Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 telah selesai. Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil, serta Walikota dan Wakil Walikota yang defenitif telah di lantik. Walaupun ada beberapa daerah yang masih menyelesaikan persolannya terkait sengketa proses bahkan tentang calon kepala daerah terpilih, secara keseluruhan Pilkada tahun ini berjalan sesuai amanah undang-undang dan harapan seluruh masyarakat, yaitu Pilkada yang berjalan aman, damai dan berintegritas.
Tentunya, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat sebagai peserta dalam kontestasi pilkada, juga Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum selanjutnya disebut Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara, serta Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang selalu mengawasi kedua lembaga penyelenggara sebelumnya (KPU dan Bawaslu) agar bekerja sesuai regulasi yang telah di tetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan dibawahnya.
Hiruk pikuk selama masa tahapan Pilkada yang kurang lebih sembilan bulan lamanya tak akan pernah bisa diikuti secara kontinue dan perkembangan informasi yang terus berubah tak akan bisa diperbaharui oleh masyarakat luas manakala pelaksanaan tahapan ini tidak pernah terpublikasikan oleh media, baik itu media online, media cetak ataupun media elektronik seperti televisi. Dan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini seharusnya lebih memudahkan pembaca dari seluruh lapisan memperoleh berita-berita yang mereka inginkan tentang Pilkada. Namun, apakah berita atau informasi itu bisa memuaskan rasa ingin tahu dan penasaran pembaca ataukah tidak, tergantung dari peran humas di suatu lembaga atau organisasi tempat berita itu di produksi.
Sebagaimana dengan Bawaslu yang secara kelembagaan dibawah naungan divisi humas, Bawaslu memiliki bagian pemberitaan dan publikasi selain memiliki sub-bagian hubungan masyarakat dan media massa, sangat penting dalam melaksanakan perannya untuk memberitakan setiap peristiwa berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 yang lalu secara objektif dan berimbang.
Sebagaimana maklum bahwa Pilkada ini merupakan sebuah agenda nasional yang melibatkan seluruh masyarakat indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah, sehingga keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendasar bagi mereka untuk mengetahui setiap proses tahapan jalannya pemilihan. Disisi lain karena amanah tugas, peran dan fungsi kehumasan yang termuat dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yaitu pelaksanaan pemberitaan dan publikasi kegiatan pengawasan pemilu dan kepemiluan.
Perkembangan teknologi dan informasi komunikasi membawa tantangan tersendiri bagi mereka yang berkecimpung dibagian kehumasan. Selain harus menghadapi tetapi secara langsung menjadi bagian dari lapisan masyarakat yang biasa disebut milenial, sebagai humas harus menguasai teknologi komunikasi dan bekerja secara profesional jika hal tersebut bisa dianggap sebagai konsekuensi yang tak bisa dihindari.
Setelah dilantiknya kepala daerah terpilih akhirnya menjadi sebuah tanya, apakah kehumasan masih memiliki peran pada waktu-waktu tidak adanya tahapan hingga batas waktu memasuki tahapan baru pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Apakah masyarakat masih membutuhkan informasi berkaitan tentang lembaga penyelenggara pemilu ini? Dan berita-berita seperti apa yang selanjutnya akan dikabarkan oleh humas sehingga lembaga ini bisa diketahui dan memiliki eksistensi bahwa mereka tetap bekerja walau masa tahapan pemilu 2024 belum berjalan.
Sebelum menjawab pertanyaan yang lebih kepada sebuah keresahan sebagaimana di atas, perlu kiranya dalam tulisan ini menjelaskan hubungan Bawaslu dan media. Hal ini penting dielaborasi, karena ditengah framing negatif media mainstream disamping gempuran opini publik yang bersikap kiri terhadap bawaslu yang tidak kalah lebih banyaknya dibanding berita di media, peran media yang dikelola Bawaslu bisa menjadi media counter narasi dan berita penyeimbang, atau minimal media defensif dalam upaya penguatan internal, demi merawat militansi sebagai penyelenggara, serta menjaga integritas dan urgensitasnya sebagai lembaga penyelenggara.
Selain itu bahwa prinsip dibentuknya humas bawaslu selain pemenuhan hak tahu publik; mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik terhadap tugas dan wewenang bawaslu; supporting system bagi bawaslu untuk meningkatkan paritisipasi publik dalam rangka pengawasn pemilu partisipatif; dan yang lebih penting meningkatkan citra positif Pemerintah. Dalam konteks ini, humas Bawaslu harus mampu menyampaikan informasi kebijakan dan hasil-hasil kinerja lembaga kepada publik.
Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal; Disampaikan pada Rapat Daring Optimalisasi Peran dan Fungsi Kehumasan Bawaslu
Sebagai penutup dari tulisan ini dengan mengutip Everett M.Rogers dalam bukunya Communication Technology; The New Media in Society (Mulyana, 1999), menjelaskan bahwa ada empat era dalam hubungan komunikasi ditengah masyarakat, yaitu, era tulis, era media cetak, era media telekomunikasi dan era media komunikasi interaktif (telepon, media sosial). Dari empat tahapan di atas, media selalu mempengaruhi pola hubungan dan kegiatan-kegiatan manusia, baik antar individu maupun antar kelompok. Sebab media menjadi jembatan untuk saling bertukar pikiran dan pemahaman dalam setiap rentang zaman.
Walaupun masa tahapan Pilkada tahun 2020 telah berakhir tidak secara otomatis menghilangkan peran penting kehumasan dalam menjalankan perannya, karena pemberitaan dan publikasi yang menjadi ruh dalam aktifitasnya, juga jalinan hubunganya kepada masyarakat, humas harus bisa menjadi etalase jika tidak ingin disebut cermin dari setiap aktivitas yang terus bergerak kearah perubahan yang radikal pada lembaga yang mengawasi pemilihan umum itu. Humas tetap memberitakan dan mempublikasikan secara objektif dan berimbang bahwa demokrasi harus tetap di awasi hingga di pelosok negeri apalagi di masa proleferasi informasi.**