Rasialisme Terhadap Warga Papua dalam Kekerasan Mahasiswa di Indonesia7 min read

Pada tanggal 16 Agustus 2019 Mahasiswa Papua yang bermukim di asrama jalan kalasan Surabaya di kepung oleh aparat TNI dengan diikuti pengepungan Satpol PP dan sejumlah ormas.  Diduga pengepungan ini dipicu karna kesalahpahaman setelah tiang bendera dan Bendera Merah Putih yang dipasang di dekat asrama Mahasiswa Papua  oleh Pemerintah Kota Surabaya tersebut jatuh di selokan.

 Aksi pengepungan tersebut disertai dengan anarkis dan bermacam-macam makian bernada rasisme dan saling melempari batu ke arah asrama mahasiswa papua tersebut. Sehingga membuat beberapa mahasiswa yang terluka  terkena pukulan dan ada  juga yang terkena tembakan gas air mata.  Bahkan terdapat salah satu pihak yang menyuarakan Kata-kata yang tidak pantas seperti monyet dan yang lainya yang ditujukan terhadap para mahasiswa Papua yang ada di asrama tersebut.

Sampai Isu rasisme tersebut tersebar luas melalui media sosial  yang kemudian menjadi viral mengenai hal itu yang memicu warga masyarakat Papua merasa geram dan tersinggung mengenai sikap rasisme yang dilakukan beberapa aparat dan beberapa ormas tertentu dan  ungkapan yang tidak senonoh warga papua disama persiskan seperti  monyet yang di tujukan terhadap mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.

Protes dan penolakan terhadap perlakuan rasis itu bukan saja membludak dalam solidaritas antar mahasiswa di kota studi Jawa-Bali, Sulawesi, Maluku saja tetapi juga merambat ke seluruh Papua. Masyarakat Papua tua-muda maupun mahasiswa serempak turun jalan. Mereka menolak tindakan rasis yang dialami anak-anak dan warga mereka yang sedang studi di Surabaya maupun di Malang.

Aksi massa pun pecah di beberapa kota di Papua dan berujung dengan kerusuhan,  Seperti  di kota jayapura , manokwari , dan sorong mereka berbondong bondong demo besar-besaran menuju kantor gubernur  papua untuk menuntut rasialisme terhadap orang papua harus di hentikan ,  mulai dengan  merusak fasilitas publik di jalananan ,pembakaran mobil mobil di jalan raya dan pula pembakaran kantor DPRD . Yang membuat  melumpuhya aktivitas dan mobilitas warga  papua, oleh karna itu Aparat terpaksa memperingatkan warga pendatang untuk tidak keluar rumah sementara sampai situasi semakin aman. Agar terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan.

Berbagai upaya dilakukan oleh sejumlah pihak baik pemerintah pusat, daerah, maupun pihak keamanan untuk meredakan masalah tersebut. Pemerintah pusat dibawah koordinator Menko Polhukam, Wiranto bersama Panglima TNI Jendral Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jendral Tito Karnavian bekerja keras meredakan masalah yang sudah menjalar sampai pada sum-sum kehidupan orang Papua karena menyangkut harga diri mereka.

Penanganan yang sifatnya instan maupun jangka panjang dipikirkan dan digerakkan,  dan membuat Pemerintah Jokowi memutuskan membuat kebijakan untuk memblokir ases internet di semua wilah Papua dan Papua Barat . Tetapi kebijakan tersebut malah  mengakibatkan banyak kontroversi pada beberapa pihak terkait dan membuat Pemerintah Jokowi di gugat ke PTUN karna menurutnya sudah melanggat Hukum dan perundang-undang.

PTUN dalam merespon gugatan

Rabu, 3 Juni 2020, Majelis hakim PTUN Jakarta memutus perkara sidang gugatan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat. Hakim menyatakan tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 , Penggugat I ialah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) diwakili oleh Abdul Manan dkk; Penggugat II yaitu Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) diwakili oleh Damar Juniarto dkk. Perkara diajukan 21 November 2019 dengan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.

Petitum yang diajukan pihak Penggugat, sebagai berikut:

  1. Throttling atau perlambatan akses/bandwith di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua pada 19 Agustus 2019, pukul 13.00 WIT-20.30 WIT.
  2. Pemblokiran layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Papua Barat (13 kota/kabupaten) dari 21 Agustus sampai setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
  3. Memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kabupaten di Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua kabupaten di Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 24 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada 20.00 WIT.

Dalam sidang kemkominfo dan Presiden RI menyatakan gugatan yang diajukan organisasi masyarakat sipil ini kedaluwarsa dan tidak memliki legal standing yang jelas atau  salah pihak. Tetapi dalam keputusanya majlis hakim PTUN menyimpulkan gugatan yang diajukan AJI dan SAFENet ini masih dalam tenggang waktu atau bisa di proses dan Kedua lembaga juga dinilai memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan dengan mekanisme gugatan legal standing dan menyatakan  gugatannya jelas dan  tidak kabur.

Sehingga gugatan mempunyai landasan yang sangat kuat. Mulanya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses di beberapa daerah pada 19 Agustus 2019. Kebijakan tersebut dijalankan hanya melalui siaran pers. Kemudian, pada 21 Agustus, pemerintah resmi melakukan pemblokiran internet di Bumi Cendrawasih. Akibat pemblokiran internet warga Papua sempat membakar kantor Telkom Indonesia di Jayapura sebagai wujud rasa kekesalan mereka Dan  selama dua pekan itu warga di puluhan kabupaten/kota Papua dan Papua Barat dibikin sulit dalam perekonomian dan keseharian karena tidak dapat mengakses internet.

Kemudian, pada 6 September 2019 pemerintah mulai kembali membuka akses internet di Papua. Namun, saat itu hanya dilakukan di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat. Tetapi seminggu setelahnya pemerintah melalui Ke menkominfo malah mencabut seluruh blokir akses internet di Papua dan Papua Barat. Sehingga banyak pihak yang dirugikan.

Perlambatan dan pemutusan internet itu dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi setelah terjadi kerusuhan di Papua,  pada bulan Agustus – September 2019 lalu. Peristiwa ini dipicu oleh adanya tindakan rasis dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua antara lain di Malang, 15 Agustus 2019 dan di Surabaya pada 16 Agustus 2019. Dengan dalih supaya bisa mencegah tersebarnya informasi palsu, Kemenkominfo memperlambat dan kemudian memblokir internet di seluruh wilayah papua.

Hal ini membuat , sejumlah lembaga seperti SAFEnet Indonesia, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam, dan ICJR menggugat Jokowi dan Kemenkominfo ke PTUN.  Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN pada 21 November 2019 dengan nomor gugatan 230/G/TF/2019/PTUN.JKT.  setelah hampir 6 bulan PTUN baru mengabulkan gugatan tergugat tersebut dan menjatuhkan vonis pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat, pasca kerusuhan anti rasisme di Papua tahun lalu.

Keputusan PTUN  ini benar benar memenuhi penggugat jika dilihat dari kaca mata Hukum dan Hak Asasi Manusia karna menunjukkan keadilan bagi masyarakat kususnya warga papua.  Pelambatan akses bahkan Pemblokiran internet yang di lakukan Pemerintah Indonesia bukanlah keputusan yang terbaik sebenarnya, karna pemerintah juga memiliki tanggung jawab memberikan jaminan perlindungn HAM, termasuk ketika akan melakukan pembatasan-pembatasan tertentu, apalagi informasi pemblokiran yang hanya melalui siaran pers bukan dengan surat keputusan, dan seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah saat itu  adalah  pemutusan akses internet  terhadap konten tertentu bukan pemutusan akses internet , seperti yang tercantum di   aturan pasal 40  UU ITE  yang mengatur hak pemerintah untuk melakukan ‘blocking’ atau menghapus setiap informasi yang melanggar UU seperti pornografi, SARA, terorisme dan pencemaran nama baik”. 

Tentu  hal ini langkah  Pemerintah dalam memblokiran akses internet tidak sesuai dengan aturan yang terkait di Pasal tersebut dan sudah melanggar undang undang itu sendiri,.  Kebijakan pemerintah yang seharusnya melandaskan undang undang yang berlaku karna sudah di atur  sangat jelas oleh Undang-Undang Administrasi Pemerintahan .

Malahan kebijakan Pemerintah dalam Pemblokiran akses internet di seluruh wilayah  inilah menjadi salah satu penyebab aksi kekerasan menjadi massif karena masyarakat tentu tidak bisa saling memberikan info terkait keadaan yang sebenarnya terjadi dan membuat masyarakat menjadi terhambat untuk mengabarkan situasi, sehingga seringkali terdapt hoaks yang membuat keadaan semakin panas dan memanas. 

Akses internet sangatlah penting di dalam media online,  hanya lewat akses internetlah media online bisa meberikan informasi ataupun klarifiksi kepada publik atau masyarakat dengan cepat dan lancar pada dan dasarnya akses internet adalah bagian dari hak asasi manusia,  semua orang berhak dan layak mengakses internet walaupun dalam situasi apapun juga karna internet suatu hal yang sangat netral, bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun sebaliknya digunakan dalam hal yang negatif.

Penentang dan penindasan serta menjamurnya rasialisme terhadap  orang Papua dan kulit hitam sesungguhnya bukan hal  baru di  Indonesia. Tindakan  itu  sudah  dilakukan  sejak pascaintegrasi politik Indonesia 1960-an kemudian 1980-an sampai hari ini dan terus berlangsung.  Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang ada di papua yang belum selesai sampai sekarang ini  dan masyarakat Papua selalu menanti penegakan HAM yang berkeadilan. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat Papua selalu menyuarakan  perjuanganya sebagai penanda  bahwa  para  korban  masih setia menunggu keadilan, dan sekaligus untuk sekedar mengingatkan dan menunjukkan kepada negara bahwa masalah demi masalah belum terselesaikan dan menuntut Pemerintah indonesia supaya bisa bertanggung jawab setiap bentuk pelanggaran yang terjadi. Dan masih banyak juga pelanggaran pelanggaran ketidak adilan dan rasisme  yang di alami ypada mahasiswa mahasiswa yang merantau , mereka selalu di cap sebagai bangsa yang berbeda dan lain sebagainya , tentu hal ini sangatlah diskriminatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like