Pluralisme Budaya Nasional: Aset Bangsa Untuk Menjaga Persatuan Indonesia di Masa Depan10 min read

Indonesia adalah negara dengan karakteristik di mana setiap daerah memiliki budaya, adat istiadat, kepercayaan serta sistem sosial masyarakat yang berbeda-beda. Melihat kondisi sosial dan budaya dari masyarakat Indonesia yang bersifat heterogen (bermacam-macam), baik secara vertical yaitu di dalam masyarakat ada tingkatan sosial/strata, maupun secara horizontal yaitu terdiri dari bermacam-macam suku, ras, bahasa serta agama, menyebabkan terbentuknya susunan masyarakat Indonesia yang memiliki pluralitas tinggi sehingga rawan terjadinya konflik. Dengan tingkat pluralitas yang tinggi tersebut memberikan konsekuensi logis pada masyarakatnya untuk dapat mengetahui serta memahami kondisi sosial yang sangat beragam yang memiliki orientasi kehidupannya sendiri-sendiri. Untuk itu antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya harus bisa menumbuhkan dan memberikan toleransi, saling menghargai perbedaan serta menerima keberagaman kebudayaan dari masing-masing daerah sehingga konflik sosial yang timbul di dalam masyarakat dapat dikurangi bahkan dicegah. Terjadinya konflik sosial harus dihindari agar terbentuk persatuan dan kesatuan antar masyarakat meskipun masyarakat tersebut memiliki latar belakang budaya, suku, bahasa, adat istiadat maupun agama yang berbeda, sesuai dengan semboyan Negara Indonesia yaitu “Bhineka Tunggal Ika”.

NKRI berdiri karena adanya pengintegrasian dari berbagai suku, agama, budaya dan bahasa yang beraneka ragam yang menjadi karakteristik kemajemukan masyarakat Indonesia. Kemajemukan tersebut tercipta karena adanya perbedaan latar belakang historis, geografis, kondisi iklim dan cuaca diberbagai daerah yang berbeda-beda. Sebuah negara majemuk yang berdiri karena adanya semangat persatuan untuk mengintegrasikan diri ke dalam sebuah negara kesatuan yang bernama Republik Indonesia.

Akan tetapi perjuangan para founding father dan para pahlawan yang telah berkorban jiwa dan raga untuk mewujudkan kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang berdaulat sedikit ternoda dengan berbagai peristiwa tragis dan memilukan akibat konflik yang terjadi di berbagai daerah, seperti misalnya konflik di Aceh, Maluku, dan Papua. Jika kita mengingat, bahwa bangsa ini adalah bangsa yang bersifat plural dan majemuk serta kita berdiri di antara kemajemukan, bahwa negara kita lahir karena adanya pengintegrasian dari berbagai unsur yang berbeda, dan sekarang perbedaan-perbedaan yang ada tersebut memunculkan benih-benih konflik, artinya ada sesuatu yang salah dengan pemahaman kebangsaan kita hari ini. Saat ini bangsa Indonesia masih belum bisa lepas dari krisis multidimensi yang menggoncang kehidupan kita. Sebagai salah satu masalah utama dari krisis besar itu adalah ancaman disintegrasi bangsa yang hingga saat ini masih belum mereda. Secara umum integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitis, sosial budaya, atau latar belakang ekonomi, menjadi satu bangsa terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama.

Proses pembentukan persatuan bangsa dengan adanya semboyan “Bhineka Tunggal Ika”, berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Proses integrasi nasional bangsa Indonesia telah dipaparkan dalam dimensi sejarah, di mana Bangsa ini pernah memiliki memori kolektif yang sangat kuat ketika merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, selain itu bangsa ini juga pernah menjadi bangsa yang besar ketika zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Dengan demikian ikatan memori kolektif yang bersumber dari peristiwa sejarah karena ada “sharing of experience” yaitu merasakan pengalaman yang sama. Memori kolektif sebagai “potensialitas” diri individu-individu untuk mengaktualisasikan penghayatan makna bermasyarakat karena kolektifitas masyarakat inilah yang berperan penting dalam menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

Apa yang terjadi dengan proses integrasi nasional kita?

Sebagai bangsa yang majemuk, baik dari segi agama maupun budaya, Indonesia dituntut dengan kondisi sosio cultural dan religio masyarakat untuk dapat hidup rukun dan toleran dalam persatuan dan kesatuan bangsa secara utuh. Sebab, jika tidak kemajemukan budaya dan agama yang begitu plural tersebut yang merupakan berkah bagi Bangsa Indonesia bisa berubah menjadi petaka, karena kemajemukan yang begitu kompleks, itu merupakan potensi konflik. Krisis Kebangsaan yang terjadi pada suatu negara antara lain diakibatkan oleh lunturnya penghayatan dan pengimplementasian ajaran nilai-nilai keagamaan dan semakin hilangnya rasa kecintaan terhadap budaya sendiri. Ancaman terbesar dari “nation state” yaitu bentuk“new social movment”  berupa diskriminasi, terbentuknya kelompok-kelompok baru yang berbasis etnisitas, agama, bahasa maupun budaya tertentu. Nilai-nilai lokal tidak bisa untuk dihapuskan, sebab loyalitas awal yang dibawa sejak manusia lahir jauh sudah ada sebelum negara bangsa ada, tetapi bagaimana kemudian nilai-nilai lokal, etnisitas, adat istiadat, agama, primordialisme, bahasa diperkuat menjadi identitas nasional. Ini memang tidak mudah dan butuh waktu yang lama serta kesabaran. Akan tetapi tantangan yang berat yang dihadapi untuk sekarang ini adalah menguatkan nilai-nilai nasionalisme menuju nilai-nilai identitas nasional, mempertahankan NKRI dengan nilai-nilai anti kekerasan, penuh toleransi, mampu memelihara pluralisme, etnosentrisme dan Bhineka Tunggal Ika, karena kita bangsa yang heterogen, negara yang bermartabat, kuat serta negara yang berbudaya.

Primordialisme, ketika negara tidak mampu memeliharanya dengan baik akan berujung kepada gerakan-gerakan seperatisme seperti GAM, RMS dan OPM di mana konsekuensinya adalah mengancam kedaulatan NKRI, mengapa ini bisa terjadi? Salah satu alasannya adalah karena adanya ketidakadilan pembagian sumber daya ekonomi, ketimpangan sosial dan kemiskinan. Namun nilai-nilai primordialisme, etnosentrisme tidak bisa dihapus tetapi memiliki potensi untuk dikelola dan dikembangkan menjadi identitas nasional. Keberadaan Partai Politik memiliki peran strategis dalam membangun nilai-nilai keadilan yakni dengan mempromosikan orang tanpa melihat daerah dan suku, dan menempatkannya untuk keterwakilan kaum minoritas dalam pemerintahan.

Goncangan yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa pada hakikatnya bersumber pada konflik sosial yang berlatar belakang perbedaan kepentingan baik dalam bidang politik, ekonomi, budaya dan kewilayahan yang pada akhir-akhir ini semakin mengemuka seiring dengan maraknya euphoria reformasi serta demokrasi kebablasan. Konflik sosial yang cukup memprihatinkan ditinjau dari perspektif nasionalisme antara lain konflik SARA atau konflik kewilayahan yang pada ujungnya berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Konflik sosial ini harus dikendalikan oleh seluruh komponen kekuatan bangsa atas dasar kesadaran bersama dan sikap toleran bahwa persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini dipertahankan merupakan modal utama dalam memperkokoh ketahanan nasional Indonesia.

Melihat Indonesia sekarang ini, akan timbul sebuah pertanyaan mengenai apakah masih ada rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sekarang ini. Menurut pandangan serta melihat realitas sosial di dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia sekarang ini, rasa persatuan dan kesatuan Indonesia bisa dikatakan hilang. Polarisasi kepentingan dari segelintir elite tertentu semakin banyak yang lebih mementingkan kepentingan individu/kelompoknya dari pada kepentingan bersama sebagai wujud bahwa kita negara yang benar-benar bersatu. Contoh sederhananya bahwa persatuan dan kesatuan itu tidak ada atau hilang dapat kita lihat di dalam demokrasi kita yang bersistem multipartai. Partai-partai politik yang terdapat di Indonesia sangatlah banyak, partai-partai itu saling berebut untuk mendapatkan posisi yang paling tinggi dengan cara apapun, dari sini bisa memicu suatu perkelahian massa yang sangat banyak sehingga menjadi potensi konflik sosial. Misalnya satu partai melaksanakan kampanye disuatu daerah, kemudian di daerah tersebut pendukung partai ini bisa dikatakan hanya sepertiga dari masyarakat di daerah itu, maka bila ada pendukung partai itu melakukan suatu kegiatan yang dipandang oleh masyarakat sangat tidak menyenangkan maka akan terjadi perkelahian massa yang akan menimbulkan korban.

Tidak hanya itu saja sifat kedaerahan yang kita anut juga sebenarnya adalah penyebab dari tidak terwujudnya rasa persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa di dalam diri kita. Kita hanya selalu membanggakan daerah kita masing-masing, selalu hanya membela daerah kita apabila ada masalah, tetapi apabila negara kita dalam masalah kita hanya bisa mengatakan bahwa itu urusan pemerintah, ini yang salah pada diri kita, urusan negara bukan hanya urusan pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab kita semua sebagai bangsa Indonesia.

Bagaimana nasib Persatuan Indonesia di masa depan?

Di Negara yang memiliki tingkat pluralitas yang tinggi, perbedaan adalah sesuatu yang lumrah dan merupakan suatu realitas yang tidak dapat dihindari. Artinya, tidak ada yang berhak menghakimi atas suatu kebenaran atau tidak ada truth claim dari salah satu pihak. Tiap-tiap pihak atau golongan diperlakukan secara sama dan setara dalam membahas tentang kebenaran agamanya (Zulkarnaen, 2011). Pemahaman solidaritas pemikiran budaya mungkin hanya ditempatkan dalam pengertian the sacred, yang hanya merupakan ikatan primordial masyarakat yang mempersatukan. Menurut Durkheimian, kejahatan dalam sebuah masyarakat dirasakan sebagai luka bagi seluruh anggota masyarakat tersebut. Solidaritas yang terluka disebabkan karena terjadinya pelanggaran terhadap the sacred (Sutrisno & Putranto, 2005). Karena sacred ini merupakan suatu unsur yang dapat menyatukan masyarakat seperti layaknya Bhineka Tunggal Ika. Identitas kolektif masyarakat tersebut merupakan sumber dari solidaritas masyarakat.

Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan Bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dengan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan Indonesia adalah persatuan kebangsaan Indonesia yang dibentuk atas bersatunya beragam latar belakang sosial, suku, agama, etnis, budaya, politik dan bahasa yang bersepakat menyatakan satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa (sumpah pemuda 1928), yang didorong untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka dan berdaulat dengan satu bendera Negara, satu bahasa Negara, satu lambang Garuda Pancasila, dan satu lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Masyarakat Indonesia memiliki solidaritas intelektual dan emosional berkat cerita-cerita kepahlawanan, peristiwa-peristiwa historis yang besar dan lain-lain. Memori ini membangun ikatan keutuhan dan persatuan masyarakat selain sebagai variabel gerak budaya. Dalam fase liminal, ketika masyarakat mengalami dis-orientasi, memori kolektif merupakan energi yang bisa menguatkan sehingga tidak terlepas dari benang budaya inangnya. Menurut Halbwachs dalam (Sutrisno & Putranto, 2005) meyakini bahwa kebutuhan, kondisi dan permasalahan masa sekarang turut membentuk ingatan akan masa lalu. Oleh karena itu, patut dicermati apabila SDM bangsa ini khususnya generasi muda di mana memiliki disparitas/resistensi terhadap nilai-nilai agama dan budaya maka akan semakin sulit bangsa ini mewujudkan cita-cita dan harapannya.

Untuk itu peran dari masyarakat, para elite politik, para pemimpin baik di daerah maupun di tingkat pusat, tokoh-tokoh agama harus mampu memberikan contoh-contoh inspiring (keteladanan) yang bisa menginspirasi masyarakat untuk mewujudkan rasa spirit kebangsaan dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai proses “national character building” untuk menanggulangi dan mencegah semakin hilangnya rasa kebangsaan di tengah masyarakat dalam jangka waktu yang panjang.

Untuk mewujudkan semua itu, maka diperlukan pendalaman kembali tentang budaya nasional Indonesia yaitu dengan membatasi selektif mungkin masuknya budaya asing yang bisa mengancam budaya lokal serta memberikan ruang yang lebih kepada media lokal/nasional  untuk mengkaji ulang budaya nasional secara intensif terkait dengan implementasi “Empat Pilar Kebangsaan” terhadap kehidupan masyarakat Indonesia, Penegasan komitmen dari seluruh bangsa untuk melindungi budaya nasional, Peningkatan religiusitas masyarakat dengan mengajarkan nilai-nilai keagamaan yang lebih transformative, Perlunya pendidikan karakter yang mampu memberikan sikap contoh keteladanan yang baik yang bisa dijadikan sebagai panutan dalam proses pembangunan “national character building” serta adanya perumusan yang jelas terhadap peran Negara dalam mengatur kehidupan beragama, berbangsan dan bernegara di Indonesia.

Menguatkan kembali rasa persatuan bangsa di masa depan dapat dilakukan dengan sedikit menurunkan “ego” rasa kedaerahan yang sangat melekat dalam diri kita, tidak hanya kita berbangga menjadi penduduk suatu daerah tetapi berbanggalah bahwa kita adalah bangsa Indonesia, janganlah masalah bangsa Indonesia kita tumpahkan hanya kepada pemerintah tetapi pikullah masalah itu dan jadikan sebagai masalah kita bersama, karena dengan bersama kita bisa menyelesaikannya. Kebersamaan yang telah dibangun dan rasa nasionalisme yang dijunjung tinggi oleh tiap-tiap individu, ini merupakan suatu jalan untuk mengembalikan rasa persatuan dan kesatuan bangsa kita dan kedepannya dapat memajukan Indonesia itu sendiri. Dengan kemajuan bagi Indonesia maka kita sebagai masyarakat yang hidup di dalam negara Indonesia ini juga akan menjadi masyarakat yang maju dan memiliki rasa persatuan dan kesatuan yang utuh menuju “Indonesia Emas 2045”.

Penutup

Dalam sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara telah sering terjadi konflik antar suku, agama dan budaya di Indonesia. Ada yang salah dan kurang tepat dalam penerapan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat bangsa kita. Sehingga sampai sekarang kita masih belum mampu berdiri sebagai bangsa yang saling menghormati dan toleransi antarsuku, agama dan budaya. Rasa primordialisme dan ethnosentrisme yang dimiliki oleh masing-masing suku merupakan salah satu faktor yang menghambat proses integrasi bangsa. Untuk itu masyarakat diharapkan mampu meningkatkan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai agama dan budaya untuk membangun integritas nasional, mengetahui sejauh mana masyarakat menerapkan nilai-nilai agama dan budaya dalam kehidupan sosial, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa yang dilandasi oleh nilai-nilai agama yang luhur dan budaya nasional Indonesia.

Konflik sosial pada akhirnya berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa sehingga perlu dikendalikan serta dikelola oleh seluruh komponen kekuatan bangsa atas dasar kesadaran bersama dan sikap toleransi dari semua pihak bahwa persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini dipertahankan merupakan modal utama dalam memperkokoh ketahanan nasional Indonesia di masa depan. Penegasan komitmen dari seluruh bangsa untuk melindungi budaya nasional, Peningkatan religiusitas masyarakat dengan mengajarkan nilai-nilai keagamaan yang lebih transformative, Perlunya pendidikan karakter yang mampu memberikan sikap contoh keteladanan yang baik yang bisa dijadikan sebagai panutan dalam proses pembangunan “national character building” serta adanya perumusan yang jelas terhadap peran Negara dalam mengatur kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pada masa yang akan datang budaya nasional Indonesia dan nilai-nilai kerukunan antar agama yang sudah ada tidak hanya dipelihara dan dimajukan/dikembangkan, tetapi juga harus dilindungi sebagai aset Negara yang bisa memperkaya keanekaragaman budaya serta dapat menambah wawasan kebangsaan akan pluralitas yang dimiliki oleh Bangsa ini.

Referensi:

  1. Sutrisno, M., & Putranto, H. (2005). Teori-teori Kebudayaan. Yogyakarta: Kanisius.
  2. Zulkarnaen, I. (2011). Hubungan Antar Komunitas Agama Di Indonesia: Masalah dan Penanganannya. Jakarta: Sekjen DPR RI.

Master of Government Affairs and Administration Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like