Pilkada 9 Desember 2020 Representasi Pesta Kegembiraan Rakyat?5 min read

Spesimen baru NCoV-19 yang diketahui pertama muncul pada Desember dari Kota Wuhan Hubei China sampai saat ini penularanya masih terus berlangsung. Sudah hampir lima bulan lebih virus ini masih bertahan dan menjangkit seluruh lini kehidupan. Di Indonesia sendiri penyebaran virus ini masih terjadi dan bahkan sampai hari ini terus menunjukkan peningkatan jumlah kasus positif. Dikutip dari laman covid19.go.id (08/06/2020) orang yang terkonfirmasi positif virus ini di Indonesia sebanyak 32.033 orang di mana yang sembuh sebanyak 10.904 dan yang dinyatakan meninggal sebanyak 1.883.

Tidak ada yang tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Berbagai cara telah ditempuh oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran NCoV-19. Mulai dari kebijakan PSBB, study from home (SfH), pray from home (PfH), dan work from home (WfH), serta penerapan protokol kesehatan samapi saat ini beberapa daerah telah melaksanakan kebijakan menuju “New Normal”. Walaupun begitu dalam realita yang terjadi justru tidak ada tanda-tanda penurunan jumlah kasus positif. Tentu hal itu menjadi tantangan serius bagi seluruh pemangku kepentingan agar bekerja lebih keras lagi dalam memutus mata rantai penyebaranan NCoV-19.

Di saat yang sama sesuai apa yang telah direncanakan oleh pemerintah, KPU, dan DPR akan mengadakan perhelatan akbar demokrasi yakni Pilkada pada 23 September 2020. Rencananya Pilkada ini akan digelar dengan setidaknya 270 daerah di Indonesia. Namun dengan merebaknya pandemi Covid-19 pesta rakyat tersebut ditunda dan dialihkan pada tanggal 9 Desember 2020.

Kebijakan pelaksanaan Pilkada tentu menuai berbagai polemik di tengah-tengah masyarakat. Bagaimana tidak, disaat situasi sedang menabu gederang perang dengan pandemi Covid-19, namun disisi lain pemerintah mengalihkan pesta rakyat pada Desember 2020. Tidak ada yang dapat memastika bahwa pandemi Covid-19 pada Pilkada 2020 akan benar-benar berakhir. Jika pada akhirnya Pilkada diputuskan akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang akan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik dan polemik yang sangat serius.

Bagi mereka yang mendukung pelaksanaan Pilkada 2020 beralasan jika pandemi NCoV-19 bukan menjadi hambatan yang berarti. Dalam pelaksanaanya pemerintah dan penyelenggara Pemilu akan mendesain proses Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat mulai dari tahapan awal sampai akhir tahapan. Di lain sisi bahwa pihak yang kontra berpandangan jika pelaksanaan Pilkada 2020 kurang tepat situasinya. Pandemi NC0V-19 menjadi alasan yang sangat kuat, karena menyangkut persoalan nyawa dan tentu jika membahayakan bagi hidup banyak orang tentu harus dikajiulang. Dikhawatirkan jika Pilkada tetap dilaksanaka pada tahun 2020 maka akan menciderai kualitas sistem demokrasi yang telah ada.

Mengacu pada survei yang dilakukan oleh Roda Tiga Konsultan (RTK) terhadap pandangan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada 2020 dengan menggunakan sebanyak 1.200 responden menunjukkan jika 52,2% masyarakat menyatakan pelaksanaan Pilkada 2020 perlu ditunda di tahun 2021. Mereka beralasan jika menggelar Pilkada 2020 dapat menimbulkan rasa kekhawatiran publik karena dalam situasi pandemi NCoV-19 (Republika.co.id 20/05/2020).  

Rasa cemas yang timbul di tengah publik tentu dapat diterima. Hal tersebut dikarenakan memang sampai saat ini pandemi tidak menunjukkan penurunan dan justru cenderung mengalami peningkatan. Oleh karena itu menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2020 perlu pertimbangan matang dan komprehensif. Banyak resiko-resiko yang harus diperhatikan sehingga tidak menciderai sistem demokrasi yang mana Pemilu menjadi pesta kegembiraan rakyat.

Demokrasi sebagai representasi kegembiraan rakyat memang benar apa adanya. Namun hal tersebut patut dipertanyakan kembali jika Pilkada tetap digelar dalam situasi pandemi. Secara nalar dan rasional pesta demokrasi tentu membuat rakyat merasakan kegembiraan karena mereka dapat menggunakan hak pilihnya dalam situasi dan kondisi yang tepat sehingga dapat memilih pemimpin yang berkualitas. Namun apakah Pilkada di situasi pandemi ini merefleksikan pesta kegembiraan rakyat? Tentu hal tersebut secara moral dan etika patut dipertimbangkan kembali.

Pilkada 2020 di saat pandemi NCoV-19 telah diputuskan. Kebijakan telah disahkan, bahkan berbagai elemen masyarakat yang menolak penyelenggaraan Pilkada 2020 nampaknya tidak gubris. Tentu kebijakan ini menjadi ancaman terhadap kualitas demokrasi kita. Demokrasi menjadi cermin dari kadaulatan rakyat dan Pemilu menjadi salah satu intrumen untuk melaksanakanya. Oleh karena itu kepentingan rakyat seyogyanya harus didahulukan dan dipertimbangkan agar demokrasi yang dimaknai sebagai “Vox Populi Vox Dei” benar-benar dapat direfleksikan.  Setidaknya ada beberapa yang patut diperhitungkan jika Pilkada 2020 tetap akan digelar.

Pertama yakni berkaitan dengan partisipasi politik pemilih. Harus diketahui jika partisipasi menjadi nafas dari demokrasi itu sendiri. Jika Pilkada 2020 akan tetap dilaksanakan maka penyelenggaran Pemilu dan pihak terkait harus memikirkan bagaimana cara mengakomodasi hak pilih masyarakat secara menyeluruh yang meliputi, hak pemilih kaum disabilitas, hak pilih golongan yang terjangkit NCoV-19, masyarakat PDP, Masyarakat ODP, masyarakat rentan. Itu semua harus dipertimbangkan secara matang.

Kedua berkaitan dengan proses atau tahapan. Dalam masa pandemi NCoV-19 tentu melaksanakan hak tersebut bukan hal yang mudah. Perlu metode yang baru dan bisa menyesuaikan situasi saat ini. Mulai dari kampanye, sosialisasi, sampai pendidikan politik harus dilakukan. Hal tersebut menjadi konsekuensi jika Pilkada 2020 tetap dilaksanakan sehingga penyelenggara Pemilu perlu memutar otak lebih keras lagi.

Ketiga berkaitan dengan masalah sarana dan prasarana. Seluruh fasilitas penunjang Pilkada 2020 harus menyesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan. Mulai dari alat pencoblosan satu orang satu pencoblos, pendamping masyarakat yang terkonfirmasi positif NCoV-19, PDP, ODP, dan disabilitas, harus diberikan pelayananya dengan baik.

Keempat berkenaan dengan pembiayaan.  Dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemic, tentu secara anggaran perlu penyesuaian. Mau tidak mau pemerintah harus menambah anggaran sehingga Pilkada 2020 ini dapat berjalan. Namun jangan sampai anggaran tersebut mengurangi anggaran yang digunakan dalam menangani dan memerangi pandemi NCoV-19 saat ini. Penyelengaraan Pilkada 2020 harus diakui membawa konsekuensi yang sangat besar.

Jika pemerintah menyiapkan skenario Pilkada  berhasil maka tentu hal tersebut adalah yang kita harapkan. Namun jika hal sebaliknya maka tentu akan menghilangan kepercayaan publik kepada demokrasi yang tengah dijalankan. Oleh karena itu penyelengaraan Pilkada harus penuh kehati-hatian dan persiapan yang sangat serius agar dengan adanya perhelatan akbar demokrasi ini tidak menimbulkan gelombang kedua. Sudah sepatutnya perkembangan penularan virus ini menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah kedepan apakah benar-benar siap jika Pilkada 9 Desember 2020 tetap digelar.

Mahasiswa Departemen Ilmu Pemerintahan FISIPOl Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like