Transisi Agraria dan Cikal Bakal Kapitalisme4 min read

Pola penguasaan atas tanah terus mengalami perubahan seiring dengan proses transformasi corak produksi dalam masyarakat. Proses perubahan yang juga erat kaitannya dengan pengerahan tenaga kerja pedesaan dalam proses produksi ini, oleh para ahli dalam bidang agraria disebut sebagai transisi agraria. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai hasil pembacaan sederhana dari beberapa sumber oleh penulis yang terkait dengan proses transisi agraria di Indonesia terutama sejak masa pra-kolonial, masa kolonial, hingga cikal bakal terinternalisasinya pranata-pranata kapitalis dalam perekonomian masyarakat.

Masa Pra-kolonial

Sebelum datangnya para penjajah dari barat yakni dapat kita sebut sebagai masa pra-kolonial, pola penguasaan tanah pada umumnya di wilayah yang sekarang kita kenal sebagai Indonesia kebanyakan terpusat pada kerajaan-kerajaan yang memiliki yurisdiksi wilayah tertentu. Pada masa ini, petani hanya hadir sebagai penggarap tanah di mana mereka wajib membayar upeti atas penggunaan tanah kepada pihak kerajaan.

Sebenarnya juga terjadi perdebatan di antara para peneliti terkait sistem kepemilikan tanah pada saat itu yakni apakah tanah cenderung dimiliki dan dikelola secara komunal atau lebih bersifat kepemilikan individual. Hal demikian tidak dapat disamaratakan dengan hanya menggunakan salah satu kategori tersebut, karena pada kenyataannya masing-masing daerah memiliki sistem kepemilikan yang berbeda.

Bentuk tradisional yang umum dari sistem kepemilikan ialah kepemilikan secara komunal. Dalam sistem ini, semua lahan dalam suatu batasan teritorial dimiliki oleh satu organisasi yakni desa ataupun kelompok adat. Desa memiliki wewenang untuk mengawasi seluruh aktifitas pengelolaan lahan, dan penggarap memperoleh lahan garapan berdasarkan kesepakatan seluruh anggota masyarakat. Selain itu juga ada sistem kepemilikan individual yakni tanah yang dimiliki oleh satu kepala keluarga, tanah tersebut dapat diwariskan tapi tidak boleh dialihkan kepada orang dari luar desa.

Meskipun sistem kepemilikan dijalankan secara komunal ataupun individu yang merujuk kepada masyarakat desa maupun adat pada masa pra-kolonial, akan tetapi mereka memiliki hak yang terbatas atas lahan karena kepemilikan tertinggi tetap ada di tangan pihak kerajaan sebagai penguasa teritorial, investor utama dalam pembangunan irigasi lahan pertanian, serta penjamin keamanan terhadap gangguan dari luar ataupun gangguan dari dirinya sendiri. Pihak kerajaan juga memiliki pengawas-pengawas di tiap desa yang diberikan hak atas tanah dan dapat ditarik kembali oleh pihak kerajaan kapan saja.

Masa Kolonial dan Cikal Bakal Merasuknya Kapitalisme

Sejak berdirinya Hindia Belanda sebagai wilayah koloni kerajaan Belanda, maka terjadi perubahan dalam politik agraria yang sebenarnya tidak cukup signifikan secara substansial maka dari itu agaknya hal ini lebih tepat jika dikatakan sebagai perkembangan politik agraria yang lebih eksploitatif lagi terhadap petani penggarap. Pada masa ini pemerintah kolonial mengambil alih posisi tertinggi elit feodal dari puncak piramid pemakan surplus hasil tanah. Selanjutnya, elit feodal digunakan oleh pemerintah kolonial untuk mengatur penggunaan lahan, menjamin pasokan tenaga kerja untuk lahan-lahan, terutama bagi komoditas ekspor yang mereka wajibkan, serta menarik pajak penggunaan lahan berupa natura dari para petani penggarap.

Pada masa tanam paksa 1830-1870 di Jawa, perluasan lahan untuk produksi gula dan tanaman ekspor terus digalakkan terutama yang dikelola oleh swasta. Hal tersebut turut didukung dengan hadirnya undang-undang persewaan yang juga merupakan cikal bakal perkenalan petani Jawa dengan pranata-pranata kapitalis yakni sistem sewa tanah, upah, dan panjer. Sistem sewa tanah memungkinkan perusahaan-perusahaan swasta dengan modal besar untuk menyewa tanah selama 75 tahun dengan mempekerjakan buruh-buruh lokal maupun yang didatangkan dari luar daerah dengan upah murah. Sistem sewa tanah ini juga turut didukung dengan digenjotnya sistem sertifikasi tanah oleh pemerintah kolonial.

Sejak 1870 undang-undang pertanahan yang dibuat oleh parlemen Belanda juga turut mempercepat para petani penggarap kehilangan lahan garapan ataupun tidak lagi dapat membuka lahan-lahan garapan baru dikarenakan tanah-tanah terlantar dikembalikan ke pemerintah kolonial dan tidak diperbolehkan untuk digarap. Terusirnya orang-orang dari lahan garapan juga disebabkan karena dominasi lahan oleh para kepala desa, keluarganya, serta elite-elite desa lainnya.

Karena tidak lagi memiliki lahan garapan, para petani pun bertransformasi menjadi buruh upahan ataupun budak karena dipekerjakan tanpa upah. perbudakan tersebut didukung oleh aturan Staatsblad 1838 No 45 yang melegitimasi penangkapan terhadap orang-orang tanpa lahan yang tidak memenuhi wajib kerja. Ketika tertangkap mereka dapat dipekerjakan tanpa upah.

Sistem kapitalisme yang mulai merasuki perekonomian masyarakat Hindia Belanda sejak masa kolonial tetap bercokol dan terus bertransformasi hingga saat ini, hal tersebut tentu saja mempengaruhi dinamika penguasaan lahan yang pada umumnya terus mendesak para petani kecil untuk tersingkir dari lahannya dan membuat para buruh terus terkerangkeng dalam jeruji eksploitasi. Pasca kemerdekaan sebenarnya telah ada upaya untuk merestrukturisasi pola penguasaan lahan.

Hal tersebut didasari oleh gagasan land reform yang mencuat, di mana pelaksanaannya bertujuan untuk mendistribusikan lahan secara merata kepada para petani di pedesaan, yang kemudian dikelola dalam satuan-satuan rumah tangga tani. Akan tetapi sejak orde baru, kebijakan-kebijakan macam itu tidak lagi menjadi prioritas malah cenderung diubah arah haluannya menjadi sekedar alokasi tanah negara melalui program transmigrasi. Sedangkan untuk kondisi pemerintahan hari ini, reforma agraria hanya dimaknai sebagai program bagi-bagi sertifikat saja, pola pikir yang tidak beda jauh dengan para pejabat kolonial tempo dulu.

Penulis pemula dan member cadangan tenaga kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like