Islam Dan Keindonesiaan, Di Tengah Pergulatan Umat5 min read

Membicarakan Islam dan Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara Republik Indonesia sepertinya belum menemui titik temu. Sejak awal di rumuskannya pancasila sebagai dasar Negara Indonesia sudah menjadi perbedebatan di kalangan nasionalis dan agamis. Pancasila atau Islam yang menjadi perdebataan saat itu, sampai kemudian Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar Negara dan membubarkan konstituante.

Saat itulah Muhammad Natsir mengatakan itu adalah sebuah kudeta demokrasi (Natsir, Cet.VII, 2019). Namun perdebatan tentang Negara Islam ataupun Pancasila yang berasas demokrasi ini masih mengalami pergulatan yang begitu panjang ditengah umat sampai saat ini. Banyak kemudian dikalangan umat khususnya Islam yang berbeda pandangan terkait penerapan Islam secar utuh (kaffah) dan ada juga segologan umat yang mempertahankan pancasila sebagai dasar Negara.

Adanya segolongan umat yang kemudian mengkampanyekan pendirian Negara Islam tentunya memiliki alasan yang mereka anggap bahwa alasan ini cukup kuat untuk menerapkan Islam secara kaffah dengan melihat realitas keadaan umat di zaman post-modernisme ini. Mereka beranggapan banyaknya persoalan yang membuat arah bangsa terombang-ambing di sebabkan karena kezaliman yang dilakukan oleh para pemimpin bangsa ini. Sehingga hanya Islamlah yang kemudian bisa merubah seluruh persoalan sebuah Negara.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Muhammad Natsir, bangsa Indonesia ini memiliki nilai yang baik dan itu sesuai dengan ajaran Islam, contohnya orang Indonesia suka tolong menolong dan itu merupakan ajaran dari agama Islam. Selain itu realitas yang terjadi di bangsa ini seperti korupsi, memenjarakan ulama, praktek kapitalisme, penguasaan sumber daya alam oleh asing dan aseng itu semua ialah masalah yang besar dan untuk menyelesaikannya penerapan nilai-nilai hukun Islam sebagai dasar Negara dibutuhkan. Dan pada akhirnya pergulatan ini berakhir dengan dibubarkannya ormas-ormas yang dianggap “radikal” tidak mengakui pancasila sebagai Negara demokrasi.

Selain itu golongan umat menganggap bahwa pancasila adalah sebuah sistem yang merangkul seluruh kalangan bangsa ini, karena Indonesia memiliki banyak keragaman suku, agama, ras dan budaya. Sehingga untuk menyatukan itu semua dibutuhkan dasar Negara yang tidak menonjolkan satu agama saja walaupun sebagai mayoritas. Sehingga ormas seperti NU dan Muhammadiyah hadir untuk memperkuat dan memperkokoh kesatuan dan persatuan anak bangsa dan umat mengakui bahwa pancasila sebagai darul ahdi wa syahda dan hubul wathan minal iman.  maka para ulama sepakat pancasila adalah sebuah dasar Negara yang itu semua relevan dengan nilai Islam.

Asalkan dengan catatan umat Islam jangan mewarisi pemikiran konservatif para pemikir Islam terdahulu yang tidak melihat perkembangan zaman saat ini.hal ini sama dengan konsep yang dikemukakan oleh Nurcholish Madjid dalam bukunya “Islam Kemodernan dan Keindonesiaan”. Walaupun posisi penulis, juga tidak sepakat pendirian dari Negara Islam, namun satu hal yang perlu di perhatikan adanya sekularisme dan propaganda yang menghancurkan dan memecahbelah umat, yang itu jatuhnya nanti ialah untuk ketidaksukaan mereka dengan Islam sendiri.

Negara Islam Dan Negara Sipil

Kedua hal ini sangat berbeda, ini bisa dilihat saat Nabi diangkat menjadi Rasul dan dihijrah ke Madinah. Hijrahnya Rasulullah ke Madinah kemudian dari banyak sumber mengatakan beliau mendirikan sebuah sistem pemerintahan yang dimana Rasulullah sendiri yang menjadi pemimpinnya. Dalam buku yang berjudul “Kontroversi Negara Islam, Radikalisme dan Moderatisme ” karya Khalil Abdul Harim beliau menjelaskan perbedaan Negara Agama dan Negara Sipil, bahkan beliau memberikan gambaran bahwa di Madinah beliau mendrikan Negara Agama, bukan Negara Sipil karena tugas beliau adalah menyampaikan risalah Islam. Seandainya ada ayat Al-Quran maupun Hadis Nabi yang kemudian menyinggung tentang pembentukan Negara sipil tentunya para sahabat Nabi akan mengajarkan ke seluruh penjuru dunia untuk mendirikan Negara Agama (agama yang dimaksud adalah Islam).

Ada beberapa poin yang kemudian membedekan Negara Agama dan Negara Sipil diantaranya, Negara Agama pemimpinnya dipilih langsung oleh Allah Swt, sedangkan Negara Sipil di pilih oleh rakyat. Negara Agama pemimpinnya selalu terjaga oleh tentara langit utusan Allah  seperti firman Allah dalam QS. Al-Maidah ayat 27, sedangkan Negara Sipil pemimpinnya senantiasa tidak lepas dari penjagaan para pengawal. Pemimpin agama dipimpin oleh Rasul yang diberikan tugas dari Allah SWT untuk memimpin, sedangkan Negara Sipil pemimpinnya hanya manusia biasa.

Semenjak wafatnya Nabi Muhammad SAW tidak ada lagi Nabi setelahnya beliau adalah penutup para Nabi. Sehingga untuk membentuk Negara Islam tentunya agak sulit apalagi dengan melihat perbedaan signifikan dalam pembentukan Negara tersebut. Sehingga Indonesia yang kemudian diberikan Allah nikmat yang begitu luar biasa harus bersama-sama kita jaga dan jangan sampai kita di adu domba dengan umat lain. Kita tinggal melihat dan memahami agar Islam jangan selalu dibenturkan dengan terorisme, radikal dan sebagainya. Ini  merupakan tugas bersama agar kita dan umat jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin merusak Islam dari dalam. Isu radikalisme ini pertama kali di sebarkan oleh kolonialisme yang saat itu menganggap Islam adalah lawan terberat mereka sehingga kemudian isu itu dijadikan sebagai landasan untuk menindas dan menghukum mereka yang melawan pemerintahan saat itu.

Indonesia tentunya masuk dalam kategori Negara Sipil, karena yang membentuk manusia sendiri, membuat UU manusia sendiri, dan ideologinya adalah Pancasila yang kemudian banyak para Ulama menyaksikan bahwa pancasila merupakan turunan dari nilai ajaran Islam yang tetap harus dijaga dan diimplementasikan. Untuk pelaksanaanya dalam mengelola pemerintahan harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila yag telah disepakati oleh para pendiri Bangsa. Jika kemudian realitas yang terjadi berbenturan dengan ini semua, berarti pemimpin Negara saat ini tidak Pancasilais dan tidak Agamis.

Realitas Umat

Ditengah pergulatan umat ini, dan di masa disrupsi dimana kebenaran bukan lagi hal yang dijadikan sebagai landasan, maka umat Islam perlu berbenah dan menyadari perlunya persatuan dan kesatuan. Jika kita hanya terlalu terlena dengan persolan idieologi, mau Islam atau Pancasila maka kita akan selalu menajdi bahan propaganda kaum ekstrimisme. Benar kemudian kata sebuah hadis, akan datang sebuah zaman yang umat Islamnya besar secara kuantitas namun sebenarnya seperti buih dilautan yang berserakan. Mempertahankan ego kelompok masing-masing sehingga kebenaran mutlak tidak lagi menjadi hal yang di butuhkan. Sebab itulah tidak perlu lagi perdebatkan Islam dan Indonesia sudah cukup para Ulama kita memberikan banyak pelajaran akan nasionalisme dan perjuangan membela Negara ini. Tinggal kita saja, generasi hari ini menjaga dan melestarikan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.

Asman Dari Kota Kendari Sultra. Saat ini sedang mempersiapkan diri untuk lebih baik lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like