Seksual Adalah Bukan Ada Atau Tanpa Persetujuan Korban?
Langsung ramai komentar soal frasa “tanpa persetujuan korban” dalam salah satu pasal Permendikbudristek RI No. 30/2021. Disitulah muncul logika terbalik, yang dimainkan terutama reaksi dari pihak yang menentangnya. Jika demikian, “atas dasar suka sama suka diperbolehkan penyaluran seksual”. Menerima persetujuan dari salah satunya, berarti suatu pengecualian. Pasal, ayat, dan huruf tertentu paling santer diberitakan sebagai […]