Indonesia akan menyaksikan sebuah pesta demokrasi di mana jutaan warga negara yang memenuhi syarat akan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. TPS, sebagai pusat kegiatan pemilu, dirancang untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, adil, dan transparan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penting terkait dengan penyelenggaraan TPS, termasuk lokasi, fasilitas, dan tata cara pemungutan suara.
TPS dapat didirikan baik di ruang terbuka maupun ruangan tertutup, dengan lokasi yang ideal meliputi sekolah, balai pertemuan, atau gedung pemerintah, asalkan bukan di tempat ibadah. Dimensi minimal TPS yang diamanatkan oleh KPU, yaitu panjang 10 meter dan lebar 8 meter, harus dapat diakomodasi dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan. Kesiapan TPS harus terjamin paling lambat sehari sebelum pemungutan suara, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan TPS adalah inklusivitas, terutama terhadap penyandang disabilitas. Oleh karena itu, desain TPS harus memperhatikan aksesibilitas, termasuk pintu masuk dan keluar yang ramah bagi pengguna kursi roda.
Di dalam TPS, pemilih akan menjumpai berbagai sarana dan prasarana, mulai dari tenda, alat pembatas, hingga papan informasi yang menampilkan daftar calon dan petunjuk pemungutan suara. Selain itu, tempat duduk disediakan untuk pemilih yang menunggu giliran, dengan prioritas tertentu bagi kelompok-kelompok yang membutuhkan perhatian khusus.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran krusial dalam memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Mulai dari penyambutan pemilih hingga pencelupan tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suara, setiap tahapan diatur dengan ketat untuk menjaga integritas pemilu.
Di luar tugas KPPS, pemilih juga memegang tanggung jawab etis untuk memastikan bahwa pemungutan suara berlangsung dalam suasana yang kondusif. Pemilih diharapkan hadir tepat waktu, membawa dokumen identitas yang diperlukan, dan mengikuti prosedur yang berlaku. Selain itu, pemilih harus menjaga netralitas di TPS, tidak mengganggu jalannya pemungutan suara, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak atau memanipulasi hasil pemilu.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Ihsan Maulana, menekankan pentingnya etika pemilih dalam menjaga kelancaran proses pemilu. Menghormati waktu, menjaga ketertiban, dan mengikuti aturan yang ditetapkan adalah kunci agar pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
Pemilih juga harus waspada terhadap potensi pelanggaran, seperti politik uang, intimidasi, atau tindakan lain yang dapat merusak integritas pemilu. Hukuman yang tegas menanti bagi mereka yang terbukti melanggar aturan, menggarisbawahi betapa pentingnya setiap suara dihargai dan dijaga keabsahannya dalam pesta demokrasi.
Dengan persiapan yang matang dan partisipasi aktif dari semua pihak, pemungutan suara di TPS pada 14 Februari nanti diharapkan dapat mencerminkan kehendak rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilu bukan hanya tentang hak untuk memilih, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh calon pemilih:
Yang Boleh Dilakukan:
Yang Tidak Boleh Dilakukan:
Mengikuti aturan dan etika di TPS sangat penting untuk menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umum.
Mengeja Indonesia adalah sebuah gerakan yang otonom dan nirlaba, mengangkat isu-isu fundamental bangsa.