Positivisme hukum selama berabad-abad telah menjadi fondasi utama dalam memahami dan menjalankan sistem hukum modern. Ia berpegang pada prinsip bahwa hukum adalah serangkaian aturan yang dikeluarkan oleh otoritas yang sah, dan tidak perlu dinilai dari segi moralitasnya. Asal usul doktrin ini dapat ditelusuri dari pemikiran John Austin hingga Hans Kelsen, yang menekankan pemisahan tajam antara hukum dan etika. Menurut mereka, hukum harus netral, objektif, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan moral yang subjektif.
Namun, kritik terhadap positivisme terus menguat seiring dengan berkembangnya masyarakat dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keadilan substantif. Positivisme yang hanya berfokus pada legalitas formal sering kali menghasilkan keputusan yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Dalam praktiknya, banyak kasus di mana hukum positif justru memperkuat ketimpangan dan menindas mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi. Ketika hukum tidak mampu membedakan antara kejahatan karena kebutuhan dan kejahatan karena niat jahat, ia menjadi alat yang tumpul dan kejam.
Salah satu contoh paling mencolok adalah kasus Nenek Minah, seorang perempuan lansia yang diadili karena mencuri tiga buah kakao dari lahan milik perusahaan besar. Secara formal, perbuatannya memang memenuhi unsur pidana. Namun secara moral dan sosial, hukum justru terlihat bertindak semena-mena terhadap warga miskin yang tak punya pilihan hidup. Kasus ini menjadi cermin kegagalan positivisme dalam menangani realitas sosial yang kompleks.
Di sinilah relevansi pemikiran Roberto Mangabeira Unger menjadi penting. Unger adalah tokoh dalam gerakan Critical Legal Studies yang menolak pandangan bahwa hukum bersifat netral dan tertutup terhadap perubahan sosial. Menurutnya, hukum harus menjadi alat untuk transformasi sosial, bukan sekadar penjaga tatanan yang sudah ada. Pemikirannya menawarkan jalan keluar dari kejumudan hukum positif menuju sistem hukum yang lebih reflektif, partisipatif, dan manusiawi.
Jika hukum terus-menerus menempatkan dirinya di atas nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terus menurun. Dalam masyarakat yang semakin sadar akan hak dan kesetaraan, sistem hukum yang tidak adaptif akan ditinggalkan. Maka dari itu, diskursus tentang relevansi positivisme hukum perlu terus digalakkan, terutama dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia.
Oleh karena itu, artikel ini mengajak pembaca untuk menelaah kembali kerangka positivisme hukum melalui lensa kasus Nenek Minah, serta menimbang tawaran pemikiran Roberto Unger sebagai alternatif untuk membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat tertindas.
Pada tahun 2009, Indonesia dihebohkan oleh berita tentang seorang nenek berusia 55 tahun bernama Minah, yang diadili karena mencuri tiga buah kakao dari perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan di Banyumas, Jawa Tengah. Nilai dari kakao yang diambil bahkan tidak mencapai Rp 10.000, namun proses hukum tetap berjalan: ia ditangkap polisi, diinterogasi, disidang, dan akhirnya divonis bersalah dengan hukuman percobaan. Meskipun tidak harus menjalani hukuman penjara, beban psikologis dan sosial yang dialami Nenek Minah jauh lebih besar.
Kasus ini menyulut kemarahan publik dan menjadi simbol bagaimana hukum bisa begitu tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Banyak yang mempertanyakan, mengapa sistem hukum begitu keras terhadap rakyat miskin yang hanya mencuri karena kebutuhan hidup, sementara para koruptor yang mencuri miliaran sering kali mendapatkan perlakuan istimewa? Di sinilah absurditas hukum positif yang hanya berpegang pada teks dan prosedur tanpa mempertimbangkan nilai keadilan sosial.
Dalam kerangka positivisme, Nenek Minah telah memenuhi unsur pasal pencurian. Ia mengambil barang milik orang lain tanpa izin, dan oleh karena itu layak dihukum. Namun pendekatan ini mengabaikan fakta bahwa tindakan Nenek Minah tidak dilandasi niat jahat, melainkan didorong oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Ia tidak mengancam siapa pun, tidak merusak properti, dan nilai barang yang diambil sangat kecil.
Lebih menyedihkan lagi, proses hukum ini tidak mempertimbangkan bahwa PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan besar yang memiliki sumber daya hukum dan akses ke institusi negara. Sebaliknya, Nenek Minah adalah warga miskin desa yang tidak memiliki pendamping hukum, pendidikan hukum, atau daya tawar sosial. Di sinilah tampak jelas ketimpangan struktural yang dipertahankan oleh positivisme.
Kasus Nenek Minah juga menunjukkan kegagalan sistem hukum dalam mengimplementasikan prinsip keadilan restoratif. Alih-alih mencari solusi damai, seperti mediasi atau kompensasi sosial, aparat hukum memilih jalur represif yang menghabiskan waktu, energi, dan dana negara, hanya untuk memenjarakan seorang nenek yang lapar. Apakah ini bentuk keadilan yang kita dambakan?
Pertanyaan ini menggugah kesadaran publik bahwa kita tidak bisa lagi bertumpu pada paradigma hukum yang kaku dan tidak manusiawi. Hukum yang baik bukan hanya yang sah secara formal, tetapi juga yang adil secara substansial. Dan untuk mencapainya, kita perlu mendengarkan pemikir seperti Unger, yang menolak reduksi hukum menjadi sekadar teks normatif.
Roberto Mangabeira Unger dikenal sebagai tokoh penting dalam gerakan Critical Legal Studies (CLS) yang mengkritik keras pandangan positivisme hukum. Dalam pandangannya, hukum bukanlah entitas yang netral atau otonom dari konteks sosial, melainkan merupakan produk dari konflik, ideologi, dan struktur kekuasaan dalam masyarakat. Unger menilai bahwa kepercayaan positivisme terhadap kepastian hukum dan netralitas norma hukum justru sering kali menyembunyikan ketidakadilan struktural yang menguntungkan kelompok dominan.
Unger menyatakan bahwa hukum positif kerap kali menciptakan ilusi netralitas. Dalam realitasnya, hukum digunakan untuk mengatur masyarakat sesuai dengan kepentingan elite, sambil tetap mempertahankan klaim netralitas dan keobjektifan. Positivisme, menurut Unger, mengabaikan bahwa banyak aturan hukum muncul dari proses historis yang tidak demokratis, atau bahkan dari ketidaksetaraan yang sudah melembaga. Oleh karena itu, bagi Unger, kritik terhadap hukum harus dimulai dari pengakuan bahwa hukum tidak berdiri di luar politik, melainkan berada di dalamnya.
Dalam konteks kasus Nenek Minah, pendekatan positivis justru membenarkan tindakan represif negara terhadap warga miskin karena secara formal unsur pidananya terpenuhi. Padahal, dari kacamata Unger, kasus tersebut adalah contoh sempurna bagaimana aturan hukum yang tampaknya netral digunakan untuk menindas kelompok lemah dan melanggengkan dominasi ekonomi serta hukum oleh perusahaan besar. Hukum formal tidak bisa memisahkan diri dari struktur kekuasaan di mana ia beroperasi.
Unger menolak gagasan bahwa hukum harus selalu pasti dan stabil. Ia berpendapat bahwa ketidakpastian hukum bukanlah sebuah kelemahan, melainkan potensi untuk perubahan sosial. Dalam ketidakpastian tersebut, terdapat ruang bagi interpretasi progresif, konteks sosial, dan keadilan substantif. Hukum, menurut Unger, harus senantiasa membuka diri terhadap reinterpretasi dan kritik dari masyarakat yang hidup dalam keragaman dan ketimpangan.
Sebagai respons terhadap positivisme, Unger mengusulkan agar hukum harus dilihat sebagai proyek sosial yang bersifat transformasional. Hukum bukan sekadar alat untuk mengatur perilaku, melainkan mekanisme untuk membentuk kembali institusi sosial yang lebih demokratis, inklusif, dan adil. Ini berarti hukum tidak boleh membelenggu masyarakat dengan aturan yang usang dan tidak manusiawi, melainkan harus menjadi alat untuk membebaskan dan memberdayakan.
Jika kita ingin hukum yang sungguh-sungguh adil, maka kita harus mengadopsi cara berpikir hukum yang sadar akan struktur sosial dan dinamika kekuasaan. Pandangan Unger memberi ruang bagi pendekatan hukum yang reflektif dan terbuka terhadap kompleksitas kehidupan manusia—bukan hukum yang semata-mata tunduk pada teks dan prosedur.
Alih-alih mempertahankan status quo, Roberto Unger mendorong pengembangan hukum sebagai institusi transformasional—yaitu sistem hukum yang mampu berubah dan tumbuh bersama masyarakat. Dalam kerangka ini, hukum tidak sekadar melayani stabilitas, melainkan menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat yang lebih setara, adil, dan demokratis. Unger percaya bahwa hukum memiliki potensi sebagai kekuatan emansipatoris yang mampu menggugat struktur yang tidak adil dan menciptakan sistem sosial yang lebih manusiawi.
Konsep hukum sebagai institusi transformasional berarti memberi ruang bagi kreativitas dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Dalam kasus Nenek Minah, hakim yang berpikir dalam kerangka ini tidak akan membiarkan prosedur legalistik menghalangi keadilan. Sebaliknya, ia akan mencari jalan keluar yang lebih adil, seperti restorative justice, mediasi, atau pendekatan sosial berbasis komunitas. Hukum, dalam konteks ini, bukanlah pedang tanpa arah, tetapi kompas yang peka terhadap kemanusiaan.
Pendekatan transformasional juga menuntut bahwa pendidikan hukum tidak lagi hanya mengajarkan teks dan pasal, tetapi juga membekali calon aparat hukum dengan kesadaran sosial, empati, dan kemampuan kritis terhadap struktur yang tidak adil. Sistem hukum tidak boleh hanya menjadi birokrasi teknokratik, tetapi harus bersentuhan langsung dengan realitas sosial yang dinamis dan penuh ketimpangan.
Unger percaya bahwa keberanian untuk membongkar struktur hukum yang membelenggu adalah langkah pertama menuju sistem yang lebih adil. Ia mendorong “superliberalism”—sebuah pendekatan yang menggabungkan semangat perubahan sosial dengan kelembagaan yang demokratis. Dalam konteks Indonesia, ini berarti tidak cukup hanya dengan revisi pasal demi pasal; kita butuh visi baru tentang keadilan, wewenang, dan hubungan antara negara dan rakyat.
Implementasi hukum transformasional juga berarti mereformasi cara penegakan hukum dilakukan. Tidak boleh ada lagi kasus seperti Nenek Minah yang menunjukkan betapa hukum bisa bertindak secara mekanis dan tidak sensitif terhadap realitas. Negara harus menempatkan keadilan sosial sebagai inti dari proses hukum, bukan hanya menegakkan aturan secara buta.
Dalam dunia yang semakin kompleks, pendekatan hukum yang fleksibel, reflektif, dan berpihak kepada yang lemah adalah kebutuhan mendesak. Unger mengingatkan bahwa hukum tidak hanya tentang kepastian, tetapi juga tentang kemungkinan—dan dalam kemungkinan itulah kita bisa membayangkan dunia yang lebih adil dan beradab.
Menerapkan pemikiran Unger dalam konteks hukum Indonesia memerlukan pembalikan cara pandang yang radikal terhadap sistem hukum kita. Kita harus berani menggeser orientasi hukum dari sekadar alat kontrol sosial menjadi wahana emansipasi—pembebasan dari struktur yang menindas. Ini tidak berarti bahwa aturan hukum harus diabaikan, melainkan bahwa hukum harus bersikap reflektif, sensitif terhadap ketimpangan, dan berani mengambil langkah-langkah substantif demi keadilan sosial.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif dalam menangani pelanggaran hukum kecil yang dilakukan oleh masyarakat marginal. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan relasi sosial, pertanggungjawaban yang manusiawi, dan penyelesaian damai di luar jalur pidana. Jika pendekatan ini diterapkan dalam kasus Nenek Minah, maka ia tidak akan pernah duduk di kursi terdakwa. Sebaliknya, masyarakat, perusahaan, dan aparat bisa duduk bersama mencari jalan keluar yang lebih adil dan manusiawi.
Lebih lanjut, perubahan juga harus menyentuh kurikulum pendidikan hukum. Mahasiswa hukum harus diajarkan untuk tidak hanya mahir membaca pasal, tetapi juga memahami sosiologi hukum, filsafat keadilan, dan konteks kemanusiaan. Mereka harus dibentuk menjadi penegak hukum yang berpikir kritis dan empatik. Dengan begitu, generasi baru aparat hukum tidak akan lagi membiarkan hukum digunakan sebagai instrumen represi terhadap rakyat kecil.
Reformasi hukum juga harus menyentuh struktur kelembagaan. Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan perlu mengevaluasi prosedur dan indikator keberhasilan kerja mereka. Bukankah absurd jika seorang jaksa dinilai berhasil hanya karena ia mampu menuntut secara maksimal, tanpa mempertimbangkan apakah tuntutannya benar-benar adil? Bukankah sistem peradilan yang baik adalah yang mampu menyelesaikan konflik tanpa menciptakan korban baru dari kalangan miskin?
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak bisa terus-menerus mempraktikkan positivisme secara dogmatis. Masyarakat semakin sadar dan tidak lagi mudah menerima keputusan hukum yang terasa tidak adil, meski “sah menurut hukum”. Kepercayaan publik terhadap hukum akan terus merosot jika hukum dipersepsikan sebagai milik elite dan alat untuk menindas. Kita perlu membangun kembali hukum sebagai ruang perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan sejati.
Hukum yang emansipatoris, seperti yang diperjuangkan Unger, adalah hukum yang menyadari bahwa realitas sosial bukanlah latar belakang pasif, melainkan bagian integral dari sistem keadilan. Hukum semacam ini tidak hanya mungkin diwujudkan, tetapi juga sangat mendesak bagi negara seperti Indonesia, yang terus menghadapi ketimpangan struktural dan krisis keadilan.
Kasus Nenek Minah merupakan pengingat pahit bahwa sistem hukum kita masih berjalan dalam kerangka lama: menilai benar dan salah secara mekanis, tanpa mempertimbangkan kemanusiaan dan konteks sosial. Ia menjadi simbol dari kemandekan pemikiran hukum yang masih terlalu percaya pada teks dan prosedur, tanpa membuka diri pada kompleksitas realitas. Ketika hukum hanya dijalankan untuk menegakkan legalitas tanpa rasa keadilan, maka hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Roberto Unger menawarkan cara pandang yang mampu membebaskan hukum dari kebekuan ini. Dengan menolak positivisme dan mendorong hukum sebagai proyek sosial transformasional, ia membuka peluang bagi hukum untuk menjadi kekuatan yang membebaskan, bukan menindas. Pemikiran Unger menjadi sangat relevan dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia, yang masih bergulat dengan kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakadilan struktural.
Meninggalkan positivisme tidak berarti menciptakan hukum yang kacau. Sebaliknya, itu berarti menciptakan hukum yang lebih peka terhadap konteks, lebih terbuka terhadap kritik, dan lebih mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Dalam pendekatan ini, hukum tidak hanya menghakimi, tetapi juga mendengarkan. Ia tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan.
Tantangan terbesar dalam mereformasi sistem hukum bukanlah ketidaktahuan, melainkan keberanian untuk berubah. Dibutuhkan keberanian moral, intelektual, dan politik untuk mengatakan bahwa sistem yang kita anggap mapan ternyata tidak adil. Dan lebih dari itu, dibutuhkan imajinasi sosial untuk membayangkan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi—persis seperti yang diusulkan oleh Unger.
Dengan meninggalkan positivisme dan menjemput pendekatan hukum yang lebih emansipatoris, kita tidak hanya menyelamatkan orang-orang seperti Nenek Minah dari ketidakadilan, tetapi juga menyelamatkan martabat hukum itu sendiri. Hukum yang adil bukanlah hukum yang sempurna di atas kertas, melainkan hukum yang hidup dan berpihak pada mereka yang paling membutuhkan keadilan.
Dan mungkin, saat hukum berhenti menjadi monster prosedural, dan mulai menjadi wajah dari kemanusiaan itu sendiri, barulah kita bisa berkata bahwa keadilan telah ditegakkan—bukan hanya untuk Nenek Minah, tetapi untuk kita semua.
Mengeja Indonesia adalah sebuah gerakan yang otonom dan nirlaba, mengangkat isu-isu fundamental bangsa.