Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa7 min read

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Desa adalah gagasan baru yang coba ditawarkan oleh pemerintah untuk mendorong desa menjadi entitas yang mandiri, kuat, dan demokratis. Kehadiran Undang-Undang Desa membawa konsekuensi hukum baru terhadap desa. Dengan hadirnya Undang-Undang Desa maka desa tidak lagi terintegrasi dengan kabupaten sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dengan demikian, desa merupakan daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri.

Mandat untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri merupakam konsekuensi logis dari pemberian asas rekognisi (pengakuan) dan subsidiaritas (kewenangan) kepada desa. Rekognisi dalam Undang-Undang Desa bukan saja mengakui dan menghormati keragaman, kedudukan, kewenangan, hak asal-usul, serta susunan pemerintah desa, tetapi juga melakukan redistribusi dalam bentuk alokasi dana yang bersumber dari APBN dan APBD.

Terhadap hal ini, rekognisi mesti dilihat dalam dua sisi. Di satu sisi, rekognisi dimaksudkan untuk mengakui dan menghormati identitas, adat-istiadat, serta kerarifan lokal sebagai bentuk keadilan kultural. Di sisi lain, redistribusi uang negara merupakan jawaban atas keadilan sosial-ekonomi yang juga disebabkan oleh negara. Undang-Undang Desa melindungi desa dari sisi kultural dan imposisi dan mutilasi yang dilakukan oleh pemerintah supradesa, politisi, dan investor.

Penerapan asas rekognisi tersebut disertai dengan asas subsidiaritas. Asas subsidiaritas berlawanan dengan asas residualitas yang selama ini diterpkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Asas residualitas yang mengikuti asas asas desentralisasi menegaskan bahwa seluruh kewenangan dibagi habis antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan terakhir di tangan pemerintah kabupaten/kota. Dengan begitu, desa ditempatkan dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota sehingga desa hanya menerima pelimpahan sisa-sisa kewenangan dari bupati/walikota.

Berlawanan dengan asas residualitas dan asas desentralisasi, asas subsidiaritas menegaskan bahwa tidak ada organisasi yang mendominasi dan menggantikan organisasi yang kecil dan lemah dalam menjalankan fungsinya. Justru, organisasi yang kuat dan besar mempunyai tanggung jawab moral yaitu membantu organisasi yang lebih kecil untuk memenuhi aspirasi mandiri yang ditentukan pada level yang kecil-bawah daripada dipaksa dari atas (Sutoro Eko, dkk, 2017: 81-82).

Kedua asas ini mencoba menawarkan cara pandang baru terhadap desa. Kedua asas ini hendak menepatkan dan memperlakukan desa sebagai subyek pembangunan. Dengan kalimat lain, kedua asas ini hendak meruntuhkan paradigma dominan yang selalu menempatkan dan memperlakukan desa sebagai obyek pembangunan. Dengan demikian, kedua asas ini merupakan upaya restorasi desa (atau dengan sebutan lain seperti nagari, kampong, dan lain sebagainya) yang sudah ada sebelum negara ada.

Sebagai subyek pembangunan, ada beberapa hal yang diharapkan mampu dilaksanakan oleh desa, yaitu: Pertama, meningkatkan kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Kedua, meningkatkan dan mengembangkan potensi ekonomi desa menjadi ekonomi produktif. Ketiga, membangun infrastruktur dan meningkatkan ekonomi di kawasan perdesaan untuk membuka akses ekonomi desa, membuka lapangan pekerjaan, dan memacu pertumbuhan ekonomi.

Ketiga hal di atas dapat berjalan dengan baik apabila didasarkan praksarsa masyarakat, hak asal-usul, dan adat-istiadat masyarakat setempat. Untuk menunjang hal tersebut, maka dibutuhkan partisipasi masyarakat desa. Partisipasi masyarakat dibutuhkan supaya harapan dan cita-cita desa dapat tercapai secara optimal.  Selain itu, partisipasi masyarakat diperlukan karena bentuk dan pola pembangunan yang sekarang ini dikembangkan di desa yakni pembangunan partisipatif.

Pembangunan partisipatif merupakan pola pembangunan yang telah lama dilaksanakan oleh bangsa ini jauh sebelum kemerdekaan, dan mayoritas masyarakat desa sudah menjadikan hal tersebut sebagai budaya, seperti dengan melaksanakan gotong royong, kerja bakti, serta tanggung renteng (partisipasi). Namun, pola yang dikembangkan dewasa ini merupakan penyempurnaan dari bentuk sebelumnya dengan lebih terpadu, terencana dan sistematik.

Berbagai program seperti yang sifatnya penanggulangan kemiskinan, bantuan kesehatan, pendidikan, pembangunan fisik dan sebagainya yang pernah ada, sering berupaya untuk menempatkan masyarakat sebagai aktor atau pelaku utama. Namun realitasnya, sebagian besar pelaksanaannya terjebak dengan pendekatan formalitas partisipasi.

Artinya, rancangan dan proses kegiatan yang dilakukan lebih banyak ditangani oleh pihak luar atau setidak-tidaknya didominasi oleh segelintir oknum masyarakat setempat. Sehingga hasil yang diharapkan misalnya ada proses pembelajaran dan keaktifan bagi masyarakat serta hasil yang diperoleh berupa terangkatnya permasalahan dan potensi masyarakat secara murni seringkali tidak muncul dalam konteks tersebut.

Pengalaman rezim Orde Baru merupakan bentuk potret suram masa lalu, yang didominasi oleh kebijakan perencanaan dan penganggaran yang top down dan sangat sentralistik. Realitas ini telah terbukti menimbulkan sikap apriori dan apatis masyarakat terhadap proses kegiatan pembangunan seperti penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, hingga pusat.

Bahkan dalam perkembangannya, menjurus pada ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini terjadi karena forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam beberapa kali pelaksanaannya hanya terkesan seremonial dan formalitas belaka. Dengan begitu, output dokumen yang dihasilkan hanya diposisikan sebagai masukan atau input sekedarnya tanpa pernah tersentuh lagi atau diakomodir lebih jauh oleh pemerintah desa maupun kabupaten/kota. Hanya beberapa persen yang dapat direalisasikan, itupun dengan melakukan pendekatan yang intens atau kebutuhan dananya yang kecil, ataupun menjadi komoditas dari berbagai “kepentingan”.

Perencanaan desa yang sudah disepakati dalam bentuk Perdes ataupun Keputusan Kepala Desa seakan-akan tidak memiliki arti apapun. Musrenbang Desa di masa lalu sebagian besar hanya sekadar agenda rutinitas untuk menghabiskkan anggaran. Tiap pelaksanaannya hanya berisi keluhan masyarakat yang tidak terakomodir usulannya pada Musrenbang sebelumnya. Hingga beberapa kali pelaksanaan masyarakat menjadi jenuh karena usulannya tidak kunjung dilaksanakan, meskipun selalu masuk agenda prioritas.

Partisipasi masyarakat yang ditandai dengan tingkat kehadiran masyarakat dalam Musrenbang tersebut hanya bersifat pelengkap formalistik belaka. Partisipasi yang seharusnya menumbuhkan saling sadar, kritis, adu argumen dan berbagai input yang bagus, berubah menjadi sekadar wacana dan mobilisasi masa untuk menunjukkan “keberhasilan semu” dengan sebatas memenuhi tuntutan aturan dan pencapaian citra atau kesan telah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat pada umumnya, tidak saja dari pengambil kebijaksanaan tertinggi, para perencana, aparatur pelaksana operasional tetapi juga dari petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, para pengusaha, dan anggota masyarakat lainnya (Tjokroamidjojo, dalam Bihamding, 2017: 7). Partisipasi masyarakat juga adalah peran serta seseorang atau kelompok masyarakat dalam mengidentifikasi masalah, pengambilan keputusan dan memberikan alternatif solusi melalui pikiran, keahlian, waktu, modal atau materi terhadap program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah.  Dengan demikian, partisipasi merupakan kerjasama antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan.

Partisipasi menghasilkan pemberdayaan yang mana setiap orang berhak menyatakan pendapat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupannya. Dalam bentuk alternatif, partisipasi ditafsirkan sebagai alat untuk mencapai efisiensi dalam manajemen kegiatan sebagai alat dalam melaksanakan kebijakan. Partisipasi masyarakat merupakan hak dan kewajiban seorang warganegara untuk memberikan kontribusinya kepada pencapaian tujuan kelompok. Dengan demikian, partisipasi adalah proses komunikasi dua arah yang berlangsung terus-menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan.

Partisipasi bukanlah mobilisasi, walaupun kedua-duanya mempunyai persamaan yaitu adanya keikutasertaan masyarakat. Perbedaannya adalah keikutsertaan masyarakat pada partisipasi didasarkan atas kesadaran sendiri. Sedangkan keikutsertaan masyarakat pada mobilisasi didasarkan atas unsur paksaan yang tidak bisa ditolak oleh masyarakat. Namun, partisipasi dapat pula menjadi mobilisasi apabila keikutsertaan masyarakat itu karena dorongan faktor-faktor tertentu yang ada di luar pribadi anggota masyarakat itu sendiri.

Meskipun demikian, partisipasi dapat pula menjadi menjadi mobilisasi. Hal ini sejalan dengan pemikiran yang dikemukan oleh Tjokroamidjojo (dalam Bihamding, 2017: 8) yang menyatakan bahwa partisipasi adalah suatu kegiatan masyarakat yang diselenggarakan atas kesukarelaan, ia menjadi mobilisasi apabila terdapat kekuatan ekstern yang menggerakkan kegiatan tertentu (mungkin oleh kepentingan masyarakat itu sendiri) suatu pekerjaan secara gotong royong.

Partisipasi masyarakat adalah keterlibatan aktif masyarakat di dalam suatu kegiatan baik yang dilakukan oleh perorangan maupun bersama-sama secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama serta turut bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dilakukan. Partisipasi dapat berupa sumbangan pikiran, tenaga, waktu, keahlian, modal dan atau materi, serta ikut memanfaatkan dan menikmati hasil-hasil pembangunan.

Partisiapsi masyarakat dalam setiap proses pembangunan mutlak diperlukan sebagai salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan. Berhasil atau tidaknya pembangunan sangat tergantung kepada rasa kesadaran dan tanggung jawab dari masyarakat itu sendiri untuk berperan serta terhadap pembangunan yang dilaksanakan, termasuk di dalamnya kegiatan pada tahap perencanaan, implementasi pembangunan hingga pengawasaan atau perawatan/pemeliharaan hasil pembangunan tersebut (Bihamding 2017: 9). Dengan itu, partisipasi sangat penting untuk dapat mengembalikan citra desa sebagai subjek pembangunan. Karena dengan partisipasi masyarakat, desa tersebut dapat mengembangkan potensinya dan bergotong-royong untuk mewujudkan cita-cita desa.

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Undang-Undang Desa berikhtiar untuk mempertegas posisi desa sebagai subjek pembangunan. Sebagai subjek pembangunan, maka desa mempunyai hak dan kewenangan untuk mengelola potensi dan assetnya secara mandiri. Oleh karena itu, semua pihak yang ada di desa harus digerakkan demi mencapai suatu kemajuan desa. Dengan kalimat lain, pengelolaan potensi dan asset di desa harus berlandaskan pada pendekatan yang partisipatif.

Dalam rangka melibatkan masyarakat dalam pembangunan desa, maka kita perlu mendorong setiap masyarakat untuk menggunakan haknya dalam menyampaikan pendapat. Hak untuk menyampaikan pendapat merupakan hal yang penting untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan di desa. Dengan begitu, masyarakat desa memainkan peran yang penting dalam merumuskan kebijakan di desa.

Pelibatan nasyarakat dalam pembangunan di desa juga mesti berbarengan dengan komitmen untuk memperkuat Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan sebuah hal yang mutlak karena lembaga ini dapat menampung aspirasi masyarakat desa. Dalam menjalankan fungsinya, BPD melakukan kanalisasi terhadap setiap aspirasi masyarakat desa. Dengan begitu, demokrasi lokal diharapkan dapat berjalan dengan optimal, terbentuknya pemerintah desa yang responsif, lahirnya warga desa yang aktif, berjalannya fungsi representasi, dan terbentuknya ruang-ruang yang inklusif.

Anggota Urusan Akademik Kelompok Studi Tentang Desa

2 thoughts on “Urgensi Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like