Ketika para pelajar dan aktivis prodemokrasi turun ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia pada tanggal 20 Mei 1998, dan setelah itu bersukacita atas tumbangnya rezim otoriter Soeharto, mereka tidak pernah mengira bahwa pandemi global akan menjadi ancaman besar bagi Demokrasi di Indonesia lebih dari dua dekade kemudian.
Setelah 22 tahun, kita semua tentu dapat berharap bahwa bahaya telah berakhir, demokrasi Indonesia akhirnya dapat dikonsolidasikan dan pada akhirnya akan menjadi “only game in town”.
Namun, di sinilah kita hari ini, mengkhawatirkan keadaan demokrasi kita saat ini, dan ketika kita mematuhi perintah tinggal di rumah, kita menjadi semakin khawatir apakah pandemi COVID-19 telah menjadi kedok bagi insting otoriter kepemimpinan politik saat ini.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo “Jokowi”, yang terpilih kembali secara langsung untuk masa jabatan kedua pada tahun 2019, tentu saja belum memilih jalan yang ditempuh oleh para pemimpin beberapa rezim populis di dunia, yang telah membatalkan aturan dan norma demokrasi dan menggunakan kekuatan tangan besi dalam kekuasaan mereka, yang mereka klaim dapat membantu menangani pandemi secara lebih efektif.
Tetapi karena COVID-19 telah merusak perekonomian Indonesia dan memberikan tekanan besar pada sistem pelayanan kesehatan negara ini, Presiden Jokowi dalam beberapa pekan terakhir mengambil langkah-langkah yang dapat melemahkan fondasi dasar demokrasi dan supremasi hukum.
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1/2020 adalah tanda utama pertama dari negara ini menuju penyimpangan demokrasi. Tidak hanya defisit anggaran negara telah melampaui batas legal 3 persen dari Produk Domestik Bruto, pejabat yang melakukan pengeluaran untuk program-program yang terkait dengan COVID-19 akan dilindungi dari tuduhan pidana “bukan merupakan kerugian negara”. Termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, yang menjadi bagian pemulihan ekonomi nasional. Ketiadaan akuntabilitas dari rezim Orde Baru Soeharto inilah yang membawa mahasiswa dan aktivis turun ke jalan pada akhir 1990-an.
Ada juga peningkatan dalam upaya untuk membungkam kritik pemerintah selama pandemi COVID-19. Pada akhir April, peneliti independen kebijakan publik Ravio Patra diseret dari gerai makan di Menteng, Jakarta Pusat, dan dikirim ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah mengirim tweet dan menulis kritik kritis terhadap kebijakan pemerintah. Penangkapan Ravio mengikuti serangkaian tindakan kasar yang dilakukan oleh polisi dalam menangani inisiatif para aktivis akar rumput.
Dalam beberapa hari terakhir, kami juga telah belajar bahkan pada masalah yang tidak terkait dengan COVID-19, pemerintah pusat telah mengambil langkah-langkah untuk mengakumulasi lebih banyak kekuasaan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri memberikan Presiden kekuasaan penuh dan wewenang yang sangat sewenang-wenang untuk mempromosikan, menurunkan, atau memecat Pegawai Negeri Sipil mana pun. Amandemen UU Pertambangan Batubara dan Mineral 2009 pada dasarnya adalah formalisasi kewenangan untuk mengeluarkan izin untuk operasi pertambangan, yang dilaporkan untuk kepentingan para baron batubara.
Hingga corona virus pertama kali menyerang, kami terbiasa meyakini bahwa demokrasi dapat mati karena kudeta militer, kemunculan pemimpin populis, atau pengambilalihan ideologi lain. Namun, selama pandemi ini, dengan semakin banyak pemerintah mengikuti insting otoriter mereka, kita bisa segera melihat demokrasi menjadi layu dalam keheningan dan kegelapan.
Buruh negara yang memperhatikan demokrasi, sosial dan ekonomi