Penjajahan Tubuh dan Hak Asasi Manusia11 min read

Saya tercengang membaca judul berita pada liputan6.com tertanggal 15 Juni 2020 lalu (sebenarnya saya mau langsung membuat tulisan terkait ini hanya karena ada kesibukan lain maka baru bisa terealisasi) tentang seorang perempuan bernama Renee Gracie di Australia beralih menjadi bintang porno setelah 14 tahun berkecimpung dalam dunia balap V8 Supercars. Perempuan berusia 25 tahun tersebut mengaku menikmati dan betah dengan profesi yang dijalaninya saat ini, dengan dukungan keluarga, ia dengan mantap tidak berkeinginan kembali ke dunia balap lagi.

Baginya, penghasilan sebagai bintang porno mampu mengangkat permasalahan ekonomi yang sedang dialami keluarganya sedangkan karirnya didunia balap tidak cukup pasti untuk mengatasi hal tersebut, ia bahkan telah menjual mobilnya. Ia memperoleh penghasilan 25.000 dollar Amerika (sekitar 356juta Rupiah) per minggu atau lebih dari 1,2 Miliar Rupiah per bulan, dengan penghasilan tersebut ia bisa menyelesaikan pembayaran rumah dalam jangka 1 tahun, yang sebelumnya berjangka 20 tahun.

Beberapa hari setelahnya, 27 Juni 2020, kompas.com melansir berita serupa, Gordon Parsons menjadi bintang porno sembari menjadi seorang guru untuk anak berkebutuhan khusus di Ipswich. Setelah ada orang tua murid melaporkan Parsons terkait tanggung jawab moral, pihak pendidikan di Queensland memberikan ijin kepadanya untuk tetap mengajar (mengingat Parsons adalah termasuk finalis guru teladan) dengan syarat bahwa seluruh konten pornografinya harus dihapus dari internet. Namun, belum ada berita lanjutan mengenai tindakan pilihan Parsons, apakah ia akan menghapus konten pornografinya dari internet demi dunia pendidikan atau sebaliknya, meninggalkan dunia pendidikan.   

Jauh-jauh hari sebelumnya tepatnya tanggal 01 Juli 2017, akurat.co juga memuat berita serupa yang berisi tentang seorang perempuan bernama Nina Skye yang menyelingi profesinya sebagai guru TK di Amerika Serikat dengan menjadi bintang porno. Pihak sekolah telah menawarkan kenaikan gaji dan tambahan akomodasi untuknya jika mau berhenti dengan pekerjaan sampingannya tersebut karena menilai hal tersebut adalah perbuatan yang tidak etis.

Kecintaan Nina pada anak-anak tidak menggoyahkan pilihannya untuk melepaskan dunia kependidikan dan tetap menjadi bintang porno karena menurutnya industri tersebut mampu menghasilkan uang yang banyak. Tentu banyak cerita serupa bertebaran disekitar kita dengan bentuk-bentuk yang berbeda baik keterlibatannya memang berdasarkan perhitungan ekonomi, kebutuhan sex pribadi atau juga karena terjebak kondisi (penipuan ataupun human traficking).

Banyak dari kita, secara umum akan tidak sepakat dengan apa yang dipilih oleh orang-orang pada contoh diatas karena berhubungan dengan nilai asusila (ada pula yang menilainya sebagai tindak kriminal) bahkan di negara yang melegalkan industri pornografi sekalipun seperti Amerika, Jepang, Thailand, dan Selandia Baru. Tidak sedikit pula kalangan masyarakat yang mendukung hal tersebut sebagai hak asasi manusia apalagi yang kemudian berhubungan dengan persoalan kebutuhan ekonomi pelakunya. Namun, benarkah hal tersebut adalah bagian dari hak asasi manusia?

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dengannya manusia menjadi utuh, tidak dipandang sebagai yang berbeda atau yang lain. Hal ini berarti bahwa hak asasi manusia sama dengan pengakuan atas kemerdekaan setiap individu. Kemerdekaan individu tersebut bermakna bahwa setiap individu memiliki ruang luas yang sama dan setara untuk menyatakan esksistensi dan mengembangkan potensi dirinya masing-masing, atas dasar inilah tidak dapat dibenarkan adanya perlakuaan berbeda antar individu seperti diskriminasi (berdasarkan agama, kemampuan fisik, suku bangsa, gender, ras dan lainnya), perbudakan, human traficking dan lain sebagainya.

Pada kenyataannya, eksistensi dan potensi tersebut tidak sepenuhnya maksimal terimplementasikan karena adanya dominasi golongan, perbedaan budaya, kesenjangan ekonomi dan praktik politik. Untuk itu setiap individu mutlak harus bekerja sama dengan sesamanya demi tatanan kehidupan yang berkeadilan. Kemerdekaan individu akhirnya bermuara pada keadilan sosial, manusia-manusia merdeka itu saling terikat dalam hubungan sosialnya. Dalam pengertian tersebut, pilihan-pilihan tindakan yang diambil oleh manusia merdeka serta merta akan melahirkan tanggungjawab baik secara moral etis (nilai-nilai sosial kemasyarakatan) maupun norma agama.

Akses terhadap sumber daya ekonomi merupakan salah satu faktor utama setiap tindakan yang diambil oleh manusia modern. Motif memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup (pangan, sandang dan papan) membuat sebagian dari kita memilih jalan penjajaan tubuh. Penjajaan tubuh dalam hal ini adalah upaya untuk menghasilkan sejumlah uang atau harta benda atau kenikmatan tertentu melalui keterlibatan pada kepentingan birahi dalam seks (pornografi dan/atau pornoaksi) baik secara langsung maupun tidak. Keterlibatan secara langsung pada pengertian tersebut dapat dimaknai sebagai pemain utama dalam jalannya bisnis tersebut seperti bintang porno, mucikari, produser dan investor. Sedangkan keterlibatan tidak langsung dimaknai sebagai pihak-pihak yang menjadikan bisnis tersebut tetap tumbuh dan subur seperti pengguna/penikmat dan distrbutor.

Jika dulu, penjajaan tubuh indentik dengan perempuan muda yang berasal dari kalangan masyarakat miskin dan berlatar belakang pendidikan minim (sehingga dianggap tidak memiliki keahlian untuk bekerja dibidang lain), saat ini penjajaan tubuh telah berkembang menjadi sebuah industri massif yang mempekerjakan lintas golongan dan kelas. Tak hanya perempuan dan faktor pendidikan, saat ini juga banyak laki-laki (termasuk juga transgender) dan orang-orang dengan pendidikan mumpuni pun terjun terlibat langsung dengan industri ini, yang dengan pendidikannya tersebut sebenarnya memiliki skill dan mampu memilih pekerjaan di bidang lain, namun rupanya penghasilan tinggi lebih menggiurkan.

Sebagai sebuah bisnis, penjajaan tubuh ini menghasilkan perputaran uang sekitar 8 miliar Dollar Amerika menurut US News & World Report 2007 bahkan di Jepang estimasi pendapatan industri penjajaan tubuh mencapai 4,4 miliar Dollar Amerika dengan jumlah produksi sebanyak 20ribu judul tiap tahunnya sebagaimana yang dilansir akurat.co, 08 Oktober 2019. Hal ini juga menjadi faktor penunjang di beberapa negara seperti Jepang, Amerika dan Inggris untuk melegalkan industri syahwat ini sehingga masuk menjadi salah satu penopang pendapatan negara.     

Seperti bisnis lainnya yang profit oriented, didalam industri penjajaan tubuh juga terdapat “perjanjian kerja” yang saling mengikat antara pekerja dan pemberi kerja (pemilik rumah produksi). Namun, berbeda dengan bisnis lain yang memproduksi barang dan jasa, industri syahwat menjadikan tubuh manusia merdeka sebagai sarana memproduksi sesuatu (gambar, tulisan, film, layanan dan lainnya yang berhubungan dengan birahi dalam seksualitas). Atas dasar tuntutan pasar, rumah produksi menjadi ekspolitatif dan tidak wajar seperti menggunakan alat tertentu, skenario tidak wajar dan/atau beradegan dengan hewan. Padahal tubuh manusia itu adalah fundamental karena tubuh manusia bukan hanya persoalan daging dan kulit seperti hewan yang disembelih lalu diperjualbelikan namun juga ada nilai transenden sebagai satu-kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan. Bukan hanya tubuh manusia yang menjadi objek tetapi juga kemanusiaannya.

Hal demikianlah terjadi sebagaimana yang dirasakan dan diakui oleh Mia Khalifa, seorang perempuan kelahiran Lebanon yang kini berusia 27 tahun setelah memutuskan untuk berhenti sebagai bintang porno. Mia merupakan salah seorang bintang porno papan atas mengingat usianya yang masih muda saat itu 21 tahun. Menurut Mia, produsen dan petinggi industri syahwat melakukan eksploitasi terhadap wanita muda (biasanya menipu wanita muda yang memang mengalami kesulitan ekonomi, pada kasus Mia, ia ditawarkan menjadi model) dan menekan mereka yang terlanjur terjun ke industri tersebut melalui penandatanganan kontrak.

Baca Juga:

Video yang dihasilkan kemudian sepenuhnya menjadi hak milik dari perusahaan sehingga perusahaan akan tetap memperoleh keuntungan selama video tersebut diakses dan dinikmati oleh pengguna, Mia mengungkapkan bahwa ia tidak mendapatkan tambahan uang atau royalti atas video tersebut dan hanya mendapatkan sekitar 170juta rupiah untuk seluruh video yang dibintangi sepanjang “karir”nya. Dengan kontrak tersebut, pemeran utama tidak memiliki kemampuan atau hak untuk menghapus video yang telah diterbitkan. Bagi Mia, penghasilan uang yang diperolehnya tidak sepadan dengan dampak selanjutnya bagi kehidupannya.

Disamping ketidakadilan ekonomi yang dialaminya, hal yang paling membekas bagi Mia adalah dihantui perasaan bersalah atau berdosa atas keputusan yang diambilnya untuk terjun ke industri syahwat tersebut, padahal ia hanya “bekerja” dalam 12 adegan selama 3 bulan dan kejadian itu telah berlaku 6 tahun yang lalu. Tekanan psikologi yang dialami Mia berdampak pada kesehariannya hingga takut untuk keluar rumah mengingat ada jutaan orang yang mengenalnya “hanya” sebagai bintang porno bukan yang lain.

Bukan hanya takut mendapat tindakan kriminal seperti ancaman pembunuhan dari ISIS setelah adegan panasnya menggunakan hijab, Mia justru sempat lebih takut dijauhi oleh masyarakat sekitarnya (disosiatif). Namun, kini Mia telah mampu membangun ulang kehidupannya. Ia menyelesaikan kuliahnya, kemudian bekerja sebagai pemandu acara sesuai dengan hobinya yakni masak-memasak dan dalam waktu dekat akan menikah dengan seorang juru masak profesional.

Ada banyak orang lain yang mengalami hal serupa dengan Mia, telah banyak penelitian ataupun berita-berita yang menceritakan bagaimana kehidupan seorang yang berkecimpung didunia penjajaan tubuh atau prostitusi. Dari ditawari bekerja sebagai pramusaji di kota besar namun ternyata harus melayani tamu di lokalisasi, ada pula banyak janda yang terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya hingga anak-anak gadis yang ikut-ikutan kenakalan remaja (iseng-iseng cari uang jajan).

Jika ditanya dan diajak untuk berdiskusi, seluruhnya ingin berhenti namun kebanyakan dari mereka terkendala terkait kepastian pekerjaan selanjutnya karena jauh dari tempat asal, status sosial, pendidikan dan keterbatasan skill mereka. Ada pula yang menilai dirinya penuh dosa dan sudah tidak pantas menjadi orang “benar” sehingga kebanyakan mereka memilih lebih baik bertahan daripada terluntang lantung (terkait ini saya suka sekali Hustlers, film yang dirilis pada 2019 dan dibintangi oleh Jennifer Lopez, diadaptasi dari kisah nyata kehidupan para penari malam di sebuah bar di Amerika Serikat). Hal tersebut belum ditambah dengan ancaman dan kekerasan fisik yang digunakan oleh pengelola untuk membelenggu mereka.

Pada titik ini, sebenarnya tidak ada yang namanya pelacur, yang ada adalah orang yang dilacurkan. Sebagai orang yang dilacurkan maka sebenarnya secara hukum mereka adalah korban dan yang melakukan tindak kriminal adalah mereka yang berada dibelakang industri penjajaan tubuh dan mengambil keuntungan lebih besar seperti mucikari dan rumah produksi, namun sayangnya justru para orang yang dilacurkan inilah yang mendapat penghukuman. Memang ada wacana untuk melegalkan prostitusi di Indonesia sehingga dapat dianggap sebagai pekerjaan yang sah dan disertifikasi (landasan yang tepat untuk penyebutan pekerja seks komersil), negara dapat memberikan perlindungan pada para pekerja dan penggunanya (semisal dari penyebaran HIV AIDS dan penyakit kelamin menular lainnya, perlindungan terhadap kekerasan dan kejahatan seksual).

Namun, apakah hal tersebut sesuai dengan budaya kita dan tidak akan menimbulkan konflik sosial? Apakah hal tersebut tidak justru meningkatkan jumlah orang yang dilacurkan mengingat bisnis ini tidak memerlukan kecakapan khusus sehingga dengan mudah orang masuk didalamnya sehingga demikian meningkat pula potensi perdagangan orang? Atau jangan-jangan negara berniat mengambil keuntungan dari besarnya perputaran uang dalam industri syahwat yang dipandang memiliki prospek yang bagus melalui pajak dan lainnya? Disisi lain, penutupan lokalisasi juga bukan solusi yang tepat sebagaimana program yang dicanangkan oleh Kementerian Sosial (Indonesia bebas prostitusi pada 2019, dari 168 lokalisasi yang ada, telah ditutup 158 lokalisasi hingga 2019).

Penutupan lokalisasi justru melahirkan prostitusi terselubung, menyebar di berbagai lokasi bahkan masuk ke sekitaran rumah penduduk hingga sulit untuk dideteksi dan dipantau perkembangannya. Dengan penutupan lokalisasi, meskipun terlihat manusiawi dan menciptakan lingkungan yang bebas maksiat, aman dan kondusif. Namun, disisi lain penutupan lokalisasi sama dengan penutupan “lapangan kerja” yang membuat setiap elemen didalamnya akan mencari jalan sendiri untuk tetap hidup dan saling bertemu. Kondisi tersebut justru berpotensi meningkatkan kriminalisasi dan tindak kekerasan yang dihadapi oleh para tuna susila. “Yang terjadi justru para pekerja seks harus menyuap polisi, entah dalam bentuk hubungan badan maupun uang untuk menghindari hukuman.

Artinya mereka harus lebih sering menjual jasa seks untuk mendapatkan uang yang bakal mereka bayarkan ke pemerintah” kata Prabha Kotiswaran, guru besar ilmu hukum dan keadilan sosial di King’s College, Inggris, sebagaimana dikutip BBC Capital. Ini berarti penutupan lokalisasi sebagai implementasi kebijakan anti prostitusi berdampak pada peningkatan aktivitas penjajaan tubuh.   

Banyak orang beranggapan bahwa industri syahwat tidak dapat dimusnahkan karena merupakan industri tertua, ia akan menemukan bentuk-bentuk baru sembari memelihara bentuk lama dan memupuk kesetiaan penggunanya. Seperti hotel, apartemen atau sejenisnya yang marak digunakan untuk prostitusi online yang menjajakan kalangan selebriti dengan tarif yang tampaknya sesuai dengan pangsa pasar kalangan menengah keatas. Dan sangat disayangkan sekali, yang selalu menjadi korban adalah sang artis bukan pengguna ataupun struktur jaringannya.

Ada semacam eksploitasi pada label artis, model ataupun selebriti jika tersangkut dugaan praktik penjajaan tubuh. Lihat saja pemberitaan yang muncul justru sekitar ekspos jejak digital foto-foto sensual tubuh korban, hubungan asmara, tanggapan keluarga atau orang terdekat dan hal lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan kasus prostitusi itu sendiri. Mengapa isu-isu subtansial malah tidak mendapatkan porsi yang besar seperti bagaimana sistem kerja, adakah pem-backup, bagaimana pembagian penghasilan hingga bagaimana pengguna memperoleh layanan tersebut.   

Masuk kedalam industri syahwat sama dengan memenggal kemerdekaan manusia itu sendiri meskipun tindakan tersebut dilakukan secara sadar karena sifatnya yang membelenggu. Namun, melihat dari faktor sosial-ekonomi yang dominan mempengaruhi, maka tanggung jawab bersama merupakan bagian penting untuk melawan eksploitasi manusia dan laju industri syahwat tersebut. Pemerintah memang secara berkala telah melakukan pembinaan dan pendidikan kecakapan untuk tuna susila seperti kursus menjahit, memasak dan lainnya melalui berbagai program-program kerja kedinasan namun tidak menyentuh kepastian lapangan ekonomi. Skill-skill tersebut jika tidak dibarengi dengan pengembangan ekonomi dan ketersedian pasar, hanya akan menjadi program kerja rutinan yang tidak memberikan dampak sosial yang signifikan.

Ada juga pembukaan lapangan pekerjaan seperti pabrik sepatu di Surabaya untuk menampung eks tuna susila tetapi tidak maksimal karena kebanyakan mereka berasal dari luar Surabaya. Kenyataan tersebut menjadi bukti penguat, bertolak belakang dengan program penutupan lokalisasi. Jika lokalisasi ditutup berarti program pembinaan akan berhenti dengan dalih bahwa dengan penutupan lokalisasi maka tidak terdapat lagi tuna susila, apakah ini isyarat bahwa pemerintah telah abai terhadap rakyatnya sendiri atau pemerintah hendak mengucapkan selamat datang di era digitalisasi prostitusi?

Perlu kiranya rumusan kebijakan yang akomodatif, melibatkan banyak pihak dan multidimensi, bahwa persoalan prostitusi berhubungan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat adalah isyarat adanya ketidakadilan maka hubungan hulu-hilir pemerataan ekonomi pada konstruksi sosial menjadi tumpuan. Selain itu, pendidikan masyarakat sebagai elemen penting perubahan sosial juga perlu ditunjang dengan fasilitas yang memadai, bukan hanya terkait dengan upaya peningkatan intelektual dan skill namun juga yang tak kalah penting adalah demi menumbuhsuburkan kesadaran atas realitas kehidupan yang plural sehingga mampu melahirkan masyarakat yang egaliter, terbuka dan toleran. Meskipun kita tidak bersepakat dengan keberadaan prostitusi, baik kebijakan anti-prostitusi (sebagai salah satu tuntutan agama) ataupun legalisasi prostitusi (seperti di negara liberal) memberikan dampak turunan negatif sehingga perlu regulasi jalan tengah (humanis-religius) yang implementasinya mesti diterima sebagai kenyataan hidup di negara hukum dan demokrasi.

Pemuda kelahiran Samarinda 36 tahun silam. Disela-sela kesibukannya sebagai karyawan sebuah perusahaan milik pemerintah daerah Kalimantan Timur masih menyempatkan diri untuk menuliskan pandangan terutama menyangkut budaya, seni, sosiologi, politik, filsafat dan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like