi melarikan diri dari trauma maupun potensi intimidasi[9]. Bahkan bagi yang tetap di tanah air, bungkam sering kali dianggap satu-satunya pilihan aman – karena ada ketidakpercayaan mendalam terhadap aparatus keamanan, mengingat desas-desus kuat bahwa oknum aparat justru terlibat dalam kerusuhan. Dalam kondisi seperti inilah para korban berjuang melanjutkan hidup, jauh dari sorotan dan dukungan memadai.

Diamnya para penyintas bukan berarti tak ada cerita untuk diceritakan; sebaliknya, diam adalah cermin dari kegagalan negara memberikan rasa aman. Human Rights Watch mencatat bahwa hingga berbulan-bulan pasca-kerusuhan, nyaris tak ada korban yang melapor ke polisi – wajar, karena kepercayaan terhadap penegak hukum sudah runtuh. Ada sejarah panjang pemerasan dan ketidakpedulian aparat terhadap warga Tionghoa, sehingga wajar korban enggan mencari keadilan pada institusi yang mereka anggap tidak berpihak. Lebih-lebih, tudingan pejabat kala itu bahwa laporan pemerkosaan 1998 adalah “rekayasa LSM” menambah ketakutan korban bahwa kesaksian mereka hanya akan ditolak mentah-mentah. “Jika sebelum ini saja sulit membujuk korban atau saksi bersuara, sekarang (setelah ada penyangkalan resmi) akan hampir mustahil,” ujar Sidney Jones dari HRW pada 1998, mengingatkan efek buruk penyangkalan terhadap keberanian korban bersaksi. Ucapan 25 tahun lalu itu kembali relevan hari ini ketika seorang menteri justru memberi sinyal bahwa ia takkan percaya pada korban karena dianggapnya “tak ada bukti”.

Akibat dari penyangkalan semacam ini terhadap para penyintas sungguh nyata dan menyayat hati. Komnas Perempuan menegaskan bahwa komentar Fadli Zon bukan saja “menyakiti” korban, tapi juga “melanggengkan impunitas[10] pelaku. Betapa tidak – selama dua dekade lebih, para penyintas dan keluarganya sudah merasakan pahitnya keadilan yang tak kunjung datang. Hingga kini, tak satu pun pelaku kekerasan seksual Mei 1998 yang berhasil diseret ke pengadilan. Laporan TGPF sebenarnya sudah merekomendasikan tindak lanjut hukum, bahkan sempat diserahkan ke Kejaksaan Agung, namun penyelesaian hukum itu mandek tanpa kejelasan. Dalam konteks demikian, kata-kata Fadli Zon yang mengingkari keberadaan kejahatan tersebut tentu bagai menoreh luka baru. Ibarat mengatakan kepada korban: “Penderitaanmu hanya dongeng, kami tak pernah mengakuinya.” Sikap nir-empati ini jelas memperberat beban psikologis penyintas yang sepanjang hidupnya mencoba bangkit dari trauma.

Suara para korban yang perlahan mulai terdengar pun seolah hendak dipadamkan lagi oleh retorika pejabat. Ita Fatia Nadia, yang mendampingi korban sejak 1998, mengaku geram karena Fadli Zon justru menghancurkan upaya penyembuhan kolektif yang selama ini diperjuangkan. “Sebagai Menbud, seharusnya dia membantu kami membangun ingatan kolektif, bekerja menuju reparasi, dan membantu bangsa ini pulih. Alih-alih, ia malah menghapus sejarah dan menyebabkan luka bagi mereka yang mengalami peristiwa itu,” tegas Ita. Ia benar: pengakuan atas kebenaran adalah salah satu langkah paling fundamental dalam proses pemulihan trauma, baik bagi individu maupun bangsa. Tanpa pengakuan, tak akan ada pertanggungjawaban; tanpa pertanggungjawaban, luka akan terus menganga.

Bagi para penyintas, yang mereka butuhkan bukan belas kasihan kosong, melainkan pengakuan dan keadilan. Pengakuan bahwa benar mereka telah menjadi korban kejahatan mengerikan di masa lalu, dan keadilan berupa upaya negara menuntaskan kasusnya serta mencegah berulangnya tragedi serupa. Penyangkalan justru mengirim pesan sebaliknya: bahwa negara memilih melupakan mereka. Inilah yang oleh Koalisi Melawan Impunitas disebut sebagai pelecehan terhadap upaya pengungkapan kebenaran. Ketika seorang menteri mengingkari fakta sejarah, ia bukan hanya mengabaikan derita korban, tapi juga memberi angin segar bagi pelaku kekerasan – seolah berkata, “Tenang saja, negara bersama kalian; kejahatan kalian tak akan dicatat dalam sejarah.” Dampak jangka panjangnya adalah iklim impunitas (tanpa hukuman) yang kian subur, di mana pelanggaran HAM bisa berulang karena pelaku merasa aman. Penyintas yang telah lama bungkam pun makin terpuruk melihat kebenaran mereka diputarbalikkan.

Meski demikian, keberanian sebagian korban dan aktivis untuk berbicara kebenaran patut diapresiasi. Berkat jerih payah merekalah kita memiliki rekam jejak sejarah yang jelas, meski upaya membawa kasus ini ke meja hijau menemui jalan terjal. Ita F. Nadia dan rekan-rekannya, misalnya, mengorbankan rasa aman pribadi demi mendokumentasikan kesaksian korban 1998. Mereka pernah diteror dan diancam karena vokal memperjuangkan isu ini. Namun tanpa mereka, mungkin peristiwa ini sudah lama dikubur propaganda. Kini, setelah semua upaya itu, sungguh disayangkan ada pejabat tinggi yang alih-alih mendukung penyintas, justru memutar narasi lama bak piringan kusut: “benarkah ada perkosaan massal?”. Pertanyaan retoris semacam itu jelas menyakitkan, sekaligus menunjukkan kurangnya empati dan literasi sejarah sang penanya. Seorang penyintas – yang identitasnya dirahasiakan – pernah berujar lirih, “Kami hanya ingin kebenaran diakui, agar tidak terulang pada anak-cucu kami.” Penyangkalan Fadli Zon telah mengkhianati harapan sederhana tersebut.

Ambisi Berbahaya, Menghapus Jejak Kelam

Mengapa Fadli Zon bersikukuh menyangkal tragedi pemerkosaan massal 1998? Pertanyaan ini mengemuka di benak banyak orang. Banyak pihak menduga, langkah ini tak lepas dari agenda politik “penulisan ulang sejarah” yang sedang digawangi olehnya di Kemendikbud. Fadli terang-terangan menyatakan sedang menyiapkan buku sejarah resmi baru yang konon ber*“tone positif”*, menonjolkan sisi-sisi gemilang bangsa dan menghindari narasi yang membelah bangsa. Draft buku tersebut kabarnya menghilangkan sejumlah bab kelam, termasuk peristiwa Kerusuhan Mei 1998. Alasan yang dikedepankan: sejarah harus mempersatukan, bukan menyudutkan pihak tertentu. Sepintas terdengar mulia, namun inilah langkah sanitisasi sejarah yang justru berbahaya. Menyapu debu kelam ke bawah karpet putih tidak membuat lantai bersih – justru kotoran itu menumpuk diam-diam, siap terhembus kembali di kemudian hari. Begitu pula dosa sejarah: menghapus catatan pelanggaran HAM demi ilusi narasi manis hanya akan meninggalkan bom waktu bagi generasi mendatang.

Pola ini bukan barang baru. Upaya memutihkan dosa rezim Orde Baru telah berulang kali muncul dalam wacana publik. Bahkan akhir-akhir ini, ada dorongan menjadikan Soeharto (mantan diktator Orde Baru) sebagai Pahlawan Nasional, meski rekam jejak pelanggaran HAM-nya berat. Lebih “kebetulan” lagi, Fadli Zon sendiri didapuk menjadi Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan — sebuah posisi strategis yang ikut menimbang siapa figur yang layak dijadikan pahlawan. Boleh jadi, penunjukkan ini sejalan dengan proyek rekayasa narasi sejarah yang lebih besar: rehabilitasi nama orang-orang bermasalah dalam sejarah bangsa. Dalam konteks ini, menafikan tragedi pemerkosaan 1998 – yang terjadi menjelang tumbangnya Soeharto – tampak bagaikan kepingan puzzle yang pas. Jika kejahatan 1998 dianggap “tidak terbukti”, maka legacy rezim lama bisa lebih mudah dipoles cemerlang. Harga yang dibayar? Kebenaran dan martabat para korban.

Sebagai bangsa, kita patut waspada terhadap upaya mengaburkan jejak sejarah demi kepentingan politik sesaat. Fadli Zon berkilah bahwa tujuan penulisan sejarah versi barunya adalah untuk “menyatukan kebenaran nasional” dan menghindari saling menyalahkan. Namun kebenaran macam apa yang ingin dicapai bila fakta kelam dihapus? Apakah “kebenaran nasional” versi Fadli berarti menutup mata atas ribuan nyawa melayang dan puluhan perempuan terenggut martabatnya? Apakah persatuan bangsa harus ditebus dengan mengorbankan keadilan bagi korban? Ini logika yang patut ditolak. Persatuan yang rapuh, dibangun di atas fondasi pelupaan massal, justru akan retak oleh beban sejarah yang dipendam. Narasi resmi tanpa kejujuran hanya akan menjadi dongeng propaganda. Jika buku sejarah baru hanya berisi puja-puji tanpa mengakui tragedi, generasi muda akan tumbuh tanpa pelajaran penting bahwa hal seperti Mei 1998 tidak boleh terjadi lagi. Sejarah yang utuh seharusnya memuat pelajaran dari keberhasilan dan kegagalan, kebanggaan dan aib bangsa, agar kita bisa belajar dan tumbuh dewasa sebagai negara.

Sikap menyangkal fakta sejarah seperti ini juga mengirim pesan berbahaya secara sosial. Ia berisiko mengobarkan kembali trauma rasial yang coba disembuhkan dengan susah payah selama dua dekade terakhir. Komunitas Tionghoa-Indonesia yang menjadi korban utama kerusuhan 1998 hingga kini masih menghadapi dampak diskriminasi. Mereka telah lama berjuang agar pengalaman pahitnya diakui sebagai bagian dari narasi bangsa, bukan disangkal atau dikecilkan. Ketika pejabat setingkat menteri justru meremehkan tragedi tersebut, wajar bila muncul perasaan tidak diakui sebagai bagian dari bangsa sendiri. “Ketika pemerintah menyangkal apa yang terjadi pada 1998, rasanya kami dianggap bukan bagian dari negeri ini,” ungkap Diyah Restiyati mewakili komunitas tersebut. Pernyataan itu menyiratkan ancaman disintegrasi: penyangkalan peristiwa 1998 bukan menyatukan, malah menciptakan jurang antara warga keturunan Tionghoa dan narasi resmi kenegaraan. Ini bertolak belakang dengan dalih “mempersatukan” yang digaungkan.

Dalam tone satire, mungkin saja ada yang beranggapan: “Bukankah indah bila sejarah Indonesia bersih dari noda? Jika tak ada pemerkosaan 1998, tak ada pelanggaran HAM, kita bisa bangga sepanjang masa!” Sarkasme ini justru menyoroti absurditas logika Fadli Zon. Membersihkan sejarah di atas kertas tidak mengubah kenyataan. Kenyataan pahit 1998 tetap tertanam dalam ingatan para korban dan saksi. Upaya menghapus jejaknya hanya akan menambah daftar dosa: bukan cuma pelanggaran HAM, tapi juga pengingkaran kebenaran. Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang pura-pura tak pernah terluka, melainkan yang berani mengakui luka dan belajar darinya. Melawan lupa adalah syarat agar luka itu tidak bernanah. Sebaliknya, menabur garam penyangkalan justru bisa membuat perihnya abadi.

Terakhir, publik layak mengingatkan Fadli Zon bahwa amanah jabatannya adalah merawat dan memajukan kebudayaan, termasuk budaya mengingat dan belajar dari sejarah. Menjadi Menteri Kebudayaan bukan berarti menjadi tukang poles cerita indah bagi penguasa, melainkan menjadi penjaga warisan sejarah bangsa – baik yang gemilang maupun yang kelam. “Penyangkalan atas temuan resmi tim pencari fakta sama saja mengingkari kerja kolektif bangsa dalam mengejar keadilan,” tegas Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madani. Pernyataan bijak ini mengandung kebenaran mendalam: sejarah 1998 adalah hasil jerih payah banyak orang untuk diungkap demi keadilan. Mengingkarinya berarti mengkhianati upaya puluhan tahun para korban dan pejuang HAM dalam mencari kebenaran. Alih-alih dikenang sebagai pemimpin visioner yang memperkaya narasi bangsa, Fadli Zon justru berisiko diingat sebagai politisi yang mencoba memerkosa sejarah – menghapus kebenaran pahit demi cerita manis palsu.

Sejarah tidak dapat diubah, apalagi dihapus. Tragedi pemerkosaan massal Mei 1998 bukan sekadar cerita – ia adalah fakta kelam yang terdokumentasi dan terpatri dalam ingatan bangsa. Upaya menyangkalnya hanya akan mempermalukan kita di mata sejarah. Jika bangsa ini benar ingin maju dan bersatu, maka jalannya bukan dengan menyapu masa lalu ke bawah karpet, melainkan dengan menatapnya lurus-lurus. Mengakui kesalahan, menghormati korban, dan memastikan keadilan ditegakkan – itulah cara kita berdamai dengan masa lalu. Sejarah yang jujur, betapa pun perihnya, jauh lebih berharga daripada mitos indah yang menipu diri sendiri. Jangan sampai kita menjadi bangsa yang kehilangan nurani karena lalai menjaga ingatan. Melawan lupa adalah kewajiban, agar tragedi serupa tak lagi terulang dan generasi mendatang bisa hidup dalam bangsa yang belajar dari masa lalunya, bukan bangsa yang mengidap amnesia sejarah.

Catatan Kaki

[1] https://asianews.network/indonesian-culture-ministers-denial-of-mass-rape-in-1998-riots-sparks-outrage/

[2] Human Rights Watch mengeluarkan laporan “The Damaging Debate on Rapes of Ethnic Chinese Women” (Sept 1998) yang mengkritik penyangkalan pejabat atas kasus pemerkosaan 1998. HRW menegaskan bahwa absennya laporan ke polisi disebabkan korban trauma, diintimidasi, atau melarikan diri ke luar negeri, sementara pejabat malah menuduh LSM mengada-ada. Penyangkalan tersebut dikhawatirkan menghambat penyelidikan dan menghalangi korban memberi kesaksian.

[3] Ita Fatia Nadia, sejarawan dan aktivis Reformasi 1998, menegaskan bahwa peristiwa pemerkosaan massal tercatat dalam Buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI halaman 609. Di sana tertulis jelas terjadinya perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Solo pada Mei 1998. Ia menyebut pernyataan Fadli Zon yang menyangkal hal ini sebagai *“kebohongan”* dan bentuk pengingkaran fakta sejarah.

[4] Laporan TGPF Kerusuhan Mei 1998, dikutip dalam Tempo, menunjukkan 52 kasus perkosaan, 14 perkosaan disertai penganiayaan, 10 penyerangan seksual, dan 9 pelecehan seksual. Total 85 kasus kekerasan seksual ini terverifikasi melalui kesaksian korban, keluarga, tenaga medis, pendamping, dan saksi lainnya.

[5] https://www.amnesty.id/kabar-terbaru/siaran-pers/kekerasan-seksual-mei-1998-bukan-rumor-belaka-lawan-upaya-culas-negara-dalam-memutihkan-dosa-orde-baru/06/2025/#:~:text=perkosaan%2C%20perkosaan%20dan%20penganiayaan%2C%20penyerangan,korban%20kekerasan%20seksual

[6] Komnas Perempuan (1998) mencatat jumlah korban kekerasan seksual bisa mencapai 168 orang, termasuk 152 di Jakarta dan 16 di kota lain. Angka ini lebih tinggi dari kasus terverifikasi TGPF karena banyak korban enggan melapor akibat trauma dan stigma.

[7] Laporan Amnesty International Indonesia & Koalisi (13 Juni 2025) menambahkan bahwa TGPF menemukan banyak kasus *gang rape* dalam kerusuhan Mei 1998 dan adanya pola sengaja yang menyasar perempuan etnis Tionghoa. Meskipun laporan TGPF telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, hingga kini tidak ada proses hukum tuntas terhadap kasus-kasus tersebut. Hal ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar negara terkait keadilan bagi korban tragedi 1998.

[8] Presiden B.J. Habibie mengakui secara resmi terjadinya pemerkosaan massal Mei 1998. Beliau menerima laporan TGPF dan menyatakan *“saya percaya dan menerima bahwa terjadi perkosaan massal… sekarang apa yang harus saya lakukan?”*, lalu membentuk Komnas Perempuan untuk menindaklanjuti tragedi ini.

[9] https://www.hrw.org/news/1998/09/08/new-report-says-official-denials-indonesian-rapes-hinder-investigation#:~:text=The%20government%20statements%20are%20based,finding%20board

[10] Komnas Perempuan (Pernyataan 15 Juni 2025) melalui Komisioner Dahlia Madani mengingatkan bahwa penyangkalan Fadli Zon “bukan hanya menyakitkan \[bagi korban], tetapi juga memperpanjang impunitas” pelaku. Pernyataan ini merujuk pada belum tuntasnya penegakan hukum kasus Mei 1998 dan potensi terulangnya kekerasan bila sejarah kelam diingkari.

Mengeja Indonesia adalah sebuah gerakan yang otonom dan nirlaba, mengangkat isu-isu fundamental bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like