Atas Nama Kecewa Kami Tujukan Kepada DPR3 min read

Kalau ahli hukum tak merasa tersinggung dengan pelanggaran hukum, sebaiknya dia jadi tukang sapu jalanan”

Pramoedya Ananta Toer

Disaat negeri ini menyandang status darurat COVID-19 melalui Surat Edaran No 6 Tahun 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional. Sontak membuat gempar publik dengan menyebarnya virus corona yang mewabah. Pemerintah pun mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tujuannya yang tak lain adalah percepatan penanganan COVID-19. Melalui kebijakan PSBB yang sudah diterapkan menghimbau masyarakat untuk tetap dirumah hingga penutupan akses keluar masuk suatu daerah, hingga kebijakan era normal baru atau yang kita kenal dengan fase “New Normal” yang sedang diterapkan menghimbau masyarakat untuk hidup berdampingan dengan COVID-19 dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

Namun dibalik kebijakan yang diterapkan pemerintah, dibelakangnya ada para wakil rakyat kita yang berulah. Disaat pemerintah beserta para tenaga medis berjuang di garis depan melawan pandemi, justru para wakil rakyat kita yang berada di DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU yang bermasalah dan merugikan rakyat. Publik dibuat geram dengan kelakuan para wakil rakyat kita yang berada di senayan, seharusnya disaat negeri ini sedang genting dan berjuang melawan pandemi DPR yang merupakan wakil rakyat dipilih oleh rakyat dan bertugas untuk keselamatan rakyat seharusnya fokus pada penanganan virus. Ribuan kritik dilontarkan kepada DPR namun mereka tetap melanjutkan pembahasan RUU yang bermasalah seperti RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan bahkan satu RUU sudah disahkan yaitu RUU Minerba.

Para wakil rakyat yang kita sebut dengan “DPR” yang notabenenya dipilih oleh rakyat dan bertugas untuk mesnjahterakan rakyat, justru merugikan rakyat dengan melanjutkan pembahasan RUU yang bermasalah yang merugikan rakyat. Bahkan RUU yang menguntungkan rakyat justru tidak di bahas dan tidak masuk prioritas Prolegnas 2020 (Program Legislasi Nasional) seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang katanya sulit pembahasannya. Begitukah kelakuan wakil rakyat kita? RUU Omnibus Law yang sangat merugikan rakyat dilanjutkan sedangan RUU PKS yang notabenenya sebagai solusi akan banyaknya kasus kekerasan seksual di negeri ini dihentikan dan katanya sulit pembahasannya. Rakyat berhak marah dan rakyat berhak bersuara, Vox Populi Vox Dei yang berarti suara rakyat adalah suara tuhan. Sudah menjadi hak rakyat untuk bersuara dan marah akan kelakuan wakil rakyat kita yang merugikan melalui pembuatan RUU yang bermasalah.

Jika DPR gagal mensejahterkan rakyat sudah sepantasnya DPR disebut dengan Dewan Penipu Rakyat karna sudah menipu rakyat melalui pembahasan RUU yang bermasalah dan bahkan sudah mensahkan Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang didalamnya memiliki pasal mencurigakan seperti pasal 169A tentang perpanjangan lelang yang dinilai menguntungkan para pengusaha tambang dan merugikan rakyat yang tinggal disekitaran tambang. DPR juga sepantasnya disebut sebagai Dewan Pemerkosa Rakyat karena menghentikan pembahasan RUU PKS yang notabenenya sebagai solusi banyaknya kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi. Maraknya kasus kekerasan seksual terjadi seharusnya DPR sadar akan hal itu dan tetap melanjutkan pembahasan RUU PKS dan masuk prioritas Prolegnas 2020.

Menutup akhir tulisan ini, perlu kita sadari bahwa kekecewaan yang penulis tujukan kepada DPR bukan tanpa sebab. Kekecewaan ini merupakan aspirasi seluruh elemen masyarakat yang geram akan kebijakan DPR yang merugikan rakyat dan bahkan dinilai memiliki kepentingan oligarki di dalamnya. DPR seharusnya fokus pada penanganan virus dan menghentikan pembahasan RUU yang bermasalah, sebab “Salus Populi Suprema Lex Esto” keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Sudah seharusnya DPR mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan rakyat bukan mementingkan kepentingan oligarki dan merugikan rakyat. Atas nama kecewa kami tujukan kepada DPR yang membuat kebijakan merugikan rakyat, atasi virus dan cabut RUU bermasalah demi kepentingan masyarakat.

Seseorang yang ingin menjadi manusia merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like