Menyoal New Normal Dalam Situasi Abnormal5 min read

Kebijakan “New Normal” saat ini masih menjadi isu panas yang sedang menggaung di tengah masyarakat. Berbagai daerah di Indonesia akan mengalami transisi dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menuju tatanan kehidupan baru (new normal). Kebijakan PSBB yang telah diterapkan selama berbulan-bulan nampaknya telah membuat masyarakat mulai bosan dan jenuh, keadaan ekonomi semakin collaps, dan membuat keadaan kian tidak menentu. Seluruh aktivitas dibatasi, beribadah dilakukan dari rumah (PsH), belajar dari rumah (SfH), bekerja dari rumah (WfH), dan kantor-kantor pelayanan publik terhenti, bahkan pergerakan denyut ekonomi lokal tersendat akibat NCoV-19 ini. Tidak ada yang tahu kapan  pandemi ini berhenti, bahkan WHO (World Health Organization) sekalipun. Tentu jika menunggu penurunan grafik NCoV-19 pasti akan memakan waktu yang tidak menentu. Bagi siapapun menunggu adalah hal yang sangat membosankan. Apalagi keadaan ekonomi nasional mengalami krisis, keadaan masyarakat kian memprihatinkan sehingga pemerintah harus bergerak cepat dan tepat untuk membuat keadaan stabil.

Keadaan tidak akan berubah jika kita tidak mau mengubahnya. Pemerintah bergegas mengeluarkan kebijakan new normal untuk mengembalikan tatanan kehidupan seperti biasanya. Ada yang sedikit berbeda dengan kebijakan tatanan kehidupan baru sebelum NCoV-19 dan sesudah munculnya pandemi NCoV-19. Dikatakan new normal karena kita akan beradaptasi menuju sebuah tatanan kehidupan baru dengan selalu memegang teguh pada protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan. Jaga jarak fisik, jaga jarak sosial, memakai masker, sering mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan menjadi sebuah kebiasaan yang akan mewarnai kehidupan kita dalam keseharian di era new normal ini. Tentu bagi yang tidak terbiasa dengan hal tersebut maka akan merasa hidupnya serba diatur, dikekang, dibatasi, dan itu benar-benar membuat tidak nyaman.

Penerapan kebijakan new normal yang telah digaungkan oleh pemerintah sebetulnya menjadi polemik publik yang sangat serius.  Tarik ulur argumentasi dari berbagai pihak menjadi sebuah tontonan publik di tengah situasi kondisi pandemi. Pihak yang pro berargumen jika kebijakan new normal untuk menyelamatkan ekonomi nasional dan menggerakkan kembali tatanan kehidupan seperti sedia kala. Sementara pihak yang kontra berdalih jika kebijakan ini diterapkan dalam situasi yang kurang tepat karena NCoV-19 grafiknya masih menunjukkan peningkatan dan bahkan yang lebih jauh lagi berdalih jika kebijakan new normal merupakan kebijakan yang terkesan terburu-buru. Tentu semua alasan dapat diterima dengan rasional selama kedua belah pihak menganggap keselamatan masyarakat jauh lebih penting dari segalanya.

Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk meminimalisir penularan NCoV-19 nampaknya belum mampu menekan penyebarannya. Proses penularan tersebut terus berlangsung, bahkan setiap hari cenderung menunjukkan peningkatan kasus positif. Jika dikutip dari laman covid19.go.id (11/06/2020) secara global sudah 216 terjangkit NCoV-19  dengan kasus global sebesar 7.221.717 terkonfirmasi positif, dan 411.818 dinyatakan meninggal dunia. Sementara di Indonesia orang terkonfirmasi positif mencapai 35.295 orang, 12.636 dinyatakan sembuh, dan 2.000 dinyatakan meninggal. Bila kita cermati data tersebut tempaknya semakin hari di Indonesia mengalami peningkatan dan dalam sehari orang yang terkonfirmasi positif bisa mencapai seribu lebih. Tentu keadaan ini membuat publik merasa cemas dan takut karena setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk terpapar NCoV-19 ini.

Pandemi ini telah membuat seluruh lini-lini kehidupan menjadi lumpuh, publik menjadi cemas, dan keadaan kian tidak menentu. Dalam kondisi yang fluktuaktif ini tampaknya ada sesuatu hal yang menjadi perhatian kita bersama, saat kita mengibarkan bendera perang untuk melawan pandemi, pemerintah justru melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020. Tentu ini menjadi babak baru pergolakan kebijakan new normal dengan perhelatan akbar demokrasi Pilkada 9 Desember 2020. Adakah yang salah dengan perhelatan akbar demokrasi 9 Desember 2020?

Pilkada Dalam Balutan Pandemi

Sesuai apa yang dikemukakan oleh Ambraham Lincoln bahwa hakikat demokrasi adalah membawa kepentingan bersama dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemilu merupakan pesta rakyat yang mana rakyat diberikan keleluasaan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kontestasi politik. Pemilu menjadi salah satu intrumen untuk menentukan wakil rakyat yang berkontestasi. Jika hal tersebut dikaitkan dengan saat ini tentu pada tahun ini tepatnya tanggal 23 September 2020 Indonesia sudah merencanakan perhelatan demokrasi yakni Pilkada 2020 dengan diikuti setidaknya 270 daerah di Indonesia.

Namun pelaksanaan perhelatan akbar tersebut ditunda lantaran merebaknya pandemi NCoV-19 yang membuat keadaan tidak memungkinkan mengadakan Pilkada 2020. DPR telah menyetujui usulan pemerintah jika Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Tentu ini menjadi perdebatan di mana kondisi merebaknya NCoV-19 kian meningkat tetapi justru pemerintah dan DPR sepakat akan tetap menggelar Pilkada 2020.

Kecemasan dan ketakutan publik tentu dapat kita rasakan jika menggelar Pilkada dalam balutan pandemi. Rasa gembira, kecewa, dan bahagia pada Pemilu serentak 2019 yang lalu nampaknya masih membekas. Pemilu 2019 yang memakan korban dari penyelanggaran tentu masih membekas dan membuat kita semua tidak ingin mengulang hal itu kembali terjadi, akan sama halnya jika menggelar Pilkada dalan situasi pandemi NCoV-19.

Mengacu pada hasil survei lembaga  Roda Tiga Konsultan (RTK) terhadap persepsi publik dalam Pilkada 9 Desember 2020 responden menyatakann jika 52,2% masyarakat menilai jika keputusan wacana pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 perlu ditunda di tahun 2021. Tentu penundaan tersebut bukan tanpa alasan bagi mereka. Faktor keselamatan dari merebaknya pandemi NCoV-19 menjadi dalih yang tidak bisa disangkal.

Ada salah satu hal yang fundamental jika Pilkada 9 Desember akan diterapkan, yakni menyangkut persoalan kualitas demokrasi. Persoalan kualitas demokrasi tentu dapat kita ragukan karena dalam pemilu memiliki tahapan yang begitu panjang dan waktu yang lumayan lama. Mulai dari penetapan DPT, pengundian nomor urut, pendidikan politik, kampanye, debat publik, pemungutan suara, sampai pada tahap rekapitulasi suara. Semua itu patut dipertimbangkan secara sistematis dan kontruktif. Lemahnya partisipasi dalam Pilkada 9 Desember 2020 tentu menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu. Di saat masyarakat berjuang melawan pandemi justru pemerintah mengajak kita untuk berhenti sejenak dan merayakan pesta demokrasi rakyat. Secara rasional dan moral etis tentu perlu dipertimbangkan kembali. Pesta rakyat dalam bingkai Pilkada 9 Desember 2020 seolah-olah menciptakan intrik politik berbau anekdot. Jika semua dilakukan dengan protokol kesehatan dan berbau virtual semata, siapa yang akan menjamin jika kualitas demokrasi dapat ditegakkan. Pilkada akan selalu identik dengan pengumpulan masa dengan jumlah besar, berkampanye, apalagi ada debat publik. Apakah dengan media layar kaca virtual semua masyarakat memiliki akses yang sama akan semua hal itu? Bagaimana terhadap mereka yang gagap teknologi? Belum lagi persoalan pemilih bagi mereka yang masih dalam perawatan pasien NCoV-19 baik itu ODP, dan PDP. Sungguh ini menjadi persoalan yang sangat kompleks yang akan dihadapi penyelenggara pemilu mendatang. Jangan sampai perhelatan akbar demokrasi 9 Desember 2020 mendatang menjadi momentum gelombang kedua merebaknya pandemi NCoV-19.

Mahasiswa Departemen Ilmu Pemerintahan FISIPOl Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like