Kisah dari Terhukum Mati di Detik-Detik Akhir Dibatalkan Presiden5 min read

Iba rasanya saat membaca berita mengenai peristiwa yang mendebarkan. Berita itu muncul kembali, yang mengisahkan tentang ibu dua anak dari proses eksekusi mati ke pembatalan. Kisah nyata itu yang menggambarkan masa depan yang suram, kadangkala secara sepintas saja sulit dicerna oleh nalar.

Anggapan sebagian pihak melihat kisah eksekusi mati hanyalah konsekuensi dari perbuatannya.  Sebagian yang lain, kasus memilukan itu muncul karena ada yang melatarinya. Permasalahan rumit yang melibatkan hukum justeru tidak bisa dijelaskan secara linear.

Ahli memandang kasus terpidana mati bukanlah struktur tunggal alias kisah itu tidak berdiri sendiri. Berita viral itu sebagai pengecualian. Ibu dua anak yang miskin terjerat hukum karena kasus narkoba. Bagaimana tidak, ibu yang bernama Mary Jane Veloso begitu lugu terperangkap dalam sindikat narkoba punya hidup getir. Dia ditimpa derita, lalu jalan yang dilaluinya di mata hukum sebagai kejahatan luar biasa.

Mary mengecap pendidikan hanya sampai di jenjang SMP. Dunia keras dihadapinya, tetapi bukan maksud hati menjeremuskan dirinya ke lembah narkoba. Di tengah tuntutan hidup yang bergelimang nestapa. Setelah kawin dini, Mary mengakhiri bahtera rumah tangganya melalui jalan bercerai dengan suaminya. Lika-liku rumah tangga Mary amblas di tengah jalan dipicu oleh kekerasan dari suaminya.

Tidak ada sama sekali terbersik dalam hatinya untuk menggumuli narkoba. Rumus hidupnya sangat sederhana. Bagaimana Mary menghidupi dua anaknya, Mark Darren dan Mark Daniel. Kedua anaknya tidak lebih kekayaan tidak ternilai. Hidup betul-betul adalah perjuangan, yang melampaui syair lagu. Nyata dan nyata disamping imajiner sisi kehidupan Mary. Sisi terang dan gelap menjadi terang kembali silih berganti itulah mewarnai perjalanan hidup Mary.

Kisah nyata yang pilu ini terjadi di tahun 2010. Berawal dari kisah melodrama yang amat menegangkan menyisakan banyak pelajaran darinya. Biasanya, bandara udara internasional dengan rute Kuala Lumpur-Yogyakarta tidak sepi dari jadwal penerbangan. Setibanya di Bandara, Mary turun dari pesawat, Yogyakarta.

Mary tidak luput dari pemeriksaan ketat oleh petugas bandara. Malang nasibnya Mary terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Dia tertangkap basah. Bandara ramai, Mary lalai. Padahal niat di hulu, mencari nafkah hidup menjadi tujuan Mary ke luar negeri. Mary berlatar keluarga miskin harus menanggung pahitnya kehidupan.

Singkat kata, Mary warga Filipina diproses hukum atas bukti narkoba tersebut. Mary divonis terpidana mati sehabis menjalani proses persidangan yang cukup panjang. Dalam berita itu, di selah-selah proses hukum yang dijalaninya, dia mengalami peristiwa langkah, luar biasa.

Ajaibnya, di atas langit tidak nampak burung bangkai beterbangan, bertanda ada tanda-tanda gelimpangan mayat. Hening, tidak terdengar kabar bahwa Mary akan mengucapkan selamat tinggal di ruang eksekusi. 2015, tahun dimana Nusakambangan menjadi saksi atas lolosnya Mary dari maut saat giliran maju di depan para eksekutor, regu tembak.

Jumat, dini hari, pukul 01.41 WIB, Mary ibu dua anak dipindahkan ke Nusakambangan dari Lapas kelas IIA Worogunan Yogya. Nusakambangan identik dengan bui ‘kejam’ bagi terpidana kaliber kakap, penjara “Alcatraznya” Indonesia. Dikisahkan, bagaimana Mary memiliki kondisi psikologis yang kuat, ditandai dengan ketenangan, jauh dari bayangan rasa kaget menghadapi proses hukum tervonis mati.

Terlebih dahulu Mary berkesempatan berdoa sebelum dibawa ke Cilacap. Menambah kuat keyakinannya jika ajal di luar kekuasaan manusia. Puncak dari hal yang dianggap ajaib, tatkala Mary dan orang-orang yang dekat dari situ sama sekali tidak menyangka kembali ke Yogyakarta.

Tersingkap sudah. Rupanya Mary menjadi satu-satunya dari sembilan terpidana mati yang telah terjadwal eksekusinya. Bersyukurlah belum ada kata terlambat, ternyata muncul instruksi Presiden Jokowi. Dua kata, batal eksekusi[1]. Mary terbangun dari tidur lelapnya. Tidak kurang sedikitpun pada dirinya. Mimpi buruk itu bernama hukuman mati enyah di depannya. Bahkan Presiden Jokowi pernah menolak permohonan grasi Mary terkait kasus Narkoba. Tetapi, Presiden Jokowi sudah memutuskan kebijakan yang jitu dan waktu yang tepat.

Sudah tentu, keputusan batal hukuman mati langsung dari presiden mendapat tanggapan dari warganet. Ada pihak yang melihat terpidana mati akibat kasus narkoba sudah sepantasnya mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal. Pihak lain juga menilai kasus narkoba yang menimpa Mary sebagai terpidana mati masih perlu proses peringanan hukum, karena dia berhak membela dirinya jika tidak bersalah di depan hukum.

Sejalan dengan Ade Agustina Ketua LPP Kelas IIB Yogyakarta, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan soal upaya keringanan hukum terhadap Mary melalui grasi dan peninjauan kembali (PK)[2]. Karena aktor narkoba sudah tertangkap menjadi pertimbangan hukum bagi Mary untuk meringankan hukumannya.

Sementara, pemerintah Filipina sudah mengantongi bukti yang meyakinkan bahwa Mary menjadi korban sindikat perdagangan manusia[3]. Sebelumnya di tahun 2016, menyangkut penyedikan kasus perdagangan manusia yang menyeret Mary dimungkinkan terjadi kerja sama bantuan hukum antara pemerintah Indonesia dan Filipina, dimana proses hukumnya harus dihormati. Waktu itu, Menteri hukum dan HAM menyatakan bahwa sisa proses hukum pemerintah Filipina yang ditunggu[4].

Walaupun memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap terpidana Mary, kasus berat seperti peredaran narkoba tidak bisa dibiarkan dalam ketidakpastian hukum. Dalam perkembangan mutakhir, demi hukum, telah ada pertemuan antara pihak Wamenkumham dan Mary diharapkan akan membuahkan hasil yang memuaskan. Kata lain, proses pembicaraan antara pihak Wamenkumham dan Mary nampaknya tertuju pada soal kepastian hukuman bisa menjadi secerca harapan, yang sekitar kurang lebih 21 tahun dinantikannya. Semoga.


[1] Instruksi Presiden membatalkan eksekusi mati atas Mary Jane Veloso. Diakses dari https://bali.tribunnews.com/2022/02/18/ibu-dua-anak-batal-ditembak-mati-dihadapan-regu-tembak-jokowi-telepon-pada-detik-detik-akhir?page=3, tanggal 19 Februari 2022, pukul 10.08 WITA.

[2] Upaya keringanan hukum terhadap Mary melalui grasi dan peninjauan ulang (PK). Diakses dari https://www.detik.com/jateng/jogja/d-5948233/wamenkumham-ungkap-eksekusi-mati-mary-jane-ditunda-ini-alasannya, tanggal 20 Februari 2022, pukul 13.03 WITA.

[3] Bukti yang meyakinkan bahwa Mary menjadi korban sindikat perdagangan manusia. Diakses dari https://bali.tribunnews.com/2022/02/19/sosok-mary-jane-veloso-terpidana-asal-filipina-yang-lolos-eksekusi-mati-dari-era-sby-hingga-jokowi, tanggal 19 Februari 2022, pukul 17.28 WITA.

[4] Menteri hukum dan HAM menyatakan bahwa sisa proses hukum pemerintah Filipina yang ditunggu. Diakses dari https://m.antaranews.com/berita/584094/eksekusi-mati-mary-jane-tunggu-putusan-kasus-filipina?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=related_news, tanggal 20 Februari 2022, pukul 12.12 WITA.

Share