DPR Sementara : 1950-1954

Pasca bubarnya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang kemudian kembali pada Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia memasuki masa pembentukan Konstitusi negara serta pedoman-pedoman penyelenggaraan negara yang menyertainya. Konstitusi yang dipakai ialah UUD Sementara tahun 1950, dimana sistem pemerintahan berbentuk Parlementer, dan Bentuk Negara Kesatuan dan bercorak politik demokrasi liberal. Pelaksanaan demokrasi liberal […]